Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 14 Agustus 2019 | 18:53 WIB
Aktivitas tiga pasangan suami istri yang bertukar pasangan alias swinger di penginapan Wringin Anom Inn, Lawang, Kabupaten Malang, Jawa timur, Senin (16/4/2018) malam, ternyata terekam kamera pengawas. [kolase suara.com]

SuaraJatim.id - Seorang pemuda bernama Dian Tri Susilo (20) ternyata sudah 3 kali menjual istrinya, yakni DR (16), untuk lakukan threesome. Bahkan, pernah meminta istrinya untuk memuaskan berahi rekannya di rumah dengan imbalan uang Rp 100 ribu.

Kasus prostitusi yang dilakoni pasangan suami istri muda itu terungkap oleh Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Dian tertangkap basah, saat menjual istri sirinya untuk ketiga kalinya, dengan harga Rp 2 Juta untuk threesome per malam.

Terkait kasus ini, Dian pun menyampaikan pernyataan mengejutkan terkait bisnis lendir yang menjadikan DR sebagai pemuas syahwat hidung belang. Bisnis esek-esek dengan jasa threesome itu kali pertama dijajal oleh rekan Dian. Bahkan, pemuda itu memasang tarif murah, yakni Rp 100 ribu untuk sekali berhubungan intim bareng istrinya.

"Sebesar Rp 100 ribu. Yang menyewa teman saya sendiri," kata Dian.

Baca Juga: Di Grup FB, Dian Pasang Tarif Istrinya Rp 2 Juta Semalam untuk Threesome

Sama halnya pada proses trafficking yang kedua, harga sewa istri sirinya hanya Rp. 100 ribu, dan dia tidak mengenal penyewanya.

Dian Tri Susilo (20), suami jual istri siri untuk layanan threesome. (Suara.com/Dimas).

"Sama harganya, dan di rumah juga, tapi penyewanya tidak kenal, dari daerah Pare Kediri," kata dia.

Kasus prositusi jasa threesome pasutri muda ini terungkap setelah polisi menangkap Dian saat hendak menjual istrinya untuk melakukan threesome di Hotel Pop, Jalan Diponegoro Surabaya, beserta calon pelanggannya.

Terkait penangkapan tersebut, tim PPA Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti uang Rp 500 ribu dan satu unit handphone merek Samsung duos warna putih.

Atas perbuatannya itu, tersangka yang memakai nama akun Dian Tatoink ini, dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau 296 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun lebih.

Baca Juga: Polisi Tangkap Suami Penjual Istri Siri untuk Melakukan Threesome

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More