Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 14 Agustus 2019 | 16:40 WIB
Suami penjual istri untuk melakukan threesome ditangkap Polrestabes Surabaya, Jatim. Polisi menunjukan tangkapan layar percakapan, Rabu (14/8/2019). [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Jawa Timur berhasil menggagalkan penjualan perempuan, yang juga istri siri pelaku untuk melakukan threesome.

Dian Tri Susilo (20), tertangkap basah menjual istrinya yang masih berusia 16 tahun.Dia menjual istrinya untuk melakukan threesome di Hotel Pop, Jalan Diponegoro Surabaya, beserta calon pelanggannya. Pernyataan tersebut yang disampaikan sendiri oleh pelaku pada Rabu (14/8/2019) siang.

"Saya tawarkan threesome melalui grup Facebook Pasutri Bahagia, dengan harga Rp 2 Juta per malam," ujar tersangka kepada awak media.

Yang lebih mengejutkan, tersangka mengakui sudah tiga kali menjajakan istri sirinya DR, yang saat ini sedang mengandung empat bulan.

Baca Juga: Bantah Jual Istri, Akhmad Mengakui Threesome Atas Kemauan Dia dan Istri

"Ini (sudah) ketiga kalinya, yang pertama dan kedua di rumah (Balong Jeruk - Kabupaten Kediri), dan yang (ketiga) ini di Surabaya," imbuhnya.

Diakui Dian, saat ini telah memiliki anak berusia satu tahun dari istri sirinya tersebut. Selain itu, tersangka mengawini DR saat usia 14 tahun di Jambi.

Dalam penangkapan tersebut, tim PPA Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti uang Rp 500 ribu dan satu unit handphone merk Samsung duos warna putih.

Tersangka yang memakai nama akun Dian Tatoink ini, dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau 296 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun lebih.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Jual Istri, ASA Mengaku Ingin Rasakan Sensasi Threesome

Load More