Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 09 Juli 2019 | 22:17 WIB
Akhmad alias ASA, suami yang jual istri saat diamankan Polres Pasuruan Kabupaten. (Suara.com/Ali)

SuaraJatim.id - Petugas Satreskrim Polres Pasuruan membeberkan strategi tersangka Akhmad Syahirul Alim alias ASA untuk mempromosikan RA, istrinya yang dijual kepada lelaki hidung belang.

Menurut Wakapolres Pasuruan Kompol Supriyono, Akhmad mematok harga istrinya sebesar Rp 3 juta dengan layanan seks threesome. Uang tersebut sudah termasuk fasilitas sewa kamar hotel.

"Tersangka (Akhmad) menjual istrinya seharga Rp 3 juta sepaket dengan kamar hotel," ujar Supriyono, Selasa (9/7/2019).

Akhmad alias ASA, suami yang jual istri saat diamankan Polres Pasuruan Kabupaten. (Suara.com/Ali)

Lebih lanjut, Kompol Supriyono mengatakan, hal itu diketahui setelah adanya bukti uang hasil transaksi yang tersisa Rp 2,1 juta saat dilakukan penangkapan di salah satu kamar hotel di kawasan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Warga Ungkap Kebiasaan Tersangka Suami Jual Istri di Malang

"Saat ditangkap kami dapatkan uang sebesar Rp 2,1 juta. Yang Rp 900 ribu diperuntukkan sewa kamar hotel," terangnya.

Saat ini, penyidik Polres Pasuruan Kabupaten masih terus mendalami dugaan motif untuk mencari uang. Pasalnya, ada tarif yang dipasang tersangka.

"Kami masih dalami dugaan motif untuk mencari uang. Karena ada tarif yang mereka pasang. Ini akan kami telusuri lebih lanjut,” tandasnya.

Kasus suami jual istri untuk dijadikan pekerja seks komersial terungkap setelah polisi menangkap basah Akhmad sedang berhubungan intim dengan istri dan pelanggan laki. Pesta seks threesome itu dilakukan ketiganya di sebuah hotel di kawasan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (6/7/2019) malam.

Setelah dipergoki sedang threesome, istri tersangka berinisial RA dan penyewa jasa seks dipulangkan. Sedangkan Akhmad ditahan di Mapolres Pasuruan.

Baca Juga: Suami Jual Istri, Polisi: Terima Order Khusus Pria Tampan dan Hotel Mewah

Saat ini, Akhmad telah meringkuk di penjara karena dianggap melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Load More