SuaraJatim.id - Petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menemukan fakta baru terkait kasus suami jual istri yang telah menjerat Nur Hidayat sebagai tersangka. Fakta tersebut ditemukan setelah penyidik memeriksa SWR, istri Nur Hidayat yang berstatus korban.
Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Aldy Sulaiman pada Suara.com mengatakan, SWR tak bisa mengelak atas perintah Nur untuk bisa memuaskan syahwat lelaki hidung belang. Dalih Nur meminta istrinya untuk menjual diri karena untuk melunasi utang.
"Namun si istri menolak. Hanya saja tersangka terus saja merayu agar si istri mau menerima tawaran tersebut. Akhirnya si istri menerima dengan terpaksa," kata Aldy, Senin (8/7/2019).
Setelah berhasil menjual istrinya, tambah Aldy, tersangka kembali menawarkan istrinya kepada pelanggan lainnya. Masih sama, si istri kembali menolak meski akhirnya menerima dengan berat hati.
Lantaran sudah sering diminta Nur untuk melayani para pelangganya di ranjang, SWR pun akhirnya menuruti segala yang diperintah tersangka termasuk berhubungan badan dengan dua lelaki sekaligus alias threesome.
"Waktu dijual kedua kalinya, si istri kembali menolak meski akhirnya menerima. Dan untuk yang ketiga dan keempat, ketika ditawarkan ke lelaki hidung belang, si istri tidak lagi menolak," tegasnya.
Hingga akhirnya, setelah polisi mendapat laporan adanya kasus suami jual istri, Nur Hidayat berhasil ditangkap di salah satu Villa di Prigen Pasuruan Jawa Timur.
Jasa esek-esek dengan layanan threesome itu dilakoni Nur bersama istrinya lewat jejaring media sosial, Facebook dan Twitter. Agar bisa menjalankan jasa seks itu, Nur memajang foto-foto syur istrinya di akun-akun yang dikelolanya.
Selama menjalani bisnis lendir itu, Nur mengaku mematok harga Rp 1,5 juta bagi para pelanggan yang mau menikmati jasa layanan seks sang istri.
Baca Juga: Sakit Hati Orang Lain Ikut Threesome Istri, Nur Hidayat: Saya Mau Tobat
Dalam kasus ini, Nur dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara, Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Pasutri Pesta Seks, Polisi Sita Selimut Berbercak Sperma dan Bra Pink
-
Sakit Hati Orang Lain Ikut Threesome Istri, Nur Hidayat: Saya Mau Tobat
-
Rekam Adegan Istri Threesome sama Pelanggan, Nur: Buat Ditonton di Rumah
-
Istri Rela Disetubuhi Orang, Asal Nur Hidayat Ikut Threesome
-
Nur Hidayat Mengaku Jual Istri Lewat Akun Twitter Pribadinya
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak