SuaraJatim.id - Petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menemukan fakta baru terkait kasus suami jual istri yang telah menjerat Nur Hidayat sebagai tersangka. Fakta tersebut ditemukan setelah penyidik memeriksa SWR, istri Nur Hidayat yang berstatus korban.
Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Aldy Sulaiman pada Suara.com mengatakan, SWR tak bisa mengelak atas perintah Nur untuk bisa memuaskan syahwat lelaki hidung belang. Dalih Nur meminta istrinya untuk menjual diri karena untuk melunasi utang.
"Namun si istri menolak. Hanya saja tersangka terus saja merayu agar si istri mau menerima tawaran tersebut. Akhirnya si istri menerima dengan terpaksa," kata Aldy, Senin (8/7/2019).
Setelah berhasil menjual istrinya, tambah Aldy, tersangka kembali menawarkan istrinya kepada pelanggan lainnya. Masih sama, si istri kembali menolak meski akhirnya menerima dengan berat hati.
Baca Juga: Sakit Hati Orang Lain Ikut Threesome Istri, Nur Hidayat: Saya Mau Tobat
Lantaran sudah sering diminta Nur untuk melayani para pelangganya di ranjang, SWR pun akhirnya menuruti segala yang diperintah tersangka termasuk berhubungan badan dengan dua lelaki sekaligus alias threesome.
"Waktu dijual kedua kalinya, si istri kembali menolak meski akhirnya menerima. Dan untuk yang ketiga dan keempat, ketika ditawarkan ke lelaki hidung belang, si istri tidak lagi menolak," tegasnya.
Hingga akhirnya, setelah polisi mendapat laporan adanya kasus suami jual istri, Nur Hidayat berhasil ditangkap di salah satu Villa di Prigen Pasuruan Jawa Timur.
Jasa esek-esek dengan layanan threesome itu dilakoni Nur bersama istrinya lewat jejaring media sosial, Facebook dan Twitter. Agar bisa menjalankan jasa seks itu, Nur memajang foto-foto syur istrinya di akun-akun yang dikelolanya.
Selama menjalani bisnis lendir itu, Nur mengaku mematok harga Rp 1,5 juta bagi para pelanggan yang mau menikmati jasa layanan seks sang istri.
Baca Juga: Rekam Adegan Istri Threesome sama Pelanggan, Nur: Buat Ditonton di Rumah
Dalam kasus ini, Nur dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara, Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Pasutri Pesta Seks, Polisi Sita Selimut Berbercak Sperma dan Bra Pink
-
Sakit Hati Orang Lain Ikut Threesome Istri, Nur Hidayat: Saya Mau Tobat
-
Rekam Adegan Istri Threesome sama Pelanggan, Nur: Buat Ditonton di Rumah
-
Istri Rela Disetubuhi Orang, Asal Nur Hidayat Ikut Threesome
-
Nur Hidayat Mengaku Jual Istri Lewat Akun Twitter Pribadinya
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Lantik Anggota KPID Jatim, Khofifah Ajak Wujudkan Ruang Digital yang Sehat
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan
-
Belum Kebagian BSU? Cuan Akhir Pekan Tetap Bisa dari Saldo DANA Kaget! Cek 3 Link Ini Sekarang!
-
5 Ciri Pemilik Ajian Pancasona dan Rawarontek, Kebal dan Tembus Dunia Ghaib