Reza Gunadha
Kamis, 04 Juli 2019 | 19:44 WIB
Sejumlah barang bukti yang disita polisi terkait kasus suami jual istri di medsos. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Penggerebekan kasus suami jual istri di salah satu vila Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (2/7) pekan ini yang dilakukan Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil menyita beberapa barang bukti.

Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, dua telepon  seluler, satu selimut motif bunga yang terdapat bercak sperma, baju tidur warna merah muda, bra warna pink, dan 3 celana dalam.

"Barang bukti tersebut disita di vila saat kami melakukan penggerebekan," jelas Kanit  V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Aldy Sulaiman, Kamis (4/7/2019).

Sementara dalam dua unit ponsel yang disita, ditemukan percakapan transaksi antara tersangka Nur Hidayat dengan para pelanggan. Dalam percakapan itu, Hidayat menawarkan istrinya untuk melayani pelanggan.

Baca Juga: Sakit Hati Orang Lain Ikut Threesome Istri, Nur Hidayat: Saya Mau Tobat

"Jadi tersangka menjual istrinya melalui media sosial Twitter dan Facebook. Setelah itu ada percakapan transaksi dengan pelanggannya," kata Aldy.

Untuk video adegan hubungan badan dengan pelanggan yang sempat direkam, tegas Aldy, sudah tidak ada dalam ponsel yang disita.

"Untuk rekaman video sudah tidak ada. Sudah dihapus tersangka," tegasnya.

Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain.

Kalau terbukti bersalah, Hidayat dipenjara selama 1 tahun 4 bulan. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

Baca Juga: Istri Rela Disetubuhi Orang, Asal Nur Hidayat Ikut Threesome

Sebelumnya diberitakan, Nur Hidayat mengklaim awalnya tak ada niat menjual istrinya ke lelaki lain demi memuaskan fantasi seks.

Load More