SuaraJatim.id - Penggerebekan kasus suami jual istri di salah satu vila Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (2/7) pekan ini yang dilakukan Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil menyita beberapa barang bukti.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, dua telepon seluler, satu selimut motif bunga yang terdapat bercak sperma, baju tidur warna merah muda, bra warna pink, dan 3 celana dalam.
"Barang bukti tersebut disita di vila saat kami melakukan penggerebekan," jelas Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Aldy Sulaiman, Kamis (4/7/2019).
Sementara dalam dua unit ponsel yang disita, ditemukan percakapan transaksi antara tersangka Nur Hidayat dengan para pelanggan. Dalam percakapan itu, Hidayat menawarkan istrinya untuk melayani pelanggan.
"Jadi tersangka menjual istrinya melalui media sosial Twitter dan Facebook. Setelah itu ada percakapan transaksi dengan pelanggannya," kata Aldy.
Untuk video adegan hubungan badan dengan pelanggan yang sempat direkam, tegas Aldy, sudah tidak ada dalam ponsel yang disita.
"Untuk rekaman video sudah tidak ada. Sudah dihapus tersangka," tegasnya.
Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain.
Kalau terbukti bersalah, Hidayat dipenjara selama 1 tahun 4 bulan. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
Baca Juga: Sakit Hati Orang Lain Ikut Threesome Istri, Nur Hidayat: Saya Mau Tobat
Sebelumnya diberitakan, Nur Hidayat mengklaim awalnya tak ada niat menjual istrinya ke lelaki lain demi memuaskan fantasi seks.
Tapi karena terbelit utang Rp 8 juta sebagai biaya operasi sesar kelahiran anak semata wayangnya, sang istri mau menuruti permintaan Nur.
Meski rela untuk disetubuhi lelaki hidung belang, sang istri memiliki syarat yang harus dipenuhi Nur. Syarat tersebut, kata Nur, sang istri memintanya ikut bersama pelanggan saat melakukan hubungan intim.
"Ada syarat dari istri saya. Dia mau asalkan saya mendampinginya atau bertiga sama saya," ujar Nur Hidayat kepada Suara.com, Kamis (4/7/2019).
Jasa esek-esek dilakukan Nur melalui akun Facebook bernama Pasutri 3S. Agar bisa menjalankan jasa seks itu, Nur memajang foto-foto syur istrinya di akun FB tersebut.
Nur mengklaim ide untuk membuat jasa layanan seks itu bukan berasal dari dirinya sendiri. Menurutnya, ide tersebut tercetus bersama sang istri.
Berita Terkait
-
Sakit Hati Orang Lain Ikut Threesome Istri, Nur Hidayat: Saya Mau Tobat
-
Rekam Adegan Istri Threesome sama Pelanggan, Nur: Buat Ditonton di Rumah
-
Istri Rela Disetubuhi Orang, Asal Nur Hidayat Ikut Threesome
-
Nur Hidayat Mengaku Jual Istri Lewat Akun Twitter Pribadinya
-
Jual Istri di Medsos, Nur Juga Buka Layanan Seks Threesome
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Rp 109 Ribu Malam Ini : 4 Trik Jitu yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Jatim, Menteri PU, Kepala Basarnas Dampingi Korban Musibah Ponpes Al Khoziny Diidentifikasi
-
Dapat Cuan Kilat dari DANA Kaget: Klik Link Saldo Gratis Rp 333.000 Hari Ini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan