Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 08 Juli 2019 | 15:18 WIB
Nur Hidayat, tersangka kasus suami jual istri. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka Nur Hidayat yang tega menjual istrinya sendiri pada lelaki hidung belang.

"Kita masih menunggu hasil tes kejiwaan tersangka. Hasilnya satu minggu baru keluar," jelas Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Aldy Sulaiman pada Suara.com, Senin (8/7/2019).

Hasil tes kejiwaan tersangka, tambah Aldy, akan dijadikan acuan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut. Selain itu juga untuk melengkapi berkas perkara.

Setelah hasil tes kejiwaan tersangka keluar, lanjut Aldy, penyidik akan melakukan tes kejiwaan terhadap korban yang tak lain adalah istri tersangka (SWR).

Baca Juga: Istri Dijual buat Threesome, Keempat Kali SWR Tak Bisa Tolak Perintah Suami

"Setelah hasil tes kejiwaan tersangka keluar, selanjutnya kami akan memeriksakan kejiwaan SWR (istri tersangka)," tegasnya.

Sebelumnya, kepada polisi, Nur mengaku istri yang dinikahinya secara sah ini dijual selama tiga bulan. Dalam kasus ini, Nur dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Dari pengakuannya, Nur sudah empat kali menjual sang istri agar bisa memuaskan libido laki-laki lain.

"Pengakuannya memang seperti itu. Ini masih terus kita dalami,” kata Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Aldy Sulaiman.

Bagi pelanggan yang mau bercinta dengan istri, Nur mematok kencan singkat itu sebesar Rp 1,5 juta. Tranksasi dengan pelanggannya itu dilakukan Nur di wilayah Prigen. Dalam kasus ini, Nur dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Baca Juga: Sakit Hati Orang Lain Ikut Threesome Istri, Nur Hidayat: Saya Mau Tobat

Kontributor : Achmad Ali

Load More