SuaraJatim.id - Keinginan merasakan sensasi threesome pasangan suami - istri, Akhmad Syahirul Alim dan RA dengan lelaki lain ternyata berawal dari kebiasaan menonton video porno.
Diakui Akhmad Syahirul Alim, kebiasaan menonton video porno itu telah dilakukan sejak awal pernikahannya. 12 tahun menikah, sebelum melakukan hubungan suami istri, mereka lebih dulu menonton video porno.
Tujuh bulan terakhir, ia dan istri, sering sekali menonton video threesome. Hampir setiap hari. Dari situ, rasa penasaran pun semakin menggebu. Hasrat untuk mencoba bermain seks tiga orang sudah di ujung tanduk.
"Penasaran sekali. Saya ingin merasakan kenikmatannya. Makanya saya melakukan itu," aku Akhmad.
Keinginan warga Tenggumung Baru, Semampir, Kota Surabaya itu terpenuhi. Sabtu (6/7/2019) malam di sebuah hotel di kawasan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dia melakukan hubungan threesome.
Tukang servis air conditioner (AC) itu menerima uang Rp 3 juta dari lelaki hidung belang. Rp 900 ribu diperuntukkan menyewa kamar hotel, sisanya dia kantongi.
Namun nahas, belum juga merasakan puncak kenikmatan threesome, bapak dua anak itu ditangkap tim Satreskrim Polres Pasuruan bersama istri dan si lelaki hidung belang.
"Saya hanya ingin mencari kepuasan saja. Kemarin belum sempat merasakan kenikmatannya. Karena baru saja main sudah digerebek sama polisi. Jadi belum tahu, enak atau tidak," paparnya.
Untuk diketahui, Akhmad Syahirul Alim yang berprofesi sebagai tukang cervice air conditioner (AC) tersebut tega menjual istri sahnya ke lelaki hidung belang seharga RP 3 juta.
Baca Juga: Bantah Jual Istri, Akhmad Mengakui Threesome Atas Kemauan Dia dan Istri
Tersangka ditangkap saat berhubungan intim bersama istri dan lelaki hidung belangnya. Saat itu, ada tiga orang yang sedang bermain seks atau threesome. Ketiganya diamankan. Namun, istri tersangka berinisial RA dan penyewa jasa keduanya dipulangkan. Sedangkan Akhmad Syahirul Alim ditahan di Mapolres Pasuruan.
Saat ini, tersangka ditahan di Satreskrim Polres Pasuruan karena dianggap melanggar pasal 2 UU RI No 21 th 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Bantah Jual Istri, Akhmad Mengakui Threesome Atas Kemauan Dia dan Istri
-
Jual Istri, ASA Mengaku Ingin Rasakan Sensasi Threesome
-
Plus Sewa Hotel, Akhmad Patok Jasa Threesome Istri Rp 3 Juta
-
Akhmad, Suami yang Jual Istri untuk Threesome Ternyata Tukang Servis AC
-
Suami di Jatim Lagi-lagi Jual Istri, Digerebek saat Seranjang Bertiga
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Pilu Petani Lombok, Ladang Rusak Diterjang Awan Panas Semeru
-
Di Tengah Keriuhan, Relawan Kesehatan Jadi Penopang Pengungsian Erupsi Semeru
-
Cerita Lansia 90 Tahun Saat Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Semeru
-
Aktivitas Gunung Semeru Belum Stabil, Awan Panas Masih Mengancam!
-
Pengungsi Erupsi Gunung Semeru Mulai Pulang, BNPB Pastikan Situasi Membaik!