SuaraJatim.id - Keinginan merasakan sensasi threesome pasangan suami - istri, Akhmad Syahirul Alim dan RA dengan lelaki lain ternyata berawal dari kebiasaan menonton video porno.
Diakui Akhmad Syahirul Alim, kebiasaan menonton video porno itu telah dilakukan sejak awal pernikahannya. 12 tahun menikah, sebelum melakukan hubungan suami istri, mereka lebih dulu menonton video porno.
Tujuh bulan terakhir, ia dan istri, sering sekali menonton video threesome. Hampir setiap hari. Dari situ, rasa penasaran pun semakin menggebu. Hasrat untuk mencoba bermain seks tiga orang sudah di ujung tanduk.
"Penasaran sekali. Saya ingin merasakan kenikmatannya. Makanya saya melakukan itu," aku Akhmad.
Keinginan warga Tenggumung Baru, Semampir, Kota Surabaya itu terpenuhi. Sabtu (6/7/2019) malam di sebuah hotel di kawasan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dia melakukan hubungan threesome.
Tukang servis air conditioner (AC) itu menerima uang Rp 3 juta dari lelaki hidung belang. Rp 900 ribu diperuntukkan menyewa kamar hotel, sisanya dia kantongi.
Namun nahas, belum juga merasakan puncak kenikmatan threesome, bapak dua anak itu ditangkap tim Satreskrim Polres Pasuruan bersama istri dan si lelaki hidung belang.
"Saya hanya ingin mencari kepuasan saja. Kemarin belum sempat merasakan kenikmatannya. Karena baru saja main sudah digerebek sama polisi. Jadi belum tahu, enak atau tidak," paparnya.
Untuk diketahui, Akhmad Syahirul Alim yang berprofesi sebagai tukang cervice air conditioner (AC) tersebut tega menjual istri sahnya ke lelaki hidung belang seharga RP 3 juta.
Baca Juga: Bantah Jual Istri, Akhmad Mengakui Threesome Atas Kemauan Dia dan Istri
Tersangka ditangkap saat berhubungan intim bersama istri dan lelaki hidung belangnya. Saat itu, ada tiga orang yang sedang bermain seks atau threesome. Ketiganya diamankan. Namun, istri tersangka berinisial RA dan penyewa jasa keduanya dipulangkan. Sedangkan Akhmad Syahirul Alim ditahan di Mapolres Pasuruan.
Saat ini, tersangka ditahan di Satreskrim Polres Pasuruan karena dianggap melanggar pasal 2 UU RI No 21 th 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Bantah Jual Istri, Akhmad Mengakui Threesome Atas Kemauan Dia dan Istri
-
Jual Istri, ASA Mengaku Ingin Rasakan Sensasi Threesome
-
Plus Sewa Hotel, Akhmad Patok Jasa Threesome Istri Rp 3 Juta
-
Akhmad, Suami yang Jual Istri untuk Threesome Ternyata Tukang Servis AC
-
Suami di Jatim Lagi-lagi Jual Istri, Digerebek saat Seranjang Bertiga
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Laut Madura Lagi Nggak Bersahabat, Penyeberangan dari Pelabuhan Jangkar Resmi Disetop Sementara
-
Misteri Bau Menyengat di Gunung Kendil: Akhir Pilu Pencarian Munajat di Dasar Jurang 12 Meter
-
Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu
-
Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar