SuaraJatim.id - Keinginan merasakan sensasi threesome pasangan suami - istri, Akhmad Syahirul Alim dan RA dengan lelaki lain ternyata berawal dari kebiasaan menonton video porno.
Diakui Akhmad Syahirul Alim, kebiasaan menonton video porno itu telah dilakukan sejak awal pernikahannya. 12 tahun menikah, sebelum melakukan hubungan suami istri, mereka lebih dulu menonton video porno.
Tujuh bulan terakhir, ia dan istri, sering sekali menonton video threesome. Hampir setiap hari. Dari situ, rasa penasaran pun semakin menggebu. Hasrat untuk mencoba bermain seks tiga orang sudah di ujung tanduk.
"Penasaran sekali. Saya ingin merasakan kenikmatannya. Makanya saya melakukan itu," aku Akhmad.
Baca Juga: Bantah Jual Istri, Akhmad Mengakui Threesome Atas Kemauan Dia dan Istri
Keinginan warga Tenggumung Baru, Semampir, Kota Surabaya itu terpenuhi. Sabtu (6/7/2019) malam di sebuah hotel di kawasan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dia melakukan hubungan threesome.
Tukang servis air conditioner (AC) itu menerima uang Rp 3 juta dari lelaki hidung belang. Rp 900 ribu diperuntukkan menyewa kamar hotel, sisanya dia kantongi.
Namun nahas, belum juga merasakan puncak kenikmatan threesome, bapak dua anak itu ditangkap tim Satreskrim Polres Pasuruan bersama istri dan si lelaki hidung belang.
"Saya hanya ingin mencari kepuasan saja. Kemarin belum sempat merasakan kenikmatannya. Karena baru saja main sudah digerebek sama polisi. Jadi belum tahu, enak atau tidak," paparnya.
Untuk diketahui, Akhmad Syahirul Alim yang berprofesi sebagai tukang cervice air conditioner (AC) tersebut tega menjual istri sahnya ke lelaki hidung belang seharga RP 3 juta.
Baca Juga: Jual Istri, ASA Mengaku Ingin Rasakan Sensasi Threesome
Tersangka ditangkap saat berhubungan intim bersama istri dan lelaki hidung belangnya. Saat itu, ada tiga orang yang sedang bermain seks atau threesome. Ketiganya diamankan. Namun, istri tersangka berinisial RA dan penyewa jasa keduanya dipulangkan. Sedangkan Akhmad Syahirul Alim ditahan di Mapolres Pasuruan.
Saat ini, tersangka ditahan di Satreskrim Polres Pasuruan karena dianggap melanggar pasal 2 UU RI No 21 th 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Bantah Jual Istri, Akhmad Mengakui Threesome Atas Kemauan Dia dan Istri
-
Jual Istri, ASA Mengaku Ingin Rasakan Sensasi Threesome
-
Plus Sewa Hotel, Akhmad Patok Jasa Threesome Istri Rp 3 Juta
-
Akhmad, Suami yang Jual Istri untuk Threesome Ternyata Tukang Servis AC
-
Suami di Jatim Lagi-lagi Jual Istri, Digerebek saat Seranjang Bertiga
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Matic Murah untuk Wanita, Tahun Muda Harga Mulai dari Rp 65 Jutaan
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
Pilihan
-
7 Rekomendasi Jam Tangan Lari Termurah Terbaik, Dilengkapi GPS dan Pantau Jantung
-
Donald Trump Klaim Israel Unggul Perang Lawan Iran, Remehkan Sikap Uni Eropa
-
Rekomendasi 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan: Fitur Canggih, Kamera 50 MP!
-
Respons Pemain Juventus usai Dipaksa Dengarkan 'Khotbah' Donald Trump Soal Iran-Israel
-
Daftar 8 Sepatu Lari Ortuseight, Harga Terjangkau Tawarkan Kenyamanan yang Stylish
Terkini
-
5 Mitos Paling Menyeramkan tentang Ular Weling, Kenapa Tidak Boleh Dibunuh?
-
Biro Adpim Jatim Raih Penghargaan Nasional, Satu-satunya Instansi Pemda Pemenang IDEAS Awards 2025
-
Tak Kebagian Bantuan Sosial? Alternatifnya Segera Klaim Saldo DANA Kaget Ini!
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
-
Wapres Gibran Tinjau Bazar Blitar Djadoel, Gubernur Khofifah Komitmen Berdayakan Koperasi dan UMKM