SuaraJatim.id - Anggota DPRD Gresik terpilih dari Partai Nasdem Mahmud (54) dipastikan tidak akan dilantik menjadi anggota dewan lantaran harus mendekam di penjara menjalani masa hukuman akibat perbuatannya.
Mahmud didakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam kasus jual beli tanah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mahmud divonis hukuman dua tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (15/8/2019).
Selama jalannya persidangan yang di gelar di di Pengadilan Negeri (PN) tingkat II Kabupaten Gresik, Mahmud hanya bisa tertunduk ketika hakim membacakan putusan, terlihat hanya sesekali berdiskusi dengan penasehat hukumnya.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Putu Gde Hariadi itu, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Hukuman dua tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan tiga tahun penjara. Bahkan, terdakwa juga di tuntut melanggar pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Dalam amar putusannya, hakim ketua Putu Gde Hariadi menjelaskan perbuatan terdakwa memenuhi unsur melawan hukum karena telah menerima uang sebesar Rp 15,3 Miliyar untuk pembebasan tanah dari PT. Bangun Sarana Baja (BSB). Namun, uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya sesuai perjanjian.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Hal yang memberatkan terdakwa mantan kepala desa harusnya menjadi panutan masyarakat dan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah di penjara dan menjadi tulang punggung keluarga," kata Putu Gde dalam sidang putusan.
Tidak terima dengan vonis hakim, pengacara terdakwa Michael dan Gunadi menyatakan akan melakukan banding atas putusan tersebut. Selain itu, kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk penangguhan penahanan agar terdakwa bisa mengikuti pelantikan menjadi anggota DPRD kabupaten Gresik.
Michael juga menilai putusan dua tahun yang dijatuhkan hakim dinilai tidak adil bagi kliennya. Jaksa menuntut dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, namun hakim berpendapat terdakwa melanggar pasal 378 KUHP yakni penipuan.
"Hakim membalik perkara ini dengan pasal penipuan. Ini jelas penggelapan yang di tuduhkan jaksa tidak terbukti. Saksi dan alat bukti yang di hadirkan jaksa tidak bisa menjerat terdakwa dengan pasal penggelapan dengan pelapor PT. BSB," ujar Michael usai sidang.
Baca Juga: Peras Pejabat Pemkab Gresik, 2 Oknum LSM Lipan Diciduk Tim Saber Pungli
Dalam persidangan yang berlangsung kurang lebih satu jam itu, terlihat puluhan petugas dari Polres Gresik berjaga di ruang sidang maupun di halaman Pengadilan Negeri Gresik.
Kontributor : Tofan Kumara
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Hebat, Danantara dan BRI Gerakkan Ratusan Relawan serta Salurkan Puluhan Ribu Paket
-
Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api Jelang Nataru, Akses Mobil Dibatasi!
-
Gubernur Khofifah Resmikan OPOP Training Center ITS Surabaya, Dongkrak Produk Pesantren Jatim
-
Dalih Belajar Agama Terbongkar, WNA Amerika Dideportasi dari Tulungagung
-
Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi UMM Diduga Motif Harta, Keluarga Bantah Korban Hamil!