Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 15 Agustus 2019 | 22:12 WIB
Anggota DPRD Gresik terpilih dibawa petugas menuju mobil tahanan usai menjalani persidangan di PN Gresik pada Kamis (15/8/2019). [Suara.com/Topan Kumara]

SuaraJatim.id - Anggota DPRD Gresik terpilih dari Partai Nasdem Mahmud (54) dipastikan tidak akan dilantik menjadi anggota dewan lantaran harus mendekam di penjara menjalani masa hukuman akibat perbuatannya.

Mahmud didakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam kasus jual beli tanah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mahmud divonis hukuman dua tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (15/8/2019).

Selama jalannya persidangan yang di gelar di di Pengadilan Negeri (PN) tingkat II Kabupaten Gresik, Mahmud hanya bisa tertunduk ketika hakim membacakan putusan, terlihat hanya sesekali berdiskusi dengan penasehat hukumnya.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Putu Gde Hariadi itu, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Hukuman dua tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan tiga tahun penjara. Bahkan, terdakwa juga di tuntut melanggar pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Baca Juga: Peras Pejabat Pemkab Gresik, 2 Oknum LSM Lipan Diciduk Tim Saber Pungli

Dalam amar putusannya, hakim ketua Putu Gde Hariadi menjelaskan perbuatan terdakwa memenuhi unsur melawan hukum karena telah menerima uang sebesar Rp 15,3 Miliyar untuk pembebasan tanah dari PT. Bangun Sarana Baja (BSB). Namun, uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya sesuai perjanjian.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Hal yang memberatkan terdakwa mantan kepala desa harusnya menjadi panutan masyarakat dan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah di penjara dan menjadi tulang punggung keluarga," kata Putu Gde dalam sidang putusan.

Tidak terima dengan vonis hakim, pengacara terdakwa Michael dan Gunadi menyatakan akan melakukan banding atas putusan tersebut. Selain itu, kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk penangguhan penahanan agar terdakwa bisa mengikuti pelantikan menjadi anggota DPRD kabupaten Gresik.

Michael juga menilai putusan dua tahun yang dijatuhkan hakim dinilai tidak adil bagi kliennya. Jaksa menuntut dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, namun hakim berpendapat terdakwa melanggar pasal 378 KUHP yakni penipuan.

"Hakim membalik perkara ini dengan pasal penipuan. Ini jelas penggelapan yang di tuduhkan jaksa tidak terbukti. Saksi dan alat bukti yang di hadirkan jaksa tidak bisa menjerat terdakwa dengan pasal penggelapan dengan pelapor PT. BSB," ujar Michael usai sidang.

Baca Juga: Suap Rommy Rp 50 Juta, Kakanwil Kemenag Gresik Divonis Satu Tahun Bui

Dalam persidangan yang berlangsung kurang lebih satu jam itu, terlihat puluhan petugas dari Polres Gresik berjaga di ruang sidang maupun di halaman Pengadilan Negeri Gresik.

Load More