SuaraJatim.id - Pengepungan oleh massa ormas di Wisma Mahasiswa Papua, Jl Kalasan No. 10 Surabaya, terkait dugaan aksi buang bendera Merah Putih, terhitung Jumat (16/8/2019) malam sekitar pukul 10.30 WIB mulai berangsur bubar, meskipun belum semuanya.
Dalam kejadian tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, turut mendatangi tempat kejadian. Sandi hadir dki lokasi pada Jumat malam itu untuk melihat keadaan di lokasi. Ia sempat pun ditanyai oleh awak media perihal kejadian ini.
"Tadi kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada bendera yang dibuang di selokan dengan keadaan tiangnya patah. Dari situ kami mencoba menyelidiki dan mengecek bersama-sama dengan Satpol PP, Koramil, dari Intel Korem dan Kodim, untuk memetakan masalahnya seperti apa," ujar Sandi.
Ia juga mengakui adanya beberapa anggota ormas yang bercampur dengan massa, yang melakukan aksi di depan Wisma Mahasiswa Papua tersebut.
"Ketika kami memetakan tersebut, ada ormas yang datang karena merasa bendera yang kita hormati dan banggakan ternyata dibuang di selokan," imbuhnya.
Meski begitu, Sandi menyatakan bahwa sedari awal pihaknya berharap massa yang ada, baik dari warga maupun ormas yang hadir, untuk tidak bertindak anarkis.
"Oleh karena itu kami mengimbau kepada massa agar mencintai bendera dan bangsa sebagai lambang negara dan tidak melanggar hukum," ungkapnya.
Sandi juga mengaku bahwa personelnya masih mengumpulkan bukti dan saksi sebagai penguat, untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kami sedang mencari alat bukti yang ada, dan juga mencari saksi. Dan mohon doanya agar bisa menuntaskan dengan cara yang benar dan tidak melanggar hukum," tandasnya.
Baca Juga: Fakhri: Hadapi Malaysia di Hari Kemerdekaan Jadi Motivasi Kami
Untuk diketahui, aksi ini berawal dari dugaan pematahan dan pembuangan bendera Merah Putih. Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum penghuni Wisma Mahasiswa Papua itu lantas membuat massa berkumpul dan mengepung wisma tersebut.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sego Sambel Lovers Wajib Merapat, 5 Warung Bersih, Murah, dan Bikin Nagih di Surabaya
-
Jumat Berkah, Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Sekarang Juga Masih Ada Rp 217 Ribu Menunggu Diklaim
-
Saldo Rp 380 Ribu dari DANA Kaget Untuk Anda Sudah Siap Diambil, Hanya Sekali Klik
-
Trauma Sidoarjo, Kementerian PU Sidak Pesantren Lirboyo Kediri! Apa Hasilnya?
-
DVI Ungkap Identitas 8 Korban Baru Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya!