Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 23 Agustus 2019 | 18:59 WIB
Wisma Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Kota Surabaya, Jawa Timur, disambangi sejumlah orang dari organisasi massa karena viral video bendera Merah Putih dibuang ke comberan oleh oknum penghuni asrama tersebut, Jumat (16/8/2019). [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya menjadwalkan pemanggilan kepada beberapa perwakilan ormas yang mengepung Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Nomor 10 Surabaya pada minggu lalu.

Sejak Kamis (22/8/2019), Polrestabes Surabaya sudah mengirimkan surat panggilan kepada korlap ormas yang menggelar aksi tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengemukakan surat pemanggilan tersebut sudah dikirimkan pihaknya.

"Iya benar ada yang diperiksa besok, kemarin kami sudah kirim surat panggilan kepada korlap yang terlibat aksi pada 16 Agustus lalu terkait penistaan dan ujaran kebencian, (surat pemanggilan) sudah dikirimkan oleh Polrestabes Surabaya," ujar Sandi, saat dihubungi Jumat (23/8/2019).

Baca Juga: Kasus Rasial di Asrama Papua, Polri: Kami Fokus ke Sipil, Bukan yang Lain

Ia  mengemukakan ada lima orang yang akan dipanggil, salah satunya Susi Susanti alias Tri Susanti alias Susi Rohmadi, yang membawa nama FKPPI. Nama Tri Susanti sendiri berada dalam daftar pertama pemanggilan Polrestabes Surabaya.

"Kami akan panggil sebagai saksi terkait pelaksaan demo kemarin. Tentang masalah bendera, penistaan, dan ujaran kebencian," katanya.

Surat pemanggilan yang dirilis oleh Polrestabes Surabaya ini, sempat juga disebarkan pihak Kepolisian melalui awak media.

Dalam pemanggilan tersebut, perwakilan ormas yang dipanggil Sabtu (24/8/2019), antara lain :

1. Susi Rohmadi alias Tri Susanti (FKPPI).
2. Dj Arifin (sekber Benteng NKRI).
3. Drs Arukat Djaswadi (sekber Benteng NKRI).
4. Basuki (Pemuda Pancasila).
5. Agus fachrudin als gus din (Wali Laskar Pembela Islam Surabaya).

Baca Juga: Menohok! KontraS Jawab Klaim JK Negara Kasih Subsidi Besar ke Papua

Kelima orang tersebut akan di panggil dan didengar keterangannya sebagai saksi untuk sementara.

Load More