SuaraJatim.id - Tembok blokade antara Jalan Dukuh Bulak Banteng-Tambak Wedi Baru yang berada di kawasan Kenjeran, akhirnya dirobohkan paksa Satpol PP Surabaya.
Pembongkaran tersebut dipimpin langsung Kasatpol PP Surabaya Irvan Widiyanto pada Kamis (29/8/2019). Irvan beserta 60 personelnya bergerak, setelah menerima informasi dan laporan masyarakat, perihal penutupan jalan tembus tersebut.
"Kita menerima informasi dan laporan masyarakat, ternyata ada kegiatan sekelompok oknum atau orang yang melakukan penutupan jalan dengan dalih hak milik mereka dan kita ditunjukkan sertifikat," ujar Irvan.
Pembongkaran tersebut juga ditemani camat, kapolsek, lurah setempat saat merobohkan tembok blokade tersebut.
"Kami bersama camat, kapolsek, lurah semuanya. Kami sebelum melakukan pembongkaran memanggil beberapa tokoh masyarakat, salah satunya tokoh masyarakat yang asli lahir di sini yang menyatakan bahwa ini dari dulu jalan," katanya.
Menurut Irvan, memang masyarakat setempat, sempat resah dengan pendirian tembok blokade penutup jalan ini.
"Ada keinginan dari tokoh masyarakat yang resah dengan adanya penutupan ini. Dengan akses sepeda motor dan yang kita takutkan bila ada kedaruratan mobil PMK, ambulans enggak bisa masuk. Oleh sebab itu, kepentingan umum terganggu. Kami bersama dengan aparat dan kecamatan sepakat melakukan penertiban pembongkaran secara langsung. Sehingga bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat," ungkapnya.
Dari pantauan Suara.com, pemilik tanah sempat berusaha mencegah, namun usaha tersebut sia-sia, karena personel yang dibawa cukup banyak.
"Tentang apa yang disampaikan dia, besok pagi akan diundang di Pemkot dan akan kita hadirkan BPN untuk meneliti alas haknya sertifikat tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Alasan Pemilik Lahan Blokade Jalan Bulak Banteng - Tambak Wedi Baru
Selain itu, Irvan juga mengambil jalan keluar, agar tidak ada pendirian tembok blokade lagi.
"Sekarang Pak Lurah saya minta menghadirkan dengan pak RT/RW dan Kapolsek, kita akan berita acarakan masalah ini, dan kalau terjadi seperti ini lagi, maka kita akan bawa ini ke hukum. Ini termasuk mengganggu ketentraman umum. Termasuk hukum pidana," ungkapnya.
Sementara salah satu pemilik tanah, Ichwan menyayangkan perilaku Satpol PP yang merobohkan tembok secara paksa, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
"Ini sewenang-wenang apa yang dilakukan oleh mereka (Satpol PP dan Pemkot Surabaya)," ujarnya.
Alasan Ichwan, Muhammad dan Masoed menembok jalan tembusan tersebut, karena akan membangun rumah buat anak-anaknya.
"Dulu memang masih belum diperlukan, jadi membiarkan untuk jalan. Sekarang anak-anak sudah besar, mau saya bangunkan rumah dan usaha," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BP BUMN dan Danantara Lepas 1.000 Relawan Kemanusiaan dari Medan
-
Operasi Lilin Semeru 2025, 14 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru di Jatim
-
Gunung Semeru Erupsi 11 Kali Sehari, Kolom Abu Capai 1 Kilometer di Atas Puncak
-
Bojonegoro Darurat Pencabulan Anak, 23 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Anggota Polres Probolinggo Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi IMM, Polda Jatim Bicara Pelaku Lain