SuaraJatim.id - Pelaku kasus pelecehan dan kekerasan anak di Mojokerto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan negeri (PN) setempat. Langkah M Aris (20) tersebut dilakukan menyusul adanya alat bukti baru.
Kuasa Hukum Aris, Handoyo membenarkan adanya temuan bukti baru yang akan diajukan dalam PK tersebut.
“Ada bukti baru. Acuannya saat pertemuan di balai dusun, ada pelaku lain yang melakukan pemerkosaan. Kami sudah ajukan ke pengadilan,” ungkapnya seperti diberitakan Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Kamis (5/9/2019).
Handoyo mengemukakan ada dua alat bukti baru, yakni keterangan dari Sobirin kakak kandung terpidana kasus pelecehan dan juga kekerasan anak atas dugaan ada unsur salah tangkap.
Korban juga menjawab terkait ciri-ciri pelaku.
“Saat ditanya, kata korban pelaku adalah teman ayahnya. Alat bukti baru yang kedua yakni, saat diperiksa di kepolisian tidak dapat pendampingan pengacara. Kami optimis PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung MA,” katanya.
Sementara itu, Humas PN Kabupaten Mojokerto Erhammudin menjelaskan, proses PK akan memakan waktu lama.
“Setelah prosesi pendaftaran, ada penunjukan majelis hakim dan panitera pengganti. Batas waktu pemanggilan hingga penandatanganan berita acara pendapat PK hingga 74 hari kedepan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Pihak keluarga tidak sepakat terkait rencana hukuman kebiri kimia untuk mengeksekusi terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak, M Aris (20).
Baca Juga: Predator Anak Terancam Kebiri Kimia, Keluarga Sebut Perilaku Aris Abnormal
Malahan, keluarga meminta agar Aris bisa menjalani rehabilitasi lantaran dianggap tidak normal.
“Keluarga tidak setuju atas hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan kepada adik saya. Kondisi adik saya ini tidak normal. Setahu saya kalau orang yang tidak seratus persen itu ada hukumannya sendiri. Kalau dia ini normal tak mungkin melakukan hal semacam ini,” kata kakak pertama Aris, Sobirin (33) seperti dikutip dari Beritajatim.com, Rabu (28/7/2019).
Dia meminta hukuman kebiri yang diberikan kepada adiknya tersebut tidak diberikan karena kondisi Aris dianggap tidak normal. Keluarga berharap ia mendapatkan rehabilitasi.
“Saya masih ingat, patokan dari pihak dokter pada saat menyatakan adik saya normal itu hanya karena dia bisa naik sepeda motor. Karena adik saya bisa naik motor dia dianggap normal, padahal dia bisa naik sepeda motor itu diajari oleh teman-teman di tempat kerjanya. Bukan dari keluarga,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
Kepanikan di Manbaul Hikam Sidoarjo, Kronologi Saat Satu per Satu Santri Tumbang
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Persebaya Makin Intens Jelang Debut Super League, Ini Kata Yuran Fernandes
-
Tas Isi Emas Rp1 Miliar Dijambret Saat Juragan Asyik Main Catur di Bangkalan