SuaraJatim.id - Pelaku kasus pelecehan dan kekerasan anak di Mojokerto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan negeri (PN) setempat. Langkah M Aris (20) tersebut dilakukan menyusul adanya alat bukti baru.
Kuasa Hukum Aris, Handoyo membenarkan adanya temuan bukti baru yang akan diajukan dalam PK tersebut.
“Ada bukti baru. Acuannya saat pertemuan di balai dusun, ada pelaku lain yang melakukan pemerkosaan. Kami sudah ajukan ke pengadilan,” ungkapnya seperti diberitakan Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Kamis (5/9/2019).
Handoyo mengemukakan ada dua alat bukti baru, yakni keterangan dari Sobirin kakak kandung terpidana kasus pelecehan dan juga kekerasan anak atas dugaan ada unsur salah tangkap.
Korban juga menjawab terkait ciri-ciri pelaku.
“Saat ditanya, kata korban pelaku adalah teman ayahnya. Alat bukti baru yang kedua yakni, saat diperiksa di kepolisian tidak dapat pendampingan pengacara. Kami optimis PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung MA,” katanya.
Sementara itu, Humas PN Kabupaten Mojokerto Erhammudin menjelaskan, proses PK akan memakan waktu lama.
“Setelah prosesi pendaftaran, ada penunjukan majelis hakim dan panitera pengganti. Batas waktu pemanggilan hingga penandatanganan berita acara pendapat PK hingga 74 hari kedepan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Pihak keluarga tidak sepakat terkait rencana hukuman kebiri kimia untuk mengeksekusi terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak, M Aris (20).
Baca Juga: Predator Anak Terancam Kebiri Kimia, Keluarga Sebut Perilaku Aris Abnormal
Malahan, keluarga meminta agar Aris bisa menjalani rehabilitasi lantaran dianggap tidak normal.
“Keluarga tidak setuju atas hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan kepada adik saya. Kondisi adik saya ini tidak normal. Setahu saya kalau orang yang tidak seratus persen itu ada hukumannya sendiri. Kalau dia ini normal tak mungkin melakukan hal semacam ini,” kata kakak pertama Aris, Sobirin (33) seperti dikutip dari Beritajatim.com, Rabu (28/7/2019).
Dia meminta hukuman kebiri yang diberikan kepada adiknya tersebut tidak diberikan karena kondisi Aris dianggap tidak normal. Keluarga berharap ia mendapatkan rehabilitasi.
“Saya masih ingat, patokan dari pihak dokter pada saat menyatakan adik saya normal itu hanya karena dia bisa naik sepeda motor. Karena adik saya bisa naik motor dia dianggap normal, padahal dia bisa naik sepeda motor itu diajari oleh teman-teman di tempat kerjanya. Bukan dari keluarga,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pemuda 18 Tahun Perkosa Penyandang Disabilitas di Lamongan, Kenalan Lewat Instagram
-
Lewat BRIVolution Reignite, BRI Bukukan Transaksi Rp7.057 Triliun
-
5 Fakta Pemuda Begal Payudara Siswi SMA Blitar Saat Puasa, Dikejar Warga hingga Diringkus Polisi
-
Ibu-Anak Tewas Tanpa Busana di Bekas Asrama Polri Jombang, Diduga Tenggak Cairan Kimia
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!