Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 06 September 2019 | 02:15 WIB
Terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak menolak menandatangani berkas pidana tambah kebiri kimia di Lapas Klas IIB Mojokerto. [misti/beritajatim]

SuaraJatim.id - Pelaku kasus pelecehan dan kekerasan anak di Mojokerto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan negeri (PN) setempat. Langkah M Aris (20) tersebut dilakukan menyusul adanya alat bukti baru.

Kuasa Hukum Aris, Handoyo membenarkan adanya temuan bukti baru yang akan diajukan dalam PK tersebut.

“Ada bukti baru. Acuannya saat pertemuan di balai dusun, ada pelaku lain yang melakukan pemerkosaan. Kami sudah ajukan ke pengadilan,” ungkapnya seperti diberitakan Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Kamis (5/9/2019).

Handoyo mengemukakan ada dua alat bukti baru, yakni keterangan dari Sobirin kakak kandung terpidana kasus pelecehan dan juga kekerasan anak atas dugaan ada unsur salah tangkap.

Baca Juga: Predator Anak Terancam Kebiri Kimia, Keluarga Sebut Perilaku Aris Abnormal

Korban juga menjawab terkait ciri-ciri pelaku.

“Saat ditanya, kata korban pelaku adalah teman ayahnya. Alat bukti baru yang kedua yakni, saat diperiksa di kepolisian tidak dapat pendampingan pengacara. Kami optimis PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung MA,” katanya.

Sementara itu, Humas PN Kabupaten Mojokerto Erhammudin menjelaskan, proses PK akan memakan waktu lama.

“Setelah prosesi pendaftaran, ada penunjukan majelis hakim dan panitera pengganti. Batas waktu pemanggilan hingga penandatanganan berita acara pendapat PK hingga 74 hari kedepan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Pihak keluarga tidak sepakat terkait rencana hukuman kebiri kimia untuk mengeksekusi terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak, M Aris (20).

Baca Juga: Predator Anak Dikebiri, Ini Tanggapan Menkes Nila

Malahan, keluarga meminta agar Aris bisa menjalani rehabilitasi lantaran dianggap tidak normal.

Load More