SuaraJatim.id - PDAM Surya Swasembada Kota Surabaya saat ini memikirkan pembayaran kompensasi untuk masyarakat setelah peristiwa macetnya aliran air bersih tersebut.
"Memang semua orang, organisasi, perusahaan terikat dengan Undang-undang perlindungan konsumen. Jika terjadi hal yang seperti kemarin, maka diwajibkan memberikan kompensasi," ungkap Direktur Utama PDAM Surya Swasembada Mujiaman di Kantor PDAM Surya Swasembada, Rabu (11/9/2019).
Meski begitu, Mujiaman tetap akan berkomunikasi dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, perihal kompensasi ini. Karena PDAM ini masih di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya.
"Sebelumnya, memang Ibu Wali Kota Risma mengatakan perihal ini. Saya punya pemikiran dua-duanya harus diakomodasi, PDAM akan memenuhi Uu, tapi kita konsultasikan dulu pada Wali Kota," imbuhnya.
Sejak tadi malam, beberapa tempat penyaluran air sudah mulai normal. Bahkan, menurut Mujiaman, hari ini PDAM sudah membuka instalasi pengolahan air minum (Ipam) dibuka semua.
"Hari ini sudah dibuka semua, kalaupun ada yang belum lancar bisa laporan ke Instagram, WhatsApp, dan call center kami," tandasnya.
Untuk diketahui, sejak Minggu (8/9/2019) kemarin, kucuran air PDAM sudah mulai mengecil, puncaknya pada Selasa (10/9/2019) dinihari, air tidak keluar sama sekali, dan masyarakat Kota Surabaya mulai mengeluh serta mengantre untuk menimba air di sumur terdekat.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga: Sebagian Air PDAM Surabaya Sudah Mengalir, Tapi Bau Amis dan Keruh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
Khofifah Apresiasi Peran Polri dalam Melayani Masyarakat di Hari Bhayangkara ke-80
-
Anisa Alumnus Unair Meninggal saat Mengikuti Latsarmil Kopdes Merah Putih
-
Hanya Karena Sampah: Nyawa Pelajar SMP Lumajang Melayang Usai Dianiaya Teman Sekelas
-
Insiden di Bypass Balongmojo Mojokerto: Jasad Misterius Tergeletak di Depan SPBU
-
Penemuan Mayat di Saluran Air: Pak Ogah Tol Mojokerto Barat Ditemukan Tewas Usai Subuh