SuaraJatim.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun telah menutup 78 dari 86 atau 90 persen dari total perlintasan liar di wilayahnya selama kurun 2018 hingga September 2019. PT KAI mengklaim penutupan itu berhasil menekan angka kecelakaan di perlintasan yang melibatkan kereta api.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan telah terjadi penurunan jumlah kecelakaan di perlintasan kereta api menurun sejak dilakukan penutupan mayoritas perlintasan liar sebidang di wilayah Daop 7 Madiun.
"Angka kecelakaan di perlintasan kereta api terus menurun. Pada Januari-September 2019 ini hanya terjadi 36 kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api di wilayah Daop 7 Madiun," ujar Ixfan di sela sosialisasi perlintasan sebidang kepada pengguna jalan di perlintasan Pakunden, Kota Blitar, Selasa (17/9/2019).
Data dari PT KAI Daop 7 Madiun menyebutkan angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api menurun dalam tiga tahun ini. Pada 2017, ada 94 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api. Lalu, pada 2018, ada 73 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api.
Baca Juga: PT KAI Pastikan Bakal Tutup Pintu Perlintasan di Jalan Nias Blitar
Sedangkan, pada Januari-September 2019 ini, hanya ada 36 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api yang meliputi Madiun, Nganjuk, Kediri, Tulungagung, dan Blitar.
"Angka kecelakaan turun setelah kami intens menertibkan perlintasan liar di wilayah Daop 7 Madiun," ujar Ixfan.
Ixfan menyebutkan jumlah total perlintasan kereta api di wilayah Daop 7 Madiun saat ini sebanyak 276 perlintasan, sebanyak 268 di antaranya adalah perlintasan resmi.
"Perlintasan liar tinggal delapan saja sekarang," ujarnya.
Dari 268 perlintasan resmi itu, hanya 28 persen saja 77 perlintasan yang dijaga petugas. Sisanya, ada 191 perlintasan tanpa penjaga.
Baca Juga: Perlintasan KA di Jalan Nias Blitar Hanya untuk Motor, Pemilik Mobil Protes
Ixfan mengatakan dari semua perlintasan resmi itu juga tidak semuanya dilengkapi alat early warning system (EWS), dan bahkan masih ada sejumlah perlintasan tanpa EWS dan tanpa palang. Ixfan tidak memerinci jumlahnya.
Pada kesempatan yang sama, Manager Objek Vital PT KAI Daop 7 Madiun, Muhammad Safriadi mengatakan PT KAI juga mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas di perlintasan kereta api.
Pengendara yang berhenti di dalam perlintasan atau yang menerobos perlintasan, lanjutnya, seharusnya bisa dikenai tilang.
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Terbaru Juni 2025, Selalu Bisa Jadi Andalan
-
7 Rekomendasi Bumbu Rendang Instan Terbaik, Anti Ribet Cita Rasa Autentik
-
5 Sepatu Olahraga Brand Lokal Rekomendasi Dokter Tirta, Anti Pegal Nyaman Dipakai Harian
-
5 Jenis Mobil Bekas Super Irit BBM hingga 23 Km/Liter, Harga Mulai Rp 70 Jutaan!
-
10 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Bagasi Super Besar, Hemat di Kantong dan Cocok Buat Pulang Kampung!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha