SuaraJatim.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun telah menutup 78 dari 86 atau 90 persen dari total perlintasan liar di wilayahnya selama kurun 2018 hingga September 2019. PT KAI mengklaim penutupan itu berhasil menekan angka kecelakaan di perlintasan yang melibatkan kereta api.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan telah terjadi penurunan jumlah kecelakaan di perlintasan kereta api menurun sejak dilakukan penutupan mayoritas perlintasan liar sebidang di wilayah Daop 7 Madiun.
"Angka kecelakaan di perlintasan kereta api terus menurun. Pada Januari-September 2019 ini hanya terjadi 36 kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api di wilayah Daop 7 Madiun," ujar Ixfan di sela sosialisasi perlintasan sebidang kepada pengguna jalan di perlintasan Pakunden, Kota Blitar, Selasa (17/9/2019).
Data dari PT KAI Daop 7 Madiun menyebutkan angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api menurun dalam tiga tahun ini. Pada 2017, ada 94 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api. Lalu, pada 2018, ada 73 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api.
Sedangkan, pada Januari-September 2019 ini, hanya ada 36 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api yang meliputi Madiun, Nganjuk, Kediri, Tulungagung, dan Blitar.
"Angka kecelakaan turun setelah kami intens menertibkan perlintasan liar di wilayah Daop 7 Madiun," ujar Ixfan.
Ixfan menyebutkan jumlah total perlintasan kereta api di wilayah Daop 7 Madiun saat ini sebanyak 276 perlintasan, sebanyak 268 di antaranya adalah perlintasan resmi.
"Perlintasan liar tinggal delapan saja sekarang," ujarnya.
Dari 268 perlintasan resmi itu, hanya 28 persen saja 77 perlintasan yang dijaga petugas. Sisanya, ada 191 perlintasan tanpa penjaga.
Baca Juga: PT KAI Pastikan Bakal Tutup Pintu Perlintasan di Jalan Nias Blitar
Ixfan mengatakan dari semua perlintasan resmi itu juga tidak semuanya dilengkapi alat early warning system (EWS), dan bahkan masih ada sejumlah perlintasan tanpa EWS dan tanpa palang. Ixfan tidak memerinci jumlahnya.
Pada kesempatan yang sama, Manager Objek Vital PT KAI Daop 7 Madiun, Muhammad Safriadi mengatakan PT KAI juga mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas di perlintasan kereta api.
Pengendara yang berhenti di dalam perlintasan atau yang menerobos perlintasan, lanjutnya, seharusnya bisa dikenai tilang.
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Erupsi Semeru Tak Ganggu Penerbangan di Bandara Notohadinegoro, Begini Kondisi Terkini
-
Cara Daftar KKS Pakai HP Kini Makin Mudah, Begini Syarat dan Aplikasi Resminya!
-
Kronologi Tewasnya 6 Santri Ponpes Jabal Quran Socah Bangkalan, Tenggelam di Bekas Galian C!
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Ambil Alih Tol dari Jusuf Hamka, Benarkah?
-
Warga Lereng Gunung Semeru Enggan Tempati Huntap, Ini Alasannya