SuaraJatim.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun telah menutup 78 dari 86 atau 90 persen dari total perlintasan liar di wilayahnya selama kurun 2018 hingga September 2019. PT KAI mengklaim penutupan itu berhasil menekan angka kecelakaan di perlintasan yang melibatkan kereta api.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan telah terjadi penurunan jumlah kecelakaan di perlintasan kereta api menurun sejak dilakukan penutupan mayoritas perlintasan liar sebidang di wilayah Daop 7 Madiun.
"Angka kecelakaan di perlintasan kereta api terus menurun. Pada Januari-September 2019 ini hanya terjadi 36 kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api di wilayah Daop 7 Madiun," ujar Ixfan di sela sosialisasi perlintasan sebidang kepada pengguna jalan di perlintasan Pakunden, Kota Blitar, Selasa (17/9/2019).
Data dari PT KAI Daop 7 Madiun menyebutkan angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api menurun dalam tiga tahun ini. Pada 2017, ada 94 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api. Lalu, pada 2018, ada 73 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api.
Sedangkan, pada Januari-September 2019 ini, hanya ada 36 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api yang meliputi Madiun, Nganjuk, Kediri, Tulungagung, dan Blitar.
"Angka kecelakaan turun setelah kami intens menertibkan perlintasan liar di wilayah Daop 7 Madiun," ujar Ixfan.
Ixfan menyebutkan jumlah total perlintasan kereta api di wilayah Daop 7 Madiun saat ini sebanyak 276 perlintasan, sebanyak 268 di antaranya adalah perlintasan resmi.
"Perlintasan liar tinggal delapan saja sekarang," ujarnya.
Dari 268 perlintasan resmi itu, hanya 28 persen saja 77 perlintasan yang dijaga petugas. Sisanya, ada 191 perlintasan tanpa penjaga.
Baca Juga: PT KAI Pastikan Bakal Tutup Pintu Perlintasan di Jalan Nias Blitar
Ixfan mengatakan dari semua perlintasan resmi itu juga tidak semuanya dilengkapi alat early warning system (EWS), dan bahkan masih ada sejumlah perlintasan tanpa EWS dan tanpa palang. Ixfan tidak memerinci jumlahnya.
Pada kesempatan yang sama, Manager Objek Vital PT KAI Daop 7 Madiun, Muhammad Safriadi mengatakan PT KAI juga mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas di perlintasan kereta api.
Pengendara yang berhenti di dalam perlintasan atau yang menerobos perlintasan, lanjutnya, seharusnya bisa dikenai tilang.
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Selamat Tinggal 'Zombi Digital': Sekolah di Jawa Timur Resmi Batasi Penggunaan Gadget
-
Cegah Dampak Negatif Digital, Pemprov Jatim Resmi Berlakukan Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB
-
Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
-
Mimpi ke Tanah Suci yang Terhenti di Ambang Pintu: Kisah Pilu 15 Jemaah Calon Haji Sumenep
-
Groundbreaking JLKT dan Peresmian Air Bersih, Khofifah Wujudkan Bromo Aman dan Berkelanjutan