SuaraJatim.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun telah menutup 78 dari 86 atau 90 persen dari total perlintasan liar di wilayahnya selama kurun 2018 hingga September 2019. PT KAI mengklaim penutupan itu berhasil menekan angka kecelakaan di perlintasan yang melibatkan kereta api.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan telah terjadi penurunan jumlah kecelakaan di perlintasan kereta api menurun sejak dilakukan penutupan mayoritas perlintasan liar sebidang di wilayah Daop 7 Madiun.
"Angka kecelakaan di perlintasan kereta api terus menurun. Pada Januari-September 2019 ini hanya terjadi 36 kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api di wilayah Daop 7 Madiun," ujar Ixfan di sela sosialisasi perlintasan sebidang kepada pengguna jalan di perlintasan Pakunden, Kota Blitar, Selasa (17/9/2019).
Data dari PT KAI Daop 7 Madiun menyebutkan angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api menurun dalam tiga tahun ini. Pada 2017, ada 94 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api. Lalu, pada 2018, ada 73 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api.
Sedangkan, pada Januari-September 2019 ini, hanya ada 36 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api yang meliputi Madiun, Nganjuk, Kediri, Tulungagung, dan Blitar.
"Angka kecelakaan turun setelah kami intens menertibkan perlintasan liar di wilayah Daop 7 Madiun," ujar Ixfan.
Ixfan menyebutkan jumlah total perlintasan kereta api di wilayah Daop 7 Madiun saat ini sebanyak 276 perlintasan, sebanyak 268 di antaranya adalah perlintasan resmi.
"Perlintasan liar tinggal delapan saja sekarang," ujarnya.
Dari 268 perlintasan resmi itu, hanya 28 persen saja 77 perlintasan yang dijaga petugas. Sisanya, ada 191 perlintasan tanpa penjaga.
Baca Juga: PT KAI Pastikan Bakal Tutup Pintu Perlintasan di Jalan Nias Blitar
Ixfan mengatakan dari semua perlintasan resmi itu juga tidak semuanya dilengkapi alat early warning system (EWS), dan bahkan masih ada sejumlah perlintasan tanpa EWS dan tanpa palang. Ixfan tidak memerinci jumlahnya.
Pada kesempatan yang sama, Manager Objek Vital PT KAI Daop 7 Madiun, Muhammad Safriadi mengatakan PT KAI juga mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas di perlintasan kereta api.
Pengendara yang berhenti di dalam perlintasan atau yang menerobos perlintasan, lanjutnya, seharusnya bisa dikenai tilang.
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Tak Hanya Juara di Arena, Atlet SEA Games 2025 Dibekali Edukasi Finansial oleh BRI
-
BRI Dukung Prestasi Atlet Indonesia Peraih Medali SEA Games 2025 Lewat Penyaluran Bonus
-
Tragis Kecelakaan Kereta Api di Bojonegoro, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Argo Bromo Anggrek
-
Detik-detik Truk Muatan Cabai Tabrak Motor di Mojokerto, Seorang Tewas dan Sopir Luka Parah
-
Fakta Baru Skandal Ponpes Bangkalan, Dua Bersaudara Oknum Lora Diduga Lecehkan Santriwati yang Sama