SuaraJatim.id - Hampir seribu massa dari Banser dan NU kembali menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Kamis (26/9/2019), dimana dua tokoh NU sedang menjalani sidang atas dakwaan penganiayaan terhadap seorang warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Mereka datang ke persidangan yang mendudukkan dua tokoh NU Kecamatan Wonodadi di kursi terdakwa sebuah kasus pengeroyokan yang terjadi pada Mei 2017 yang dilatari sengketa lahan yang kini menjadi milik sebuah lembaga pendidikan dibawah payung NU.
Mereka melakukan aksi tersebut sebagai ungkapan protes atas proses hukum yang mereka anggap penuh kejanggalan dan manipulasi sejak proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Blitar Kota.
Tiba di PN Blitar di Jalan Imam Bonjol dengan menaiki beberapa bus dan truk, massa NU, laki-laki dan perempuan serta anggota Banser yang total mendekati seribu orang, duduk bersila di halaman pengadilan.
Sebuah spanduk putih dibentangkan di halaman pengadilan yang antara lain berbunyi "Kami Datang untuk Berdoa... Dengan Keadilanmu Rekayasa dan Kebohongan akan Terbongkar... "
Sekitar pukul 09.00 WIB saat proses pengadilan dimulai, warga NU menggelar istighosah di halaman pengadilan, membaca takbir dan salawat.
"Mari kita doakan majelis hakim mendapatkan hidayah Tuhan sehingga bisa memberikan keputusan yang adil," ujar koordinator aksi, Zainul Arifin, mengawali doa bersama.
Proses pengadilan dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut berlangsung cepat, kurang dari satu jam. Usai doa bersama, massa kembali berdiri, mendengarkan orasi dari sejumlah peserta aksi.
"Kita menuntut keadilan. Kita disini mau menggugat proses keadilan yang tidak masuk akal. Ada apa?" ujar seorang peserta aksi melalui pengeras suara disambut pekikan takbir massa.
Baca Juga: Tokoh NU Terjerat Kasus Hukum, Banser Geruduk Mapolres Blitar Kota
Sebelum massa membubarkan diri, koordinator aksi memimpin takbir dan shalawat diikuti seluruh peserta. "Bapak Ibu majelis hakim yang terhormat. Kami akan datang lagi," teriaknya.
Aksi massa warga NU tersebut merupakan bentuk solidaritas untuk dua tokoh masyarakat Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, yang menjalani sidang kasus pengeroyokan. Keduanya adalah Isa Ansori dan M Nawawi yang menjadi pesakitan atas laporan dari Nur Kholik, warga Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar atas kasus pengeroyokan pada Mei 2017.
Zainul mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang menetapkan kedua tokoh NU tersebut. Pertama, jelasnya, ketika pelapor Nur Kholik hendak dihakimi massa karena tindakannya mengancam guru dan warga lain dengan senjata tajam, terdakwa M Nawawi datang ke lokasi justru mengamankan pelapor.
Kedua, tambahnya, Isa Anshori tidak ada di tempat kejadian bahkan sedang berada di luar kota.
"Tapi bagaimana bisa malah keduanya kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka," ujarnya.
Pengeroyokan itu sendiri dilatari masalah sengketa tanah. Nur Kholik adalah menantu dari salah satu keluarga yang mewakafkan tanah mereka kepada yayasan pendidikan NU setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Satu Keluarga Tertimbun Longsor di Trenggalek, 4 Meninggal Dunia
-
Malam Minggu Gak Bikin Kantong Kering, Ini Link DANA Kaget Buat Pacar Tersayang
-
Ngeri! Longsor 3 Kali Terjadi di Tulungagung, Akses Utama ke Trenggalek Tertutup
-
Cuma Modal Klik! Raih Cuan Rp 235 Ribu dari DANA Kaget, Ini Linknya
-
Keracunan Susu di Surabaya: 6 Siswa SD Dilarikan ke Puskesmas!