SuaraJatim.id - Hampir seribu massa dari Banser dan NU kembali menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Kamis (26/9/2019), dimana dua tokoh NU sedang menjalani sidang atas dakwaan penganiayaan terhadap seorang warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Mereka datang ke persidangan yang mendudukkan dua tokoh NU Kecamatan Wonodadi di kursi terdakwa sebuah kasus pengeroyokan yang terjadi pada Mei 2017 yang dilatari sengketa lahan yang kini menjadi milik sebuah lembaga pendidikan dibawah payung NU.
Mereka melakukan aksi tersebut sebagai ungkapan protes atas proses hukum yang mereka anggap penuh kejanggalan dan manipulasi sejak proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Blitar Kota.
Tiba di PN Blitar di Jalan Imam Bonjol dengan menaiki beberapa bus dan truk, massa NU, laki-laki dan perempuan serta anggota Banser yang total mendekati seribu orang, duduk bersila di halaman pengadilan.
Sebuah spanduk putih dibentangkan di halaman pengadilan yang antara lain berbunyi "Kami Datang untuk Berdoa... Dengan Keadilanmu Rekayasa dan Kebohongan akan Terbongkar... "
Sekitar pukul 09.00 WIB saat proses pengadilan dimulai, warga NU menggelar istighosah di halaman pengadilan, membaca takbir dan salawat.
"Mari kita doakan majelis hakim mendapatkan hidayah Tuhan sehingga bisa memberikan keputusan yang adil," ujar koordinator aksi, Zainul Arifin, mengawali doa bersama.
Proses pengadilan dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut berlangsung cepat, kurang dari satu jam. Usai doa bersama, massa kembali berdiri, mendengarkan orasi dari sejumlah peserta aksi.
"Kita menuntut keadilan. Kita disini mau menggugat proses keadilan yang tidak masuk akal. Ada apa?" ujar seorang peserta aksi melalui pengeras suara disambut pekikan takbir massa.
Baca Juga: Tokoh NU Terjerat Kasus Hukum, Banser Geruduk Mapolres Blitar Kota
Sebelum massa membubarkan diri, koordinator aksi memimpin takbir dan shalawat diikuti seluruh peserta. "Bapak Ibu majelis hakim yang terhormat. Kami akan datang lagi," teriaknya.
Aksi massa warga NU tersebut merupakan bentuk solidaritas untuk dua tokoh masyarakat Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, yang menjalani sidang kasus pengeroyokan. Keduanya adalah Isa Ansori dan M Nawawi yang menjadi pesakitan atas laporan dari Nur Kholik, warga Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar atas kasus pengeroyokan pada Mei 2017.
Zainul mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang menetapkan kedua tokoh NU tersebut. Pertama, jelasnya, ketika pelapor Nur Kholik hendak dihakimi massa karena tindakannya mengancam guru dan warga lain dengan senjata tajam, terdakwa M Nawawi datang ke lokasi justru mengamankan pelapor.
Kedua, tambahnya, Isa Anshori tidak ada di tempat kejadian bahkan sedang berada di luar kota.
"Tapi bagaimana bisa malah keduanya kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka," ujarnya.
Pengeroyokan itu sendiri dilatari masalah sengketa tanah. Nur Kholik adalah menantu dari salah satu keluarga yang mewakafkan tanah mereka kepada yayasan pendidikan NU setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Hebat, Danantara dan BRI Gerakkan Ratusan Relawan serta Salurkan Puluhan Ribu Paket
-
Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api Jelang Nataru, Akses Mobil Dibatasi!
-
Gubernur Khofifah Resmikan OPOP Training Center ITS Surabaya, Dongkrak Produk Pesantren Jatim
-
Dalih Belajar Agama Terbongkar, WNA Amerika Dideportasi dari Tulungagung
-
Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi UMM Diduga Motif Harta, Keluarga Bantah Korban Hamil!