SuaraJatim.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Surabaya menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Sabtu (28/9/2019). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas kekerasan terhadap jurnalis selama meliput unjuk rasa penolakan RUU KPK, RKUHP dan unjuk rasa lainnya.
Aksi tersebut diikuti oleh belasan jurnalis yang berasal dari berbagai media televisi, online maupun cetak. Berbagai poster mereka bentangkan bertuliskan protes mereka diantaranya, 'Ada rilis di undang, liputan demo kami ditendang', 'Kartu pers ancene cilik, soale nek gede jenenge spanduk' (kartu pers memang kecil, kalau besar namanya spanduk).
Mereka juga membuat id pers berukuran besar untuk menyindir pernyataan kepolisian yang menyebut jika id pers para pekerja jurnalis terlalu kecil dan tak terlihat.
Ketua AJI Surabaya, Miftah Faridl mengatakan bahwa aksi yang dilakukan ini merupakan rangkaian aksi dari jurnalis di Indonesia yang hari ini sama-sama turun aksi mengecam dan menuntut kepolisian untuk bekerja secara profesional.
"Kita menuntut juga polisi bisa menegakkan aturan. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis, hal lain dalam bentuk ancaman intimidasi dan perampasan alat kerja. Ini terjadi kepada teman-teman kita yang meliput mendokumentasikan yang menurut polisi mengancam harkat profesi mereka, sehingga ini berusaha ditutupi, " ucap Faridl.
Menurutnya, para rekan jurnalis yang meliput unjuk rasa sudah mengalungkan kartu pers namun tetap saja mendapatkan tindakan intimidasi bahkan kekerasan secara berulang-ulang. Sindiran ke aparat keamanan apabila merasa kartu pers dianggap kecil, para jurnalis akan membawa spanduk besar.
"Kalau ada omongan kartu pers kurang besar, hari ini saya bawa ukuran kartu pers besar. Kalau ini kurang besar akan melakukan peliputan dengan spanduk artinya supaya mata mereka melihat," ujarnya.
Selain itu, para jurnalis ini meminta Dandhy Laksono untuk dibebaskan dari tuntutan apapun. Lantaran, Dandhy memposting informasi sebagai bentuk kebebasan pers dan kebebasan berekspresi serta berpendapat. Cuitannya tersebut juga berdasarkan klarifikasi jurnalis.
"Tidak ada argumen dan opini, dia hanya memberikan info diverifikasi diklarifikasi oleh jurnalis yang ada di Jawa dan Kalimantan. Wartawan disana terintimidasi, info dibatasi. Maka publik dibantu ditolong oleh Dandhy apa yang terjadi di Papua," lanjutnya.
Baca Juga: Jurnalis Asing Soroti Penangkapan dan Status Tersangka Dandhy Laksono
Tuntutan lainnya berupa RKUHP yang dianggap membuat kerja para jurnalis menjadi sempit, publik akan dirugikan dengan informasi yang tidak bisa disampaikan secara penuh karena ada batasan.
"Belum disahkan tapi rekan jurnalis sudah banyak yang dipenjara, ini kerugian bagi publik, hak publik mendapatkan informasi bisa terancam. Kalau RKUHP ada semangat yang buruk membuat kebebasan pers terancam," kata dia.
Kontributor : Arry Saputra
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri
-
Karhutla Bromo Belum Usai Dihitung, TNBTS Mulai Kaji Total Kerugian
-
8 Kontribusi BRI untuk Indonesia Dalam Momentum HUT ke-81 RI
-
Bromo Belum Sepenuhnya Aman: Debu Setan Mengancam Savana yang Terluka
-
Detik-detik Sopir Truk Sumbu Pendek Hancurkan Kaca Bus Restu Panda di Madiun