SuaraJatim.id - Polisi sedang menyelidiki kasus FS, istri anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS yang berkomentar nyiyir atas insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto di media sosial, Facebook.
Laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE itu diterima Polres Sidoarjo pada Jumat (11/10/2019) malam.
"Iya benar bahwa tadi malam SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan tersebut. Terkait laporan dari Pom AU mengenai TP ITE terlapor FS," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi Suara.com, Sabtu (12/10/2019).
Saat ini, FS tengah menjalani proses pemeriksaan bersama saksi-saksi di Polresta Sidoarjo. Terkait hasil pemeriksaan, Zain mengaku belum bisa memberikan penjelasan secara lanjut lantaran masih dalam proses penanganan.
"Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan bersama saksi-saksi. Kami mohon waktu untuk fokus menangani perkara tersebut. Terimakasih banyak atas pengertiannya," ucapnya.
Terpisah, Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan mengaku masih menunggu keputusan kepolisian saat ditanya apakah akan memberikan bantuan hukum terhadap istri Peltu YNS atau tidak.
"Nanti itu kita lihat dari Mabes kalau ada bantuan hukum, kalau tidak ya dilaksanakan seperti biasa dengan sidang bukan makmil ya tapi sipil," ujarnya saat di Gedung Negara Grahadi.
Budi menyampaikan, sebagai Keluarga Besar TNI sudah menjadi kewajibannya untuk seharusnya bersikap netral. Hal tersebut juga telah disampaikan kepada seluruh anggota secara berkala.
"Kalau untuk di TNI anggota itu TR selalu turun dari pimpinan baik tertinggi pangkoop itu selalu ada mensosialisasikan agar seluruh anggota tak terlibat. Anggota besar TNI AU harus dalam posisi netral. Jadi kita tak memihak siapapun itu sudah ada aturannya. Itu selalu diingatkan dan setiap bulan. Seluruh keluarga besar TNI," tuturnya.
Baca Juga: Zulhas: Wiranto Sudah Oke, Lagi Latihan Duduk
Sebelumnya, istri anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS yang berisinial FS berkomentar penusukan Wiranto melalui akun media sosialnya. Komentar yang berisi konten negatif tersebut membuat sang istri dilaporkan ke Polresta Sidoarjo atas pelanggaran Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Peltu YNS juga terkena imbasnya dan mendapat teguran. Bahkan ia bisa dicopot dari jabatan serta ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Doakan Wiranto Cepat Sembuh, Awkarin: Desak Beliau Perbaiki Kesalahannya
-
Gegara Sindir Kasus Wiranto, Peltu YNS Ditahan, Sang Istri Dipolisikan
-
Tinggal Tunggu Proses Pemulihan, Fadel: Wiranto Sudah Bisa Sapa Halo
-
Wiranto Ditusuk, Prabowo: Saya Tidak Melihat Ada Rekayasa
-
Istri Hina Wiranto, Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan 14 Hari
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Kisah BRILink Agen di Bakauheni, dengan Modal Terbatas Kini Jadi Layanan Andalan
-
Desa BRILiaN Tompobulu Jadi Bukti Nyata Sinergi Potensi Lokal
-
Magnet Digital Mudik 2026: Trafik Indosat di Jatim Melejit, Malang Jadi Episentrum Utama
-
Kolaborasi dan UMKM Dorong Kebangkitan Ekonomi Desa Empang Baru
-
Banyuanyar Green Smart Village, Bukti Kolaborasi Mampu Ubah Wajah Desa