SuaraJatim.id - Hutan yang berada di kawasan Gunung Arjuno kembali terbakar. Kebakaran yang diketahui terjadi sejak Jumat (11/10/2019) tersebut telah menghanguskan sekitar 200 hektare areal hutan pada Sabtu (12/10/2019).
Kekinian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim mengakui, jika petugas kesulitan memadamkan api dengan cara manual. Untuk memadamkannya, BPBD Jatim masih mengkaji untuk memadamkan melalui jalur udara seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Namun biaya yang harus dikeluarkan untuk mendatangkan helikopter memadamkan api dari udara tidak murah, sehingga perlu dikaji lebih lanjut.
"Medan menuju lokasi kebakaran ini sangat curam jadi personel kesulitan," kata Kasi Kedaruratan BPBD Jatim Satriyo Nur Seno seperti dilansir Jatimnet.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (12/10/2019).
Dikatakan Seno, untuk mencapai lokasi kebakaran petugas memerlukan waktu 4-5 jam.
Kekinian, kebakaran di Gunung Arjuno berdampak di tiga kabupaten di Jatim seperti Malang, Batu, dan Pasuruan.
Lebih lanjut saat dikonfirmasi mengenai penyebab kebakaran hutan di Gunung Arjuno, Satriyo meyakini kebakaran hutan di Gunung Arjuno itu disebabkan adanya orang yang sengaja membakar kawasan tersebut.
"Kami sudah berulang kali memberi edukasi ke masyarakat tapi tetap saja ada oknum yang nekat membakar hutan ini," katanya.
Baca Juga: Gunung Arjuno Malang Kembali Terbakar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar
-
Bayang-Bayang Badai PHK Massal Menghantui Raksasa Otomotif di Mojokerto, Apa Kata Disnaker?
-
Munas dan Konbes NU di Ponpes Al-Falah Ploso Berlangsung Tegang, Aksi Saling Dorong Terjadi
-
Dosen Unair Ikut Demo Bersama Aliansi Rakyat Surabaya Menggugat, Tuntut Prabowo-Gibran Mundur
-
RSUD Dr Soetomo Peringkat Pertama Nasional SCImago International Rankings 2026 Sektor Kesehatan