SuaraJatim.id - Maspuryanto (47) akhirnya blak-blakan menceritakan awal mula dan motif aksi pembakaran yang dilakukan terhadap istrinya, Putri Nalurita (19). Cerita itu disampaikan tersangka saat dihadirkan dalam rilis kasus tersebut di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/10/2019).
Dia mengaku nekat membakar istrinya lantaran geram atas perkataan PN yang minta diceraikan. Aksi pembakaran itu dilakukan tersangka saat Putri didatangi orang tuanya pada Selasa (15/10/2019) siang.
Di depan awak media, tersangka pun mengaku menyesal membakar hidup-hidup istrinya tersebut.
"Istri saya Minta cerai tanpa sebab. Padahal saya tak pernah lakukan kekerasan dan mengkekang istri saya tercinta di kamar," kata Maspuryanto seperti dikutip Beritajatim.com.
Dia mengaku tidak benar-benar ingin membakar istrinya. Awal Maspuryanto mengaku hanya ingin menakut-nakuti istrinya dengan ancaman hendak dibakar.
"Kebakaran juga enggak sengaja karena niat saya hanya menakuti aja tapi istri menyenggol korek dan korek menyentuh minyak yang saya bawa dan tumpah," katanya.
Karena sentuhan sang istri dan terjadi percikan api, dia pun berusaha memadamkan api di tubuh istrinya. Tapi nahas tangan pelaku terbakar dan melepuh. Akhirnya pelaku pun keluar dan lari karena bingung.
Sementara penangkapan pelaku berkat kerjasama antara Polrestabes Surabaya dan Polres Rembang, suami pembakar istri akhirnya tertangkap, saat berencana berganti kendaraan umum.
Menurut Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Harapantua Simarmata tersangka sengaja melarikan diri, setelah istrinya sudah dalam kondisi terbakar.
Baca Juga: Mengambang di Sungai Watu Ondo, Mayat Laki-laki Terikat Gegerkan Warga Batu
“Pelaku kabur setelah istrinya terbakar. Tersangka sudah diamankan pada Rabu (16/10/2019) malam tadi, berkat kerjasama Polres Rembang dan Polrestabes Surabaya,” ujar Leo.
Tersangka Maspuryanto tertangkap, saat turun dari bis di daerah Lasem, berganti kendaraan umum akan pulang ke Pati.
“Ditangkap saat turun dari bis, turun Lasem, (berencana) ke Pati,” imbuh Leo.
Menurut Leo, Putri mengalami luka bakar di tubuhnya sebanyak 50 persen, berbeda dengan ucapan Humas RSUD Dr Soetomo Surabaya, Dr Pesta Parulian, korban hanya luka bakar 16 persen.
"Korban mengalami luka bakar sebesar 50 persen di beberapa bagian tubuhnya," ujar Leo.
Dalam kasus ini, Maspuryanto dijerat UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pelaku Refleks Gendong Anaknya Keluar, Setelah Lihat Istrinya Terbakar
-
Pengakuan Suami Pembakar Istri: Cuma Nakut-nakuti Tapi Kesenggol Pertalite
-
Suami Bakar Istri Hidup-hidup di Surabaya Dikabarkan Tertangkap
-
Pengusaha asal Malang Diduga Diculik saat Berbisnis di Surabaya
-
Bakar Istri karena Ingin Cerai, Maspuryanto Dikabarkan Sudah Ditangkap
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian
-
Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi
-
Pilu! TKW Asal Tulungagung Tertipu Modus Asmara, Kerugian Capai Rp622 Juta