Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 21 Oktober 2019 | 21:00 WIB
Suasana jalannya sidang lanjutan kasus amblasnya Jalan Raya Gubeng di PN Surabaya pada Senin (21/10/2019). [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Sidang lanjutan longsornya Jalan Raya Gubeng yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (21/10/2019). Dalam persidangan tersebut terungkap kelalaian Pemkot Surabaya dalam melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan basement RS Siloam.

Lantaran, tak adanya pengawasan oleh pihak Pemkot Surabaya membuat kejadian pembangunan di rumah sakit tersebut membuat Jalan Raya Gubeng longsor.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Bidang dan Tata Ruang Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya Reinhard Oliver saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

"Sesuai di SKRK ada survei lokasi tapi pada koridor jalannya. Sesuai dengan tata ruang apa tidak. Kita hanya disekitarnya bukan persilnya. Kalau melakukan pengawasan tidak," ucap Reinhard menjawab pertanyaan JPU Rachmat Hari Basuki.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Amblasnya Jalan Gubeng Hadirkan Enam Saksi

Bahkan, Reinhard sendiri tak tahu menahu soal instansinya tersebut pernah melakukan pemberhentian proyek pembangunan basemen di RS Siloam.

"Saya tidak tahu," ungkapnya singkat.

Ia menyebut jika proses perizinan proyek di RS Siloam itu sempat mengalami perubahan perizinan. Izin pertama diajukan pada tahun 2013 menggunakan konsep 20 lantai ke atas dan dua lantai ke bawah.

Namun, pada 2015 perizinan di ubah dengan pengajuan perubahan 30 lantai ke atas serta 3 lantai ke bawah. Reinhard juga mengatakan jika perizinan itu diajukan via online dengan orang yang berbeda.

"Pengajuan izin pertama atas nama Edi Samboga. Kemudian yang kedua itu pemohonnya atas nama Susanto. Izin itu diajukan lewat online," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Jalan Gubeng Amblas, JPU Akan Panggil Anak Walkot Risma Sebagai Saksi

Reinhard menyebut jika pemberian izin proyek untuk RS Siloam sudah sesuai dengan Perwali Nomor 57 tahun 2015.

"Izinnya disetujui karena masih memenuhi syarat sesuai Perwali," lanjutnya.

Sementara itu, JPU Rahmat Hari Basuki usai persidangan menyampaikan jika pemohon izin atas nama Edi Samboga dan Susanto tak masuk dalam daftar saksi.

"Tidak ada, keduanya tidak ada dalam berkas perkara," tutur Rahmat.

Untuk diketahui, para terdakwa ini didakwa dengan Pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan kedua, para terdakwa tersebut disangkakan melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.

Sidang lanjutan kasus longsornya Jalan Raya Gubeng ini akan ditunda dan berlanjut kembali pada 28 Oktober mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Kontributor : Arry Saputra

Load More