SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya merampungkan kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan di beberapa tempat karaoke di Surabaya. Musisi yang juga mantan anggota DPR RI Anang Hermansyah turut hadir dalam rilis pengungkapan tersebut.
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan pengungkapan tindak pidana hak cipta yang ditangani sejak 2018 ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Polda Jatim juga sedang menangani empat perkara yang sama, sementara baru satu yang telah selesai.
Kekinian, kasus tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa dan pihak kepolisian siap menyerahkan barang bukti dan tersangkanya ke kejaksaan.
"Polda Jatim saat ini merilis penanganan pelanggaran hak cipta yang masuk tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan pelaku. Ini ada salah satu badan hukum pengelola karaoke yang melanggar hak cipta," katanya pada Selasa (22/10/2019).
Baca Juga: Komisi X : Hak Cipta Jadi Kendala Pengembangan Ekonomi Kreatif
Musisi Anang Hermansyah menyambut baik penindakan yang dilakukan Polda Jatim. Menurutnya, penindakan ini bisa menjadi contoh bagi polda lainnya agar tegas terhadap kasus pelanggaran hak cipta.
"Saya mengucapkan terima kasih. Polda Jatim sudah membuktikan usaha yang luar biasa dan harapannya semoga ini bisa ditiru oleh polda-polda yang lain agar bisa menjalankan hal sama," kata dia.
Sementara itu, Adi Adrian, personel KLa Project, menyebut pengungkapan kasus ini penting buat praktisi dan orang-orang yang berkecimpung di hak cipta. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, dia ingin masyarakat semakin paham jika ada royalti yang harus dibayarkan ketika menggunakan lagu milik orang lain untuk mencari keuntungan.
"Ini terobosan baru dan belum pernah dilakukan. Ini meyakinkan bahwa hukum diterapkan, bahwa hak cipta adalah sebuah properti, ada pemiliknya. Konsep ini yang masyarakat belum paham," ujarnya.
Begitu juga dengan Rian D'Masiv. Dia mengatakan, jika kasus hak cipta tidak ditindak, menurutya akan mempengaruhi kreatifitas para musisi untuk menciptakan karya-karya baru di negeri ini.
Baca Juga: Perkara Hak Cipta Parfum, Tiwi Eks T2 Terancam Digugat
"Ini jelas akan mempengaruhi kreatifitas musisi jika tidak ada penindakan. Pasalnya mere hanya dimanfaatkan oleh orang-orang yang tak bertanggungjawab," katanya.
Berita Terkait
-
Siapakah Ari Bias? Bikin Geger Gugat Agnez Mo ke Pengadilan
-
Fanny Soegi Ungkap Borok Soegi Bornean, Tak Bayar Royalti Lagu Bisa Terjerat Hukum
-
Mengcover Lagu di Tiktok Melanggar Hak Cipta, Benarkah?
-
Perang Royalti Memanas! Posan Tobing Larang Kotak Nyanyikan Lagu Ciptaannya
-
Larangannya Diabaikan, Posan Tobing Ancang-Ancang Polisikan Kotak
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini
-
Pertumbuhan Ekonomi Jatim TW III-2024 Tertinggi di Pulau Jawa, Tumbuh 1,72 Persen q-to-q