SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya merampungkan kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan di beberapa tempat karaoke di Surabaya. Musisi yang juga mantan anggota DPR RI Anang Hermansyah turut hadir dalam rilis pengungkapan tersebut.
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan pengungkapan tindak pidana hak cipta yang ditangani sejak 2018 ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Polda Jatim juga sedang menangani empat perkara yang sama, sementara baru satu yang telah selesai.
Kekinian, kasus tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa dan pihak kepolisian siap menyerahkan barang bukti dan tersangkanya ke kejaksaan.
"Polda Jatim saat ini merilis penanganan pelanggaran hak cipta yang masuk tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan pelaku. Ini ada salah satu badan hukum pengelola karaoke yang melanggar hak cipta," katanya pada Selasa (22/10/2019).
Musisi Anang Hermansyah menyambut baik penindakan yang dilakukan Polda Jatim. Menurutnya, penindakan ini bisa menjadi contoh bagi polda lainnya agar tegas terhadap kasus pelanggaran hak cipta.
"Saya mengucapkan terima kasih. Polda Jatim sudah membuktikan usaha yang luar biasa dan harapannya semoga ini bisa ditiru oleh polda-polda yang lain agar bisa menjalankan hal sama," kata dia.
Sementara itu, Adi Adrian, personel KLa Project, menyebut pengungkapan kasus ini penting buat praktisi dan orang-orang yang berkecimpung di hak cipta. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, dia ingin masyarakat semakin paham jika ada royalti yang harus dibayarkan ketika menggunakan lagu milik orang lain untuk mencari keuntungan.
"Ini terobosan baru dan belum pernah dilakukan. Ini meyakinkan bahwa hukum diterapkan, bahwa hak cipta adalah sebuah properti, ada pemiliknya. Konsep ini yang masyarakat belum paham," ujarnya.
Begitu juga dengan Rian D'Masiv. Dia mengatakan, jika kasus hak cipta tidak ditindak, menurutya akan mempengaruhi kreatifitas para musisi untuk menciptakan karya-karya baru di negeri ini.
Baca Juga: Komisi X : Hak Cipta Jadi Kendala Pengembangan Ekonomi Kreatif
"Ini jelas akan mempengaruhi kreatifitas musisi jika tidak ada penindakan. Pasalnya mere hanya dimanfaatkan oleh orang-orang yang tak bertanggungjawab," katanya.
Untuk diketahui, selain Anang Hermansyah, ada 17 artis yang datang ke Mapolda Jatim guna memberi dukungan kepada polisi untuk terus menindak kasus ini. Para artis itu antara lain Rian d'masiv, Adi Kla Project, hingga Trio Macan.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Hari Ibu 2025, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Jatim
-
BRI Raih Penghargaan atas Komitmen terhadap Penguatan Ekonomi Kerakyatan
-
Dihujat Publik, Ini Pengakuan Pembuat Patung Macan Putih yang Viral di Kediri
-
Muslimat NU Gandeng KLH Perkuat Gerakan Pelestarian Lingkungan Berbasis Masyarakat
-
La Suntu Tastio, UMKM Sukses yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun