SuaraJatim.id - Massa kedua kubu dari pendukung terdakwa Sugik Nur Raharja alias Gus Nur dan warga Nahdlatul Ulama (NU) telah memadati Jalan Arjuno depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Seperti diketahui, hari ini Kamis (24/10/2019) adalah vonis putusan kasus dugaan ujaran kebencian melalui "Generasi Muda NU Penjilat" yang dijadwalkan pukul 09.00. Sebelumnya pada pekan lalu, sidang putusan ditunda dengan alasana majelis hakim belum siap.
Pengamatan Suara.com di lokasi, ratusan aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Linmas Pemkot Surabaya bersiaga di depan Gedung PN Surabaya sejak pukul 06.00. Terpantau jalan ditutup dengan barrier warna oranye dari mulut Jalan Arjuno di persimpangan Pasar Kembang. Begitu pula dari arah Jalan Semarang atau Tidar, juga ditutup.
Sekira pukul 07.20 WIB, kawat berduri dipasang. Area yang dipagari kali ini lebih luas dibandingkan pola pengamanan sidang putusan Gus Nur yang ditunda pada pekan lalu.
Baca Juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Sidang Vonis Gus Nur Ditunda Pekan Depan
Kendaraan taktis water canon juga disiagakan. Beberapa orang berkostum gamis dan serban seperti dipakai pendukung Gus Nur pada pekan lalu terlihat sudah di lokasi. Begitu pula dengan pendukung pelapor alias korban, juga pagi-pagi betul sudah di pengadilan.
Kepala Bagian Operasional Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Elfrino menyampaikan, pengamanan kali ini polisi menurunkan sekira 800 personel lebih.
"Kami siagakan 800 personel gabungan untuk pengamanan jalannya sidang," kata Anton, saat dikonfirmasi Kamis (24/10/2019).
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Oki Muji Astuti dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/9/2019), Gus Nur dianggap secara sah membuat orang maupun berbadan hukum merasa terhina.
"Menuntut, supaya hakim bahwa terdakwa Sugi secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik yang memiliki muatan hinaan. Menjatuhkan penjara selama dua tahun dengan perintah ditahan," ujar JPU Oki di hadapan majelis hakim dalam sidang.
Baca Juga: Lanjutan Sidang Gus Nur, Kuasa Hukum: Jika Diputus Bersalah Kami Banding
Dalam tuntunan tersebut Oki mengatakan, Gus Nur juga dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.
Berita Terkait
-
Divonis 6 Tahun Bui, Ini Kontroversi yang Pernah Ditorehkan Gus Nur
-
Gugat soal Ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono dan Gusnur Resmi Ditahan Bareskrim
-
BREAKING NEWS: Penggugat Ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Resmi Ditahan Bareskrim
-
Profil Sugik Nur Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
-
Jejak Kontroversi Gus Nur, Terbaru Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun