SuaraJatim.id - Massa kedua kubu dari pendukung terdakwa Sugik Nur Raharja alias Gus Nur dan warga Nahdlatul Ulama (NU) telah memadati Jalan Arjuno depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Seperti diketahui, hari ini Kamis (24/10/2019) adalah vonis putusan kasus dugaan ujaran kebencian melalui "Generasi Muda NU Penjilat" yang dijadwalkan pukul 09.00. Sebelumnya pada pekan lalu, sidang putusan ditunda dengan alasana majelis hakim belum siap.
Pengamatan Suara.com di lokasi, ratusan aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Linmas Pemkot Surabaya bersiaga di depan Gedung PN Surabaya sejak pukul 06.00. Terpantau jalan ditutup dengan barrier warna oranye dari mulut Jalan Arjuno di persimpangan Pasar Kembang. Begitu pula dari arah Jalan Semarang atau Tidar, juga ditutup.
Sekira pukul 07.20 WIB, kawat berduri dipasang. Area yang dipagari kali ini lebih luas dibandingkan pola pengamanan sidang putusan Gus Nur yang ditunda pada pekan lalu.
Kendaraan taktis water canon juga disiagakan. Beberapa orang berkostum gamis dan serban seperti dipakai pendukung Gus Nur pada pekan lalu terlihat sudah di lokasi. Begitu pula dengan pendukung pelapor alias korban, juga pagi-pagi betul sudah di pengadilan.
Kepala Bagian Operasional Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Elfrino menyampaikan, pengamanan kali ini polisi menurunkan sekira 800 personel lebih.
"Kami siagakan 800 personel gabungan untuk pengamanan jalannya sidang," kata Anton, saat dikonfirmasi Kamis (24/10/2019).
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Oki Muji Astuti dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/9/2019), Gus Nur dianggap secara sah membuat orang maupun berbadan hukum merasa terhina.
"Menuntut, supaya hakim bahwa terdakwa Sugi secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik yang memiliki muatan hinaan. Menjatuhkan penjara selama dua tahun dengan perintah ditahan," ujar JPU Oki di hadapan majelis hakim dalam sidang.
Baca Juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Sidang Vonis Gus Nur Ditunda Pekan Depan
Dalam tuntunan tersebut Oki mengatakan, Gus Nur juga dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Dituntut 2 Tahun Penjara, Sidang Vonis Gus Nur Ditunda Pekan Depan
-
Lanjutan Sidang Gus Nur, Kuasa Hukum: Jika Diputus Bersalah Kami Banding
-
Bela Ulama Bela Gus Nur Trending Topic, Warganet Mencibir
-
Sebut 2 Anggota Dikeroyok Banser di Parkiran PN Surabaya, FPI Ancam Melapor
-
Usai Pantau Sidang Gus Nur, FPI dan Banser Bentrok di Luar PN Surabaya
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Bandara Dhoho Kediri Hidup Lagi, DPRD Jatim Sambut Optimisme Baru
-
Cek Kesehatan Gratis Bisa Dilakukan Kapanpun, DPRD Jatim: Harus Jadi Gaya Hidup
-
Pengangguran Terbuka Jatim Turun 3,88 Persen, Gubernur Khofifah: Bukti Ekonomi Tangguh dan Inklusif
-
KPK Geledah Ruang Bupati Ponorogo, Usut Suap Jabatan dan Proyek RSUD
-
Jatim Sabet Indonesia Kita Awards, Gubernur Khofifah: Desa Mandiri Jadi Penggerak Ekonomi Daerah