SuaraJatim.id - Massa kedua kubu dari pendukung terdakwa Sugik Nur Raharja alias Gus Nur dan warga Nahdlatul Ulama (NU) telah memadati Jalan Arjuno depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Seperti diketahui, hari ini Kamis (24/10/2019) adalah vonis putusan kasus dugaan ujaran kebencian melalui "Generasi Muda NU Penjilat" yang dijadwalkan pukul 09.00. Sebelumnya pada pekan lalu, sidang putusan ditunda dengan alasana majelis hakim belum siap.
Pengamatan Suara.com di lokasi, ratusan aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Linmas Pemkot Surabaya bersiaga di depan Gedung PN Surabaya sejak pukul 06.00. Terpantau jalan ditutup dengan barrier warna oranye dari mulut Jalan Arjuno di persimpangan Pasar Kembang. Begitu pula dari arah Jalan Semarang atau Tidar, juga ditutup.
Sekira pukul 07.20 WIB, kawat berduri dipasang. Area yang dipagari kali ini lebih luas dibandingkan pola pengamanan sidang putusan Gus Nur yang ditunda pada pekan lalu.
Kendaraan taktis water canon juga disiagakan. Beberapa orang berkostum gamis dan serban seperti dipakai pendukung Gus Nur pada pekan lalu terlihat sudah di lokasi. Begitu pula dengan pendukung pelapor alias korban, juga pagi-pagi betul sudah di pengadilan.
Kepala Bagian Operasional Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Elfrino menyampaikan, pengamanan kali ini polisi menurunkan sekira 800 personel lebih.
"Kami siagakan 800 personel gabungan untuk pengamanan jalannya sidang," kata Anton, saat dikonfirmasi Kamis (24/10/2019).
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Oki Muji Astuti dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/9/2019), Gus Nur dianggap secara sah membuat orang maupun berbadan hukum merasa terhina.
"Menuntut, supaya hakim bahwa terdakwa Sugi secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik yang memiliki muatan hinaan. Menjatuhkan penjara selama dua tahun dengan perintah ditahan," ujar JPU Oki di hadapan majelis hakim dalam sidang.
Baca Juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Sidang Vonis Gus Nur Ditunda Pekan Depan
Dalam tuntunan tersebut Oki mengatakan, Gus Nur juga dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Dituntut 2 Tahun Penjara, Sidang Vonis Gus Nur Ditunda Pekan Depan
-
Lanjutan Sidang Gus Nur, Kuasa Hukum: Jika Diputus Bersalah Kami Banding
-
Bela Ulama Bela Gus Nur Trending Topic, Warganet Mencibir
-
Sebut 2 Anggota Dikeroyok Banser di Parkiran PN Surabaya, FPI Ancam Melapor
-
Usai Pantau Sidang Gus Nur, FPI dan Banser Bentrok di Luar PN Surabaya
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Sisi Gelap AI: Mahasiswa UPN Jatim Terancam DO Usai Manipulasi Foto Mahasiswi Jadi Konten Asusila
-
Diduga Kelelahan, Relawan Korban Gempa NTT Meninggal Dunia, Ini Kronologinya
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Jasa Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dari Menteri Koperasi
-
Selangkah Lagi Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Haji, Saudia Airlines Mulai Cek Kesiapan
-
Nekat Jualan Dekat Masjid, Toko Miras di Blitar Akhirnya Digembok