SuaraJatim.id - Massa kedua kubu dari pendukung terdakwa Sugik Nur Raharja alias Gus Nur dan warga Nahdlatul Ulama (NU) telah memadati Jalan Arjuno depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Seperti diketahui, hari ini Kamis (24/10/2019) adalah vonis putusan kasus dugaan ujaran kebencian melalui "Generasi Muda NU Penjilat" yang dijadwalkan pukul 09.00. Sebelumnya pada pekan lalu, sidang putusan ditunda dengan alasana majelis hakim belum siap.
Pengamatan Suara.com di lokasi, ratusan aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Linmas Pemkot Surabaya bersiaga di depan Gedung PN Surabaya sejak pukul 06.00. Terpantau jalan ditutup dengan barrier warna oranye dari mulut Jalan Arjuno di persimpangan Pasar Kembang. Begitu pula dari arah Jalan Semarang atau Tidar, juga ditutup.
Sekira pukul 07.20 WIB, kawat berduri dipasang. Area yang dipagari kali ini lebih luas dibandingkan pola pengamanan sidang putusan Gus Nur yang ditunda pada pekan lalu.
Kendaraan taktis water canon juga disiagakan. Beberapa orang berkostum gamis dan serban seperti dipakai pendukung Gus Nur pada pekan lalu terlihat sudah di lokasi. Begitu pula dengan pendukung pelapor alias korban, juga pagi-pagi betul sudah di pengadilan.
Kepala Bagian Operasional Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Elfrino menyampaikan, pengamanan kali ini polisi menurunkan sekira 800 personel lebih.
"Kami siagakan 800 personel gabungan untuk pengamanan jalannya sidang," kata Anton, saat dikonfirmasi Kamis (24/10/2019).
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Oki Muji Astuti dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/9/2019), Gus Nur dianggap secara sah membuat orang maupun berbadan hukum merasa terhina.
"Menuntut, supaya hakim bahwa terdakwa Sugi secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik yang memiliki muatan hinaan. Menjatuhkan penjara selama dua tahun dengan perintah ditahan," ujar JPU Oki di hadapan majelis hakim dalam sidang.
Baca Juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Sidang Vonis Gus Nur Ditunda Pekan Depan
Dalam tuntunan tersebut Oki mengatakan, Gus Nur juga dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Dituntut 2 Tahun Penjara, Sidang Vonis Gus Nur Ditunda Pekan Depan
-
Lanjutan Sidang Gus Nur, Kuasa Hukum: Jika Diputus Bersalah Kami Banding
-
Bela Ulama Bela Gus Nur Trending Topic, Warganet Mencibir
-
Sebut 2 Anggota Dikeroyok Banser di Parkiran PN Surabaya, FPI Ancam Melapor
-
Usai Pantau Sidang Gus Nur, FPI dan Banser Bentrok di Luar PN Surabaya
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Jatim Raih 8 Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026, Gubernur Khofifah: Wujudkan Ekonomi Syariah
-
Aksi Nekat Masuk Kolong Truk: Drama Pelarian Napi Lapas Madiun Berakhir di Pati
-
Skandal Mahasiswi Bangkalan Buang Bayi Hasil Cinta Terlarang
-
Kecelakaan Maut di Lampu Merah Pandaan: Kontainer Blong Sapu Antrean Motor, 3 Nyawa Melayang
-
Gubernur Khofifah & Pangdam V/Brawijaya Lepas Karnaval Budaya di Bangkalan: Bakti TNI untuk Negeri