SuaraJatim.id - Tak terima divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat', terpidana Sugik Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan banding.
Ahmad Khozinuddin, kuasa hukum Gus Nur mengatakan, ada sejumlah fakta-fakta hukum yang luput dipertimbangkan dan ada juga pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim yang menurutnya tidak relevan.
"Kami berharap di majelis judik faksi di tingkat Pengadilan Tinggi nanti, masih bisa mempertimbangkan lain seperti dengan apa yang menjadi pendapat atau pertimbangan-pertimbangan yang akan diajukan dalam memori banding nanti," ujar Ahmad saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut dia, ada beberapa pertimbangan hukum yang akan dijadikan bahan pengajuan banding. Pertama, dalam konteks pertanggung jawaban pidana itu tidak memilah-milah. Di mana siapapun orang yang mendistribusikan dan mentransmisikan konten apapun, itu harus bertanggung jawab sama di muka hukum.
"Pada kasus ini sebenarnya yang mentransmisikan pertama kali di media sosial adalah grup akun PWNU Jatim. Tapi kenapa Gus Nur yang dipersoalkan. Kalau memang benar semua itu dianggap mendistribusikan dan mentransmisikan atau dapat diaksesnya konten informasi dan transaksi elektronik. Dalam konteks itu berarti ada pemilahan, dalam hal ini nanti kami akan menjadikan pertimbangan tersendiri," dia menjelaskan.
Yang kedua, kata Ahmad, dirinya sudah menyampaikan dan itu tidak dipertimbangkan dalam majelis. Bahwa tafsir penghinaan itu harus dikaitkan dengan keseluruhan konteks penyampaian pada video.
"Video sudah kami sampaikan dalam pembelaan dengan durasi 28 menit sekian detik, tapi dibatasi dikunci melalui tafsir pada video yang hanya satu menit beberapa detik," kata dia.
Diketahui, terdakwa Sugik Nur Raharja alias Gus Nur oleh hakim PN Surabaya divonis 1,6 tahun. Ia divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'.
Ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi menilai, Gus Nur terbukti secara sah menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan terhadap Generasi Muda NU. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
Baca Juga: Gus Nur Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
Terkini
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Jateng Perdana 2026 dan Sukses Catatkan Transaksi
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar
-
CEK FAKTA: WNI Jadi Tentara AS Klaim Bayar Ratusan Juta Masuk TNI, Benarkah?