SuaraJatim.id - Tak terima divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat', terpidana Sugik Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan banding.
Ahmad Khozinuddin, kuasa hukum Gus Nur mengatakan, ada sejumlah fakta-fakta hukum yang luput dipertimbangkan dan ada juga pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim yang menurutnya tidak relevan.
"Kami berharap di majelis judik faksi di tingkat Pengadilan Tinggi nanti, masih bisa mempertimbangkan lain seperti dengan apa yang menjadi pendapat atau pertimbangan-pertimbangan yang akan diajukan dalam memori banding nanti," ujar Ahmad saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut dia, ada beberapa pertimbangan hukum yang akan dijadikan bahan pengajuan banding. Pertama, dalam konteks pertanggung jawaban pidana itu tidak memilah-milah. Di mana siapapun orang yang mendistribusikan dan mentransmisikan konten apapun, itu harus bertanggung jawab sama di muka hukum.
"Pada kasus ini sebenarnya yang mentransmisikan pertama kali di media sosial adalah grup akun PWNU Jatim. Tapi kenapa Gus Nur yang dipersoalkan. Kalau memang benar semua itu dianggap mendistribusikan dan mentransmisikan atau dapat diaksesnya konten informasi dan transaksi elektronik. Dalam konteks itu berarti ada pemilahan, dalam hal ini nanti kami akan menjadikan pertimbangan tersendiri," dia menjelaskan.
Yang kedua, kata Ahmad, dirinya sudah menyampaikan dan itu tidak dipertimbangkan dalam majelis. Bahwa tafsir penghinaan itu harus dikaitkan dengan keseluruhan konteks penyampaian pada video.
"Video sudah kami sampaikan dalam pembelaan dengan durasi 28 menit sekian detik, tapi dibatasi dikunci melalui tafsir pada video yang hanya satu menit beberapa detik," kata dia.
Diketahui, terdakwa Sugik Nur Raharja alias Gus Nur oleh hakim PN Surabaya divonis 1,6 tahun. Ia divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'.
Ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi menilai, Gus Nur terbukti secara sah menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan terhadap Generasi Muda NU. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
Baca Juga: Gus Nur Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Maut di Gudang Kayu Ngawi: Nestapa Suami Sembunyikan Istri dari Amukan Anak Kandung
-
Lumajang Krisis Air Bersih, Ribuan Warga Lumajang Hanya Bergantung pada Truk Tangki
-
Langkah Terakhir Sang Penakluk Puncak: Maliya Finda Pulang ke Pelukan Bumi Kelahiran
-
Jatim Pimpin Pertumbuhan Ekonomi di Jawa, Kemiskinan dan Pengangguran Terus Turun