Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 25 Oktober 2019 | 15:06 WIB
Terpidana kasus pencemaran nama baik Sugi Nur Raharja Alis Gus Nur didampingi beberapa kuasa hukumnya usai menjalani sidang, Kamis (23/5/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Tak terima divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat', terpidana Sugik Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan banding.

Ahmad Khozinuddin, kuasa hukum Gus Nur mengatakan, ada sejumlah fakta-fakta hukum yang luput dipertimbangkan dan ada juga pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim yang menurutnya tidak relevan.

"Kami berharap di majelis judik faksi di tingkat Pengadilan Tinggi nanti, masih bisa mempertimbangkan lain seperti dengan apa yang menjadi pendapat atau pertimbangan-pertimbangan yang akan diajukan dalam memori banding nanti," ujar Ahmad saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut dia, ada beberapa pertimbangan hukum yang akan dijadikan bahan pengajuan banding. Pertama, dalam konteks pertanggung jawaban pidana itu tidak memilah-milah. Di mana siapapun orang yang mendistribusikan dan mentransmisikan konten apapun, itu harus bertanggung jawab sama di muka hukum.

Baca Juga: Gus Nur Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Pada kasus ini sebenarnya yang mentransmisikan pertama kali di media sosial adalah grup akun PWNU Jatim. Tapi kenapa Gus Nur yang dipersoalkan. Kalau memang benar semua itu dianggap mendistribusikan dan mentransmisikan atau dapat diaksesnya konten informasi dan transaksi elektronik. Dalam konteks itu berarti ada pemilahan, dalam hal ini nanti kami akan menjadikan pertimbangan tersendiri," dia menjelaskan.

Yang kedua, kata Ahmad, dirinya sudah menyampaikan dan itu tidak dipertimbangkan dalam majelis. Bahwa tafsir penghinaan itu harus dikaitkan dengan keseluruhan konteks penyampaian pada video.

"Video sudah kami sampaikan dalam pembelaan dengan durasi 28 menit sekian detik, tapi dibatasi dikunci melalui tafsir pada video yang hanya satu menit beberapa detik," kata dia.

Diketahui, terdakwa Sugik Nur Raharja alias Gus Nur oleh hakim PN Surabaya divonis 1,6 tahun. Ia divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'.

Ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi menilai, Gus Nur terbukti secara sah menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan terhadap Generasi Muda NU. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.

Baca Juga: Ujaran Generasi Muda NU Penjilat, Gus Nur Hari Ini Divonis

Kontributor : Achmad Ali

Load More