SuaraJatim.id - Terdakwa Sugik Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gus Nur divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'.
Ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi menilai, Gus Nur terbukti secara sah menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan terhadap Generasi Muda NU. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
"Menyatakan, terdakwa Sugi Nur Raharja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, dan dijatuhi hukuman satu tahun 6 bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi, saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (24/10/2019).
Lebih lanjut majelis hakim menyampaikan, menolak semua pledoi yang diajukan oleh pihak Gus Nur. Hakim juga menyampaikan, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam kasus ini.
Baca Juga: Ujaran Generasi Muda NU Penjilat, Gus Nur Hari Ini Divonis
Yang memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mengakui dan tak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan mengakui perbuatannya.
"Memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali. Lalu meringankan, terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggung jawab keluarga," kata dia.
Atas vonis yang dijatuhkan, pihak Gus Nur merasa tidak terima dan akan mengajukan banding.
"Menurut teman-teman lawyer kita akan banding," kata Gus Nur, kepada majelis hakim.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti, pihaknya masih pikir-pikir. Karena itu Gus Nur tak langsung dilakukan penahanan.
Baca Juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Sidang Vonis Gus Nur Ditunda Pekan Depan
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Ujaran Generasi Muda NU Penjilat, Gus Nur Hari Ini Divonis
-
Dituntut 2 Tahun Penjara, Sidang Vonis Gus Nur Ditunda Pekan Depan
-
Lanjutan Sidang Gus Nur, Kuasa Hukum: Jika Diputus Bersalah Kami Banding
-
Bela Ulama Bela Gus Nur Trending Topic, Warganet Mencibir
-
Sebut 2 Anggota Dikeroyok Banser di Parkiran PN Surabaya, FPI Ancam Melapor
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
Terkini
-
Jangan Kedip! 5 Link Saldo DANA Kaget Total Rp549.000 Siap Disambar, Rebutan Sekarang Juga!
-
7 Mitos Ayam Cemani yang Bikin Merinding: Dari Enteng Jodoh Hingga Tumbal Nyawa!
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya
-
Produksi Padi Tahun Ini Capai 9 Juta Ton GKP, Jatim Optimis Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
-
7 Mitos Daun Kelor: Penolak Bala, Pengusir Makhluk Halus, hingga Pemutus Ilmu Hitam