SuaraJatim.id - Terdakwa Sugik Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gus Nur divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'.
Ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi menilai, Gus Nur terbukti secara sah menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan terhadap Generasi Muda NU. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
"Menyatakan, terdakwa Sugi Nur Raharja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, dan dijatuhi hukuman satu tahun 6 bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi, saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (24/10/2019).
Lebih lanjut majelis hakim menyampaikan, menolak semua pledoi yang diajukan oleh pihak Gus Nur. Hakim juga menyampaikan, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam kasus ini.
Yang memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mengakui dan tak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan mengakui perbuatannya.
"Memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali. Lalu meringankan, terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggung jawab keluarga," kata dia.
Atas vonis yang dijatuhkan, pihak Gus Nur merasa tidak terima dan akan mengajukan banding.
"Menurut teman-teman lawyer kita akan banding," kata Gus Nur, kepada majelis hakim.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti, pihaknya masih pikir-pikir. Karena itu Gus Nur tak langsung dilakukan penahanan.
Baca Juga: Ujaran Generasi Muda NU Penjilat, Gus Nur Hari Ini Divonis
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Ujaran Generasi Muda NU Penjilat, Gus Nur Hari Ini Divonis
-
Dituntut 2 Tahun Penjara, Sidang Vonis Gus Nur Ditunda Pekan Depan
-
Lanjutan Sidang Gus Nur, Kuasa Hukum: Jika Diputus Bersalah Kami Banding
-
Bela Ulama Bela Gus Nur Trending Topic, Warganet Mencibir
-
Sebut 2 Anggota Dikeroyok Banser di Parkiran PN Surabaya, FPI Ancam Melapor
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Misteri Kardus di Bawah Pohon Beringin: Bayi Ditemukan Terlantar di Tengah Sawah Tulungagung
-
Ditahan Militer Israel, Sosok Herman Relawan Asal Ponorogo di Mata Keluarga
-
Topeng Pembina Pramuka: Mahasiswa Surabaya Tega Cabuli Siswi SMP 10 Kali
-
Mesin Produksi Pabrik di Gresik Dilalap Api, Karyawan Panik Berhamburan
-
18 Siswa TK di Jember Tumbang Akibat Keracunan MBG, Dapur Pengolah Ludes Dilalap Api