Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 28 Oktober 2019 | 16:31 WIB
Sidang lanjutan amblasnya Jalan Gubeng di PN Surabaya pada Senin (28/10/2019). [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Dalam sidang lanjutan kasus Jalan Raya Gubeng longsor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dua saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum (JPU), yakni Kepala Bapekko 2013-2018 Eri Cahyadi dan Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Lasidi.

Keduanya memberikan keterangan terkait perizinan.

Dalam kesaksiannya Eri Cahyadi menyampaikan hanya melakukan pengawasan bangunan dengan kecocokan IMB yang dikeluarkan. Di luar itu bukan kewenangannya melainkan tanggung jawab dari pihak bidang pekerja.

"Kami hanya berwenang mengurusi perizinan," terang Eri, Senin (28/10/2019).

Baca Juga: Sidang Longsor Jalan Gubeng, Pemkot Surabaya Akui Tak Lakukan Pengawasan

Eri juga menyebut jika kawasan Jalan Gubeng merupakan wilayah yang digunakan untuk perdagangan jasa, seperti mal, rumah sakit serta usaha lainnya. Syarat yang diajukan oleh pemohon, kata Eri, juga sudah lengkap.

"Sudah lengkap semua, Amdalnya ada, dan juga sudah masuk ke aplikasi," ujarnya.

Eri kembali ditanya terkait siapa yang membiayai perbaikan jalan yang longsor. Namun, ia mengaku tak mengetahuinya lantaran perbaikan jalan berhubungan dengan Balai Besar Jalan Nasional (BBJN).

Sementara Lasidi memberikan kesaksian tentang pemrosesan IMB. Ia menyampaikan soal tupoksi yang dilakukannya. Dalam rapat Tim Ahli Gedung Bangunan (TAGB), ia mengaku tak ada pihak pemkot yang terkait, lantaran pihaknya hanya menerbitkan izin saja.

"Tim TAGB sendiri sudah mendapat SK dari pemkot. Jadi secara teknis bangunan harus direncanakan ahli dan tim ahli bangunan gedung. Kami hanya menerbitkan izin, hal itu bukan menjadi wewenang kami," jelas Lasidi.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Amblasnya Jalan Gubeng Hadirkan Enam Saksi

Usai persidangan, JPU Rahmat Hari Basuki mengatakan izin bangunan yang diajukan secara online namanya tak sama dengan yang mengajukan. Namun, berkas itu asli dan ada.

"Ini kan repot, pengajuannya bukan atas nama yang mengajukan," ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, setiap pembangunan gedung dengan tinggi 40 meter ke atas harus memiliki penilaian dari TAGB yang memiliki SK dari wali kota. Dalam izin pembangunan yang harus dilakukan verifikasi adalah orang yang mengajukan izin untuk memastikannya.

"Yang beredar kan tak berizin dan segala macam, ini memang izin sudah dikeluarkan. Cuma siapa yang mengajukan itu? apakah orang-orang tersebut? Ini yang harus diverifikasi," jelasnya.

Untuk diketahui, sidang selanjutnya akan kembali dilaksanakan pada Senin (4/11/2019) pekan depan dengan agenda tetap mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya, Ketua Tim Penasehat Hukum PT Saputra Karya Martin Suryana mempertanyakan kepada JPU mengenai saksi Khalid Bukhari yang namanya tak tercantum dalam berkasnya.

"Kami mau mempertanyakan ke pihak JPU, di berkas kami PT Saputra Karya untuk saksi Khalid Bukhari itu tidak masuk dalam berkas. Apakah ini kesalahan foto copy, atau kekurangan, atau memang tidak masuk, ini takut salah nanti ya. Terima kasih," tanya Martin kepada JPU.

Kemudian Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono meminta JPU untuk memeriksa kembali berkas tersebut untuk memastikan nama-nama saksi yang dihadirkan.

"Bagaimana jaksa? Bisa diperiksa dulu?," sahut Anton.

Kemudian JPU memeriksa berkas perkara kasus tersebut selama beberapa menit. Ketika JPU memeriksa berkas itu, hakim memastikan bahwa Khalid pernah dimintai keterangan oleh kepolisian atas kasus ini untuk PT Saputra Karya.

"Tapi njenengan (anda) di periksa untuk dua-duanya kan ya?," tanya Anton kepada Khalid dan di iyakan olehnya.

Setelah beberapa saat mencari, JPU memastikan bahwa berkas perkara Khalid sebagai saksi belum dimasukkan dalam berkas PT Saputra Karya.  Anton kemudian meminta Khalid untuk meninggalkan ruangan sidang.

"Mohon maaf pak Khalid, anda di diluar dulu ya," ucap Anton.

Khalid pun keluar dari ruang persidangan dan menunggu sidang selesai.

Kontributor : Arry Saputra

Load More