SuaraJatim.id - Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Sugeng Santoso memasuki agenda eksepsi atau pembelaan pada Senin (28/10/2019). Tim penasihat hukum terdakwa dari LBH Peradi Malang Raya menyatakan perkara tersebut janggal dan cacat materiil.
"Yang Mulia, kami menyampaikan keberatan atau eksepsi terdakwa Sugeng Santoso dengan tidak adanya uraian perkara (dari JPU) yang jelas. Kami menganggap ada yang janggal," kata Tim Penasehat Hukum LBH Peradi Malang Raya, Andi Purnomo didampingi Ilhamul Huda Alfarisi.
Keberatan tersebut disampaikan tim penasehat hukum Sugeng Santoso kepada Majelis Hakim yang diketuai Dina Pelita Asmara di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Andi mengemukakan kejanggalan tersebut didasarkan kondisi atau aspek kejiwaan kliennya, Sugeng Santoso. Diperkuat hasil tes kejiwaan atau psikologi yang telah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidikan. Hasilnya menyatakan terdakwa agresif, emosi tidak stabil, tingkah laku impulsif, mudah menyerang, skizofrenia serta ada masalah pada orientasi seksual.
"Apakah terdakwa (dengan kondisi tersebut) dapat diminati pertanggungjawaban hukum? Bahkan pernah (memiliki) riwayat (sebagai) pasien di RSJ Lawang," kata Andi.
Selain itu, masih kata dia, identitas perempuan yang dibunuh terdakwa juga belum terungkap hingga saat ini. Merujuk Pasal 143 KUHAP, ia melanjutkan, maka bisa menjadikan dakwaan terhadap kliennya batal demi hukum. Pada KUHAP menyatakan, harus ada uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
"Eksepsi ini mohon yang mulai hakim menerima dan mengabulkan bahwa batal uji hukum. Mencabut daftar perkara dari register perkara. Perkara Sugeng tidak dilanjutkan," ujarnya.
Merespon itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono meminta waktu untuk menyusun jawaban atas eksepsi terdakwa Sugeng Santoso melalui penasihat hukumnya.
"Mohon waktu Yang Mulia," kata Wanto.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Malang Klaim Memutilasi Juga karena Dapat Bisikan Gaib
Hakim Ketua Dina Pelita Asmara lantas menunda sidang seminggu untuk agenda jawaban JPU atas eksepsi tersebut, Senin 4 November mendatang.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah Benarkan? BRI: Hoaks!
-
Gubernur Khofifah dan Kepala BRIN Perkuat Kolaborasi Riset dan Hilirisasi Inovasi
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji