SuaraJatim.id - Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Sugeng Santoso memasuki agenda eksepsi atau pembelaan pada Senin (28/10/2019). Tim penasihat hukum terdakwa dari LBH Peradi Malang Raya menyatakan perkara tersebut janggal dan cacat materiil.
"Yang Mulia, kami menyampaikan keberatan atau eksepsi terdakwa Sugeng Santoso dengan tidak adanya uraian perkara (dari JPU) yang jelas. Kami menganggap ada yang janggal," kata Tim Penasehat Hukum LBH Peradi Malang Raya, Andi Purnomo didampingi Ilhamul Huda Alfarisi.
Keberatan tersebut disampaikan tim penasehat hukum Sugeng Santoso kepada Majelis Hakim yang diketuai Dina Pelita Asmara di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Andi mengemukakan kejanggalan tersebut didasarkan kondisi atau aspek kejiwaan kliennya, Sugeng Santoso. Diperkuat hasil tes kejiwaan atau psikologi yang telah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidikan. Hasilnya menyatakan terdakwa agresif, emosi tidak stabil, tingkah laku impulsif, mudah menyerang, skizofrenia serta ada masalah pada orientasi seksual.
"Apakah terdakwa (dengan kondisi tersebut) dapat diminati pertanggungjawaban hukum? Bahkan pernah (memiliki) riwayat (sebagai) pasien di RSJ Lawang," kata Andi.
Selain itu, masih kata dia, identitas perempuan yang dibunuh terdakwa juga belum terungkap hingga saat ini. Merujuk Pasal 143 KUHAP, ia melanjutkan, maka bisa menjadikan dakwaan terhadap kliennya batal demi hukum. Pada KUHAP menyatakan, harus ada uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
"Eksepsi ini mohon yang mulai hakim menerima dan mengabulkan bahwa batal uji hukum. Mencabut daftar perkara dari register perkara. Perkara Sugeng tidak dilanjutkan," ujarnya.
Merespon itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono meminta waktu untuk menyusun jawaban atas eksepsi terdakwa Sugeng Santoso melalui penasihat hukumnya.
"Mohon waktu Yang Mulia," kata Wanto.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Malang Klaim Memutilasi Juga karena Dapat Bisikan Gaib
Hakim Ketua Dina Pelita Asmara lantas menunda sidang seminggu untuk agenda jawaban JPU atas eksepsi tersebut, Senin 4 November mendatang.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Ceria Mandi di Sungai Berujung Duka bagi Bocah Kelas 3 SD di Mojokerto
-
Berawal dari Mainan Korek Api, Satu Lemparan Si Kecil Hanguskan Rumah di Gresik
-
Lidah Api Kepung Seruni Point: Pintu Terakhir Wisata Bromo Resmi Ditutup Total
-
Brakkk! Isuzu Panther Tabrak Rombongan Gerak Jalan di Pacitan, Begini Kondisi Korban
-
Curhat Pilu Santri Kediri di Balik Tembok Pesantren: Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis