SuaraJatim.id - Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Sugeng Santoso memasuki agenda eksepsi atau pembelaan pada Senin (28/10/2019). Tim penasihat hukum terdakwa dari LBH Peradi Malang Raya menyatakan perkara tersebut janggal dan cacat materiil.
"Yang Mulia, kami menyampaikan keberatan atau eksepsi terdakwa Sugeng Santoso dengan tidak adanya uraian perkara (dari JPU) yang jelas. Kami menganggap ada yang janggal," kata Tim Penasehat Hukum LBH Peradi Malang Raya, Andi Purnomo didampingi Ilhamul Huda Alfarisi.
Keberatan tersebut disampaikan tim penasehat hukum Sugeng Santoso kepada Majelis Hakim yang diketuai Dina Pelita Asmara di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Andi mengemukakan kejanggalan tersebut didasarkan kondisi atau aspek kejiwaan kliennya, Sugeng Santoso. Diperkuat hasil tes kejiwaan atau psikologi yang telah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidikan. Hasilnya menyatakan terdakwa agresif, emosi tidak stabil, tingkah laku impulsif, mudah menyerang, skizofrenia serta ada masalah pada orientasi seksual.
"Apakah terdakwa (dengan kondisi tersebut) dapat diminati pertanggungjawaban hukum? Bahkan pernah (memiliki) riwayat (sebagai) pasien di RSJ Lawang," kata Andi.
Selain itu, masih kata dia, identitas perempuan yang dibunuh terdakwa juga belum terungkap hingga saat ini. Merujuk Pasal 143 KUHAP, ia melanjutkan, maka bisa menjadikan dakwaan terhadap kliennya batal demi hukum. Pada KUHAP menyatakan, harus ada uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
"Eksepsi ini mohon yang mulai hakim menerima dan mengabulkan bahwa batal uji hukum. Mencabut daftar perkara dari register perkara. Perkara Sugeng tidak dilanjutkan," ujarnya.
Merespon itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono meminta waktu untuk menyusun jawaban atas eksepsi terdakwa Sugeng Santoso melalui penasihat hukumnya.
"Mohon waktu Yang Mulia," kata Wanto.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Malang Klaim Memutilasi Juga karena Dapat Bisikan Gaib
Hakim Ketua Dina Pelita Asmara lantas menunda sidang seminggu untuk agenda jawaban JPU atas eksepsi tersebut, Senin 4 November mendatang.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Tragis! Ibu di Blitar Tewas Tertabrak Kereta Api, Diduga Abaikan Peringatan
-
Terbukti! Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair! Cek 3 Link Kaget Hari Ini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN