SuaraJatim.id - Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Sugeng Santoso memasuki agenda eksepsi atau pembelaan pada Senin (28/10/2019). Tim penasihat hukum terdakwa dari LBH Peradi Malang Raya menyatakan perkara tersebut janggal dan cacat materiil.
"Yang Mulia, kami menyampaikan keberatan atau eksepsi terdakwa Sugeng Santoso dengan tidak adanya uraian perkara (dari JPU) yang jelas. Kami menganggap ada yang janggal," kata Tim Penasehat Hukum LBH Peradi Malang Raya, Andi Purnomo didampingi Ilhamul Huda Alfarisi.
Keberatan tersebut disampaikan tim penasehat hukum Sugeng Santoso kepada Majelis Hakim yang diketuai Dina Pelita Asmara di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Andi mengemukakan kejanggalan tersebut didasarkan kondisi atau aspek kejiwaan kliennya, Sugeng Santoso. Diperkuat hasil tes kejiwaan atau psikologi yang telah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidikan. Hasilnya menyatakan terdakwa agresif, emosi tidak stabil, tingkah laku impulsif, mudah menyerang, skizofrenia serta ada masalah pada orientasi seksual.
"Apakah terdakwa (dengan kondisi tersebut) dapat diminati pertanggungjawaban hukum? Bahkan pernah (memiliki) riwayat (sebagai) pasien di RSJ Lawang," kata Andi.
Selain itu, masih kata dia, identitas perempuan yang dibunuh terdakwa juga belum terungkap hingga saat ini. Merujuk Pasal 143 KUHAP, ia melanjutkan, maka bisa menjadikan dakwaan terhadap kliennya batal demi hukum. Pada KUHAP menyatakan, harus ada uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
"Eksepsi ini mohon yang mulai hakim menerima dan mengabulkan bahwa batal uji hukum. Mencabut daftar perkara dari register perkara. Perkara Sugeng tidak dilanjutkan," ujarnya.
Merespon itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono meminta waktu untuk menyusun jawaban atas eksepsi terdakwa Sugeng Santoso melalui penasihat hukumnya.
"Mohon waktu Yang Mulia," kata Wanto.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Malang Klaim Memutilasi Juga karena Dapat Bisikan Gaib
Hakim Ketua Dina Pelita Asmara lantas menunda sidang seminggu untuk agenda jawaban JPU atas eksepsi tersebut, Senin 4 November mendatang.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Travel Reward untuk Frequent Traveler, Ada Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI
-
Skandal Narkoba Hotel Surabaya: 3 Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diciduk Teler, Ini Identitasnya
-
3 Anggota DPRD Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, Bakal Lolos Penjara Lewat Jalur RJ
-
Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S
-
Niat Perbaiki Pompa Air, Lansia di Madiun Tewas Usai Terperosok ke Sumur 20 Meter