SuaraJatim.id - Kasus pembunuhan disertai mutilasi di bekas Mal Matahari, Kompleks Pasar Besar Malang Jawa Timur mulai disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Senin (21/10/2019). Terdakwa Sugeng Santoso sempat menolak didampingi kuasa hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang yang terdiri dari Wanto Hariyono dan Slamet Ridwan membacakan dakwaan secara bergantian. Dalam dakwaan tersebut, Sugeng dituding melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti Sugeng yakni penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Terdakwa melakukan pembunuhan kepada korban. Terdakwa kemudian memotong tubuh korban menjadi enam bagian,” kata Wanto.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, Sugeng hanya terdiam. Ia bahkan menolak didampingi siapapun untuk pembelaan kasusnya.
“Saya tidak ingin didampingi,” kata dia.
Hakim Ketua Dina Pelita Asmara lantas memberikan pemahaman kepada terdakwa. Bahwa setiap persidangan, seorang terdakwa harus didampingi oleh Penasihat Hukum agar sebuah perkara bisa terungkap.
“Kalau bapak tidak bersalah dan bisa dibuktikan di pengadilan, bapak bisa bebas,” kata Dina.
Terdakwa Sugeng justru merespon Hakim Ketua Dina dengan kata-kata membingungkan.
“Pembuktian tidak akan pernah usai,” kata Sugeng.
Baca Juga: Mutilasi Gelandangan Pakai Gunting, Kasus Sugeng Segera Masuk Babak Baru
Merespon itu, Hakim Ketua tetap menunjuk penasihat hukum dari Peradi Malang Raya untuk terdakwa Sugeng. Sidang perdana kemudian ditunda hingga 28 Oktober 2019 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan disertai mutilasi pertama kali terungkap saat pedagang di kompleks Pasar Besar Malang Jawa Timur mencium bau busuk di lantai II atau parkiran bekas mal matahari pada 14 Mei silam.
Pedagang geger saat menemukan potongan tangan dan kaki. Polisi yang mendatangi TKP kemudian menemukan potongan tubuh lainnya yang diketahui berjenis kelamin perempuan tersebut.
Sehari kemudian, polisi meringkus Sugeng di Jalan RE Martadinata, tak jauh dari lokasi kejadian. Saat diinterogasi polisi, Sugeng memberikan keterangan yang membingungkan.
Bahkan polisi mendatangkan ahli kejiwaan untuk memastikan apakah Sugeng alami gangguan mental. Setelah melalui tahapan penyidikan, Sugeng lantas mengaku membunuh dan memutulasi seorang perempuan yang belum terungkap identitasnya tersebut menggunakan gunting.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Mutilasi Gelandangan Pakai Gunting, Kasus Sugeng Segera Masuk Babak Baru
-
Dalam Rekonstruksi, Terungkap Alasan Sugeng Potong-potong Tubuh Gelandangan
-
Identitas Korban Mutilasi Pasar Besar Malang Masih Masih Misterius
-
Pakai Jarum Sol Sepatu, Sugeng Tato Namanya di Kaki Kiri Mayat Termutilasi
-
Sempat Bantah, 4 Fakta Mutilasi Wanita di Malang yang Dibunuh usai Dicabuli
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis
-
1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah