SuaraJatim.id - Kasus pembunuhan disertai mutilasi di bekas Mal Matahari, Kompleks Pasar Besar Malang Jawa Timur mulai disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Senin (21/10/2019). Terdakwa Sugeng Santoso sempat menolak didampingi kuasa hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang yang terdiri dari Wanto Hariyono dan Slamet Ridwan membacakan dakwaan secara bergantian. Dalam dakwaan tersebut, Sugeng dituding melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti Sugeng yakni penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Terdakwa melakukan pembunuhan kepada korban. Terdakwa kemudian memotong tubuh korban menjadi enam bagian,” kata Wanto.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, Sugeng hanya terdiam. Ia bahkan menolak didampingi siapapun untuk pembelaan kasusnya.
Baca Juga: Mutilasi Gelandangan Pakai Gunting, Kasus Sugeng Segera Masuk Babak Baru
“Saya tidak ingin didampingi,” kata dia.
Hakim Ketua Dina Pelita Asmara lantas memberikan pemahaman kepada terdakwa. Bahwa setiap persidangan, seorang terdakwa harus didampingi oleh Penasihat Hukum agar sebuah perkara bisa terungkap.
“Kalau bapak tidak bersalah dan bisa dibuktikan di pengadilan, bapak bisa bebas,” kata Dina.
Terdakwa Sugeng justru merespon Hakim Ketua Dina dengan kata-kata membingungkan.
“Pembuktian tidak akan pernah usai,” kata Sugeng.
Baca Juga: Dalam Rekonstruksi, Terungkap Alasan Sugeng Potong-potong Tubuh Gelandangan
Merespon itu, Hakim Ketua tetap menunjuk penasihat hukum dari Peradi Malang Raya untuk terdakwa Sugeng. Sidang perdana kemudian ditunda hingga 28 Oktober 2019 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi.
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney