SuaraJatim.id - Berkas kasus peristiwa kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Kota Surabaya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Kejati menyatakan berkas ketiga tersangka yang terdiri atas tiga nama, Tri Susanti alias Mak Susi, Syamsul Arifin dan Andria Ardiansyah dinyatakan lengkap pada Selasa (29/10/2019).
"Berkas ketiganya sudah P-21sejak Selasa (29/10/2019) kemarin," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung saat dihubungi pada Rabu (30/10/2019).
Dengan demikian, Kejati Jatim akan menunggu pelimpahan tahap kedua dari Polda Jawa Timur. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi soal pelimpahan berkas tersebut menyampaikan akan secepatnya dilimpahkan.
"Secepatnya akan kami limpahkan. Begitu JPU nyatakan lengkap P21, secepatnya kita limpahkan," terangnya.
Untuk diketahui, Tri Susanti ditahan Polda Jatim pada Rabu (4/9/2019). Susi dijerat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dalam kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Kota Surabaya yang dilakukan pada 16 Agustus 2019 silam.
Sementara Syamsul Arifin yang tercatat sebagai pegawai kecamatan, disebut melontarkan ujaran rasialisme. Sedangkan, Andria Adriansyah disebut mengunggah konten kerusuhan tidak sesuai fakta. Kasus keduanya berhubungan dengan peristiwa di Asrama Mahasiswa Papua beberapa waktu lalu.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga: PNS Terdakwa Kasus Asrama Papua di Kota Surabaya Ajukan Praperadilan
Berita Terkait
-
PNS Terdakwa Kasus Asrama Papua di Kota Surabaya Ajukan Praperadilan
-
Tri Susanti Provokator Pengepungan Asrama Papua Ditahan, Ini Alasannya
-
Polisi Cekal Enam Orang Diduga Ikut Tri Susanti Rancang Kepung Asrama Papua
-
Bekas Caleg jadi Provokator Insiden Asrama Papua, Gerindra Lepas Tangan
-
Tri Susanti, Politikus Gerindra Jadi Provokator Demo Asrama Papua Surabaya
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
World Sight Day 2025, Gubernur Khofifah Dukung Sinergi Lintas Pihak Bagikan 1.000 Kacamata Gratis
-
Sinyal Bahaya BNPT: Teroris ISIS Incar Anak Muda Lewat Game Online, Orang Tua Waspada!
-
Gubernur Jatim: PRJ Surabaya 2025 Jadi Penguat Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Serap Tenaga Kerja
-
Rezeki Akhir Pekan Tiba, Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Sekarang, Siap untuk Jajan Hari Ini
-
Sego Sambel Lovers Wajib Merapat, 5 Warung Bersih, Murah, dan Bikin Nagih di Surabaya