SuaraJatim.id - Bekas Caleg Partai Gerindra Tri Susanti alias Mak Susi bakal segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah kasus penyebaran hoaks atau berita bohong yang berbuntut aksi pengepungan sejumlah ormas terhadap Asrama Mahasiswa Papua.
Setelah berkas perkara telah ditingkatkan ke tahap penuntutan, Susi juga bakal menjalani masa penahanan di Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng di Sidoarjo sembari proses pengadilan berjalan.
Kuasa Hukum Mak Susi, Sahid mengatakan bahwa terkait kasus mengenai Papua seharusnya kepolisian bisa menangkap pelaku lainnya yang hingga kini masih belum bisa ditangkap. Seperti halnya tersangka Veronica Koman yang hingga kini masih bergerak bebas di Australia.
Untuk itu, ia meminta pihak kepolisian untuk segera menjemput paksa Veronika dan mengadilinya atas status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jatim.
"Karena ini juga masalah peristiwa pidana seharusnya ditangkap. Kami mendorong juga untuk pihak kepolisian untuk segera koordinasi dengan pihak interpol di Australia untuk memulangkan Veronica," ucap Sahid di Kejati Jatim, Kamis (31/10/2019).
Selain itu, peristiwa perusakan bendera yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya Jalan Kalasan hingga kini masih belum ada kejelasan siapa pelaku yang merusaknya.
"Karena ini peristiwa pidana, tentunya namanya peristiwa rentetan harus jelas, dan juga masalah pengerusakan bendera di Kalasan segera ditangkap juga," katanya.
Sahid menambahkan, tindakan Mak Susi yang dianggap menyebarkan berita bohong terkait perusakan bendera disinyalir ada pelaku yang melakukannya sehingga Susi membuat tanggapan itu.
"Ini kan Mak Susi dianggap menyebar berita bohong, tentunya ada pelaku (perusakan bendera). Nah pelaku ini harus juga ditangkap karena berkaitan dengan perkara ini," jelasnya.
Baca Juga: Gara-gara Ulah Novel, Asrama Papua Terbakar
Kontributor : Arry Saputra
Tag
Berita Terkait
-
Berkas Tahap Kedua Tersangka Kericuhan Asrama Papua Diserahkan ke Kejati
-
Berkas Tiga Tersangka Kericuhan di Depan Asrama Papua Surabaya Resmi P-21
-
Catut Nama Wali Kota, Hardy Iseng Sebar Hoaks Kota Ambon Tsunami
-
Gara-gara Ulah Novel, Asrama Papua Terbakar
-
Gugatan Praperadilan Tersangka Diskriminasi Papua Ditolak Hakim PN Surabaya
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Sempat Minta Judul Diganti, Kiai Asep Ungkap Alasan Mau Isi Buku Islam Ala Prabowo
-
Ruang Gizi RS Saiful Anwar Malang Terbakar, 19 Pasien Anak Dievakuasi
-
Kebakaran Gudang Ikan di Jangkar Situbondo, Kerugian Ditaksir Rp20 Juta
-
Kebakaran Melanda RS Saiful Anwar Malang, Lima Mobil Damkar Dikerahkan
-
Puluhan Murid SD di Madiun Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Makan MBG