SuaraJatim.id - Bekas Caleg Partai Gerindra Tri Susanti alias Mak Susi bakal segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah kasus penyebaran hoaks atau berita bohong yang berbuntut aksi pengepungan sejumlah ormas terhadap Asrama Mahasiswa Papua.
Setelah berkas perkara telah ditingkatkan ke tahap penuntutan, Susi juga bakal menjalani masa penahanan di Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng di Sidoarjo sembari proses pengadilan berjalan.
Kuasa Hukum Mak Susi, Sahid mengatakan bahwa terkait kasus mengenai Papua seharusnya kepolisian bisa menangkap pelaku lainnya yang hingga kini masih belum bisa ditangkap. Seperti halnya tersangka Veronica Koman yang hingga kini masih bergerak bebas di Australia.
Untuk itu, ia meminta pihak kepolisian untuk segera menjemput paksa Veronika dan mengadilinya atas status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jatim.
"Karena ini juga masalah peristiwa pidana seharusnya ditangkap. Kami mendorong juga untuk pihak kepolisian untuk segera koordinasi dengan pihak interpol di Australia untuk memulangkan Veronica," ucap Sahid di Kejati Jatim, Kamis (31/10/2019).
Selain itu, peristiwa perusakan bendera yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya Jalan Kalasan hingga kini masih belum ada kejelasan siapa pelaku yang merusaknya.
"Karena ini peristiwa pidana, tentunya namanya peristiwa rentetan harus jelas, dan juga masalah pengerusakan bendera di Kalasan segera ditangkap juga," katanya.
Sahid menambahkan, tindakan Mak Susi yang dianggap menyebarkan berita bohong terkait perusakan bendera disinyalir ada pelaku yang melakukannya sehingga Susi membuat tanggapan itu.
"Ini kan Mak Susi dianggap menyebar berita bohong, tentunya ada pelaku (perusakan bendera). Nah pelaku ini harus juga ditangkap karena berkaitan dengan perkara ini," jelasnya.
Baca Juga: Gara-gara Ulah Novel, Asrama Papua Terbakar
Kontributor : Arry Saputra
Tag
Berita Terkait
-
Berkas Tahap Kedua Tersangka Kericuhan Asrama Papua Diserahkan ke Kejati
-
Berkas Tiga Tersangka Kericuhan di Depan Asrama Papua Surabaya Resmi P-21
-
Catut Nama Wali Kota, Hardy Iseng Sebar Hoaks Kota Ambon Tsunami
-
Gara-gara Ulah Novel, Asrama Papua Terbakar
-
Gugatan Praperadilan Tersangka Diskriminasi Papua Ditolak Hakim PN Surabaya
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
Terkini
-
HIV di Jatim Masih Tinggi, DPRD Minta Edukasi dan Deteksi Dini Diperluas
-
DPRD Jatim Tindak Gangguan Digital Sosial, dari Judi Online hingga Sound Horeg
-
7 Fakta Penting Jenderal Mallaby dan Detik Detik yang Memicu Pertempuran 10 November
-
Viral! SPPG Kencong Kediri Bagi-bagi Jumat Berkah dengan Tempel Uang di Tray MBG
-
OTT KPK: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan 6 Orang Lain Dibawa ke Jakarta