SuaraJatim.id - Bekas Caleg Partai Gerindra Tri Susanti alias Mak Susi bakal segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah kasus penyebaran hoaks atau berita bohong yang berbuntut aksi pengepungan sejumlah ormas terhadap Asrama Mahasiswa Papua.
Setelah berkas perkara telah ditingkatkan ke tahap penuntutan, Susi juga bakal menjalani masa penahanan di Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng di Sidoarjo sembari proses pengadilan berjalan.
Kuasa Hukum Mak Susi, Sahid mengatakan bahwa terkait kasus mengenai Papua seharusnya kepolisian bisa menangkap pelaku lainnya yang hingga kini masih belum bisa ditangkap. Seperti halnya tersangka Veronica Koman yang hingga kini masih bergerak bebas di Australia.
Untuk itu, ia meminta pihak kepolisian untuk segera menjemput paksa Veronika dan mengadilinya atas status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jatim.
"Karena ini juga masalah peristiwa pidana seharusnya ditangkap. Kami mendorong juga untuk pihak kepolisian untuk segera koordinasi dengan pihak interpol di Australia untuk memulangkan Veronica," ucap Sahid di Kejati Jatim, Kamis (31/10/2019).
Selain itu, peristiwa perusakan bendera yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya Jalan Kalasan hingga kini masih belum ada kejelasan siapa pelaku yang merusaknya.
"Karena ini peristiwa pidana, tentunya namanya peristiwa rentetan harus jelas, dan juga masalah pengerusakan bendera di Kalasan segera ditangkap juga," katanya.
Sahid menambahkan, tindakan Mak Susi yang dianggap menyebarkan berita bohong terkait perusakan bendera disinyalir ada pelaku yang melakukannya sehingga Susi membuat tanggapan itu.
"Ini kan Mak Susi dianggap menyebar berita bohong, tentunya ada pelaku (perusakan bendera). Nah pelaku ini harus juga ditangkap karena berkaitan dengan perkara ini," jelasnya.
Baca Juga: Gara-gara Ulah Novel, Asrama Papua Terbakar
Kontributor : Arry Saputra
Tag
Berita Terkait
-
Berkas Tahap Kedua Tersangka Kericuhan Asrama Papua Diserahkan ke Kejati
-
Berkas Tiga Tersangka Kericuhan di Depan Asrama Papua Surabaya Resmi P-21
-
Catut Nama Wali Kota, Hardy Iseng Sebar Hoaks Kota Ambon Tsunami
-
Gara-gara Ulah Novel, Asrama Papua Terbakar
-
Gugatan Praperadilan Tersangka Diskriminasi Papua Ditolak Hakim PN Surabaya
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Resmi Meluncur, Tawarkan Benefit dan Akses Premium
-
Gubernur Khofifah Hadiri Rakernas Pergunu dan JKSN Bersama Menko Polkam: Kiai Santri Penyejuk Bangsa
-
Jembatan PonorogoTrenggalek Putus, Warga Terpaksa Menyeberang dengan Gantung Darurat
-
23 Desa di Jember Dilanda Banjir, 7.445 Keluarga Terdampak dan Seorang Tewas Tersengat Listrik!
-
CEK FAKTA: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis dari Korlantas Polri, Benarkah?