SuaraJatim.id - Bekas Caleg Partai Gerindra Tri Susanti alias Mak Susi bakal segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah kasus penyebaran hoaks atau berita bohong yang berbuntut aksi pengepungan sejumlah ormas terhadap Asrama Mahasiswa Papua.
Setelah berkas perkara telah ditingkatkan ke tahap penuntutan, Susi juga bakal menjalani masa penahanan di Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng di Sidoarjo sembari proses pengadilan berjalan.
Kuasa Hukum Mak Susi, Sahid mengatakan bahwa terkait kasus mengenai Papua seharusnya kepolisian bisa menangkap pelaku lainnya yang hingga kini masih belum bisa ditangkap. Seperti halnya tersangka Veronica Koman yang hingga kini masih bergerak bebas di Australia.
Untuk itu, ia meminta pihak kepolisian untuk segera menjemput paksa Veronika dan mengadilinya atas status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jatim.
"Karena ini juga masalah peristiwa pidana seharusnya ditangkap. Kami mendorong juga untuk pihak kepolisian untuk segera koordinasi dengan pihak interpol di Australia untuk memulangkan Veronica," ucap Sahid di Kejati Jatim, Kamis (31/10/2019).
Selain itu, peristiwa perusakan bendera yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya Jalan Kalasan hingga kini masih belum ada kejelasan siapa pelaku yang merusaknya.
"Karena ini peristiwa pidana, tentunya namanya peristiwa rentetan harus jelas, dan juga masalah pengerusakan bendera di Kalasan segera ditangkap juga," katanya.
Sahid menambahkan, tindakan Mak Susi yang dianggap menyebarkan berita bohong terkait perusakan bendera disinyalir ada pelaku yang melakukannya sehingga Susi membuat tanggapan itu.
"Ini kan Mak Susi dianggap menyebar berita bohong, tentunya ada pelaku (perusakan bendera). Nah pelaku ini harus juga ditangkap karena berkaitan dengan perkara ini," jelasnya.
Baca Juga: Gara-gara Ulah Novel, Asrama Papua Terbakar
Kontributor : Arry Saputra
Tag
Berita Terkait
-
Berkas Tahap Kedua Tersangka Kericuhan Asrama Papua Diserahkan ke Kejati
-
Berkas Tiga Tersangka Kericuhan di Depan Asrama Papua Surabaya Resmi P-21
-
Catut Nama Wali Kota, Hardy Iseng Sebar Hoaks Kota Ambon Tsunami
-
Gara-gara Ulah Novel, Asrama Papua Terbakar
-
Gugatan Praperadilan Tersangka Diskriminasi Papua Ditolak Hakim PN Surabaya
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
BRI Catat Sederet Prestasi dan dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Gunung Semeru Erupsi 3 Kali dalam Sehari, Waspada Ancaman Awan Panas untuk Warga Lumajang!
-
Banjir Sumatera, BRI Group Fokus pada Pemulihan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar Pascabencana
-
Hari Ibu 2025, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Jatim
-
BRI Raih Penghargaan atas Komitmen terhadap Penguatan Ekonomi Kerakyatan