Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 03 November 2019 | 07:49 WIB
Pelaku pencabulan 9 perempuan di Jombang. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - M Adi Indra Purnama (24), warga Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, Jawa Timur mengaku telah mencabuli sembilan perempuan yang rata-rata masih di bawah umur. Namun dirinya membantah jika seluruh korban dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Dari sembilan korban tersebut, hanya dua yang saya paksa melakukan hubungan intim. Sedangkan tujuh korban lainnya, saya cium dan saya raba bagian sensitifnya,” kata Adi saat ditanya sejumlah wartawan di Polres Jombang, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Sabtu (2/11/2019).

Pemuda 24 tahun itu mengaku nekat melakukan pencabulan hingga memperkosa karena sakit hati. Di mana ada salah satu korban, yakni AM (19) yang merupakan pelajar salah satu SMA di Jombang asal Kota Tangerang, berpacaran dengan adik pelaku.

Dengan dalih ingin mengetes keperawanan, Adi memaksa AM (19) berhubungan layaknya suami istri. Perbuatan itu dilakukan pada September 2019 di salah satun rumah di kawasan Tunggorono Jombang.

Baca Juga: Cabuli 9 Perempuan, Pemuda Asal Jombang Terancam 15 Tahun Penjara

Selain memperkosa AM, pelaku juga dilaporkan melakukan hal yang sama terhadap keponakannya sendiri, SS (19).

Bahkan hal serupa juga dia lancarkan kepada tujuh korban lain yang rata-rata masih berusia di bawah umur. Namun lagi-lagi, Adi menegaskan bahwa dirinya tidak sampai memperkosa tujuh korban lainnya.

Kapolres Jombang, AKBP Bobby Paludin Tambunan mengatakan, atas kelakuannya, pelaku bakal dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 293 KUHP tentang perkosaan. Ancaman hukumnya hingga 15 tahun penjara.
"Karena selain anak-anak, korbannya juga ada yang usinya sudah 19 tahun," kata Bobby.

Load More