SuaraJatim.id - Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di tempat karaoke di wilayah tersebut.
Polisi mengungkap korban, sebut saja bernama Melati (15), warga asal Lumajang Jawa Timur, dipekerjakan sebagai pemandu lagu sekaligus melayani tamu hidung belang di Karaoke Reva Desa Sumberpucung Kabupaten Malang.
Kasubbag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah mengatakan polisi telah menangkap dua tersangka, yakni perempuan berinisial TR alias Reva (32) warga asal Magetan yang juga pemilik karaoke dan perempuan inisial KA (25) warga Turen Kabupaten Malang.
Keduanya diciduk karena diduga terlibat perdagangan anak atau eksploitasi secara ekonomi atau seksual.
"Kedua tersangka kami tangkap di TKP Karaoke Reva Jalan Nusantara, Sumberpucung, Malang," kata Ainun saat dikonfirmasi pada Selasa (5 /11/ 2019).
Ainun melanjutkan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orang tua Melati ke Polsek Sumberpucung pada Senin (4/11/2019) lalu. Saat itu pelapor mengaku kehilangan anaknya sejak Kamis (31/11/2019).
"Menurut info yang didapatkan, bahwa korban berada di wilayah Sumberpucung," katanya.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka TR mengaku berperan menampung dan mempekerjakan korban. Sedangkan, tersangka KA berperan sebagai perekrut.
"Dan dari hasil interogasi diketahui selain sebagai pemandu lagu, korban juga disuruh oleh tersangka TR untuk melayani para tamu melakukan hubungan seksual dan tersangka TR mendapatkan keuntungan dari perbuatan tersebut," katanya.
Baca Juga: Asyik Nyanyi di Room, Pengunjung Ditikam Suami LC Karaoke
Kekinian, kedua tersangka ditahan di Polsek Sumberpucung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Eri Cahyadi Pilih Jalur Humanis, Tanggapi Bendera One Piece di Surabaya: Bukan Melarang, Tapi....
-
RUU BUMD Dinilai Bisa Perbaiki Tata Kelola dan Bawa Kemandirian Ekonomi Daerah
-
Jatim Gandeng Australia Tingkatkan Kolaborasi Koperasi-UKM, Supply Chain, serta Ketahanan Pangan
-
7 Alat Masak Elektrik Multifungsi: Jurus Sakti Anak Kos dan Pasangan Muda di Dapur Mungil
-
Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal Ketika Nonton Sound Horeg, Begini Kronologinya