SuaraJatim.id - Tim Satuan Reserse Polres Malang membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human traficking. Dalam kasus ini, satu orang wanita diduga pemilik Reva Karaoke di kawasan lokalisasi Suko, Sumberpucung, Kabupaten Malang, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Satu orang pelaku atas nama Tiwi Rahayu alias Reva (32), warga Gambiran, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Selain sebagai pemilik karaoke, pelaku diduga sebagai mucikari.
Reva Karaoke berada di komplek pelacuran terbesar se-Kabupaten Malang. Padahal, komplek lokalisasi di tempat itu, sudah lama ditutup pemerintah daerah setempat.
Terungkapnya kasus traficking ini berawal dari laporan orang tua Nina (15), bukan nama sebenarnya, warga Lumajang ke Polsek Sumberpucung, Kabupaten Malang. Orangtua Nina tak terima lantaran putrinya, dijadikan perempuan pemandu lagu (PL) di tempat karaoke milik Tiwi.
“Kasus eksploitasi anak ini berawal dari laporan pihak keluarga korban yakni Tuti Wijayanti asal Lumajang yang mengaku kehilangan anaknya sejak 31 Oktober 2019. Kita lakukan lidik dan penyelidikan, bahwa korban telah dipekerjakan di salah satu Karaoke Reva yang juga milik pelaku,” ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung seperti diberitakan Beritajatim.com - jaringan Suara.com, Rabu (6/10/2019).
Ujang menuturkan, korban dijadikan pemandu lagu (PL) hingga dijual ke lelaki hidung belang dengan tarif Rp 200 ribu sampai Rp 300 oleh tersangka Tiwi.
“Jadi korban di sana menjadi pekerja sebagai pemandu lagu, namun bisa lanjut ke istilah BO atau boking. Dan tersangka dari penjualan itu, mendapatkan keuntungan Rp 25 ribu setiap transaksi penjualan korban,” terang Ujung.
Menurut Ujung, meski korban datang sendiri dan tanpa adanya paksaan, pelaku tidak bisa serta merta bebas dari jeratan hukum. Karena pelaku mendapatkan komisi dari penjualan korban kepada pria hidung belang.
“Untuk menutupi kejahatan ini, pelaku memalsukan data diri korban dengan mengubah data lebih tua dari umur aslinya 15 tahun. Barang bukti yang kita amankan 1 lembar Kartu Keluarga (KK), 1 lembar ijazah SMP atas nama pelaku. Serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu,” pungkas Ujung.
Baca Juga: Buka Sekolah Jahit untuk PSK, Ini yang Dialami Dita Soedarjo
Atas perbuatanya, tersangka Tiwi di jerat Pasal 83 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perdagangan anak, dan melakukan eksploitasi anak secara ekonomi atau seksual terhadap anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
Terkini
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola