SuaraJatim.id - Tim Satuan Reserse Polres Malang membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human traficking. Dalam kasus ini, satu orang wanita diduga pemilik Reva Karaoke di kawasan lokalisasi Suko, Sumberpucung, Kabupaten Malang, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Satu orang pelaku atas nama Tiwi Rahayu alias Reva (32), warga Gambiran, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Selain sebagai pemilik karaoke, pelaku diduga sebagai mucikari.
Reva Karaoke berada di komplek pelacuran terbesar se-Kabupaten Malang. Padahal, komplek lokalisasi di tempat itu, sudah lama ditutup pemerintah daerah setempat.
Terungkapnya kasus traficking ini berawal dari laporan orang tua Nina (15), bukan nama sebenarnya, warga Lumajang ke Polsek Sumberpucung, Kabupaten Malang. Orangtua Nina tak terima lantaran putrinya, dijadikan perempuan pemandu lagu (PL) di tempat karaoke milik Tiwi.
“Kasus eksploitasi anak ini berawal dari laporan pihak keluarga korban yakni Tuti Wijayanti asal Lumajang yang mengaku kehilangan anaknya sejak 31 Oktober 2019. Kita lakukan lidik dan penyelidikan, bahwa korban telah dipekerjakan di salah satu Karaoke Reva yang juga milik pelaku,” ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung seperti diberitakan Beritajatim.com - jaringan Suara.com, Rabu (6/10/2019).
Ujang menuturkan, korban dijadikan pemandu lagu (PL) hingga dijual ke lelaki hidung belang dengan tarif Rp 200 ribu sampai Rp 300 oleh tersangka Tiwi.
“Jadi korban di sana menjadi pekerja sebagai pemandu lagu, namun bisa lanjut ke istilah BO atau boking. Dan tersangka dari penjualan itu, mendapatkan keuntungan Rp 25 ribu setiap transaksi penjualan korban,” terang Ujung.
Menurut Ujung, meski korban datang sendiri dan tanpa adanya paksaan, pelaku tidak bisa serta merta bebas dari jeratan hukum. Karena pelaku mendapatkan komisi dari penjualan korban kepada pria hidung belang.
“Untuk menutupi kejahatan ini, pelaku memalsukan data diri korban dengan mengubah data lebih tua dari umur aslinya 15 tahun. Barang bukti yang kita amankan 1 lembar Kartu Keluarga (KK), 1 lembar ijazah SMP atas nama pelaku. Serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu,” pungkas Ujung.
Baca Juga: Buka Sekolah Jahit untuk PSK, Ini yang Dialami Dita Soedarjo
Atas perbuatanya, tersangka Tiwi di jerat Pasal 83 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perdagangan anak, dan melakukan eksploitasi anak secara ekonomi atau seksual terhadap anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pemuda 18 Tahun Perkosa Penyandang Disabilitas di Lamongan, Kenalan Lewat Instagram
-
Lewat BRIVolution Reignite, BRI Bukukan Transaksi Rp7.057 Triliun
-
5 Fakta Pemuda Begal Payudara Siswi SMA Blitar Saat Puasa, Dikejar Warga hingga Diringkus Polisi
-
Ibu-Anak Tewas Tanpa Busana di Bekas Asrama Polri Jombang, Diduga Tenggak Cairan Kimia
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!