SuaraJatim.id - Tim Satuan Reserse Polres Malang membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human traficking. Dalam kasus ini, satu orang wanita diduga pemilik Reva Karaoke di kawasan lokalisasi Suko, Sumberpucung, Kabupaten Malang, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Satu orang pelaku atas nama Tiwi Rahayu alias Reva (32), warga Gambiran, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Selain sebagai pemilik karaoke, pelaku diduga sebagai mucikari.
Reva Karaoke berada di komplek pelacuran terbesar se-Kabupaten Malang. Padahal, komplek lokalisasi di tempat itu, sudah lama ditutup pemerintah daerah setempat.
Terungkapnya kasus traficking ini berawal dari laporan orang tua Nina (15), bukan nama sebenarnya, warga Lumajang ke Polsek Sumberpucung, Kabupaten Malang. Orangtua Nina tak terima lantaran putrinya, dijadikan perempuan pemandu lagu (PL) di tempat karaoke milik Tiwi.
“Kasus eksploitasi anak ini berawal dari laporan pihak keluarga korban yakni Tuti Wijayanti asal Lumajang yang mengaku kehilangan anaknya sejak 31 Oktober 2019. Kita lakukan lidik dan penyelidikan, bahwa korban telah dipekerjakan di salah satu Karaoke Reva yang juga milik pelaku,” ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung seperti diberitakan Beritajatim.com - jaringan Suara.com, Rabu (6/10/2019).
Ujang menuturkan, korban dijadikan pemandu lagu (PL) hingga dijual ke lelaki hidung belang dengan tarif Rp 200 ribu sampai Rp 300 oleh tersangka Tiwi.
“Jadi korban di sana menjadi pekerja sebagai pemandu lagu, namun bisa lanjut ke istilah BO atau boking. Dan tersangka dari penjualan itu, mendapatkan keuntungan Rp 25 ribu setiap transaksi penjualan korban,” terang Ujung.
Menurut Ujung, meski korban datang sendiri dan tanpa adanya paksaan, pelaku tidak bisa serta merta bebas dari jeratan hukum. Karena pelaku mendapatkan komisi dari penjualan korban kepada pria hidung belang.
“Untuk menutupi kejahatan ini, pelaku memalsukan data diri korban dengan mengubah data lebih tua dari umur aslinya 15 tahun. Barang bukti yang kita amankan 1 lembar Kartu Keluarga (KK), 1 lembar ijazah SMP atas nama pelaku. Serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu,” pungkas Ujung.
Baca Juga: Buka Sekolah Jahit untuk PSK, Ini yang Dialami Dita Soedarjo
Atas perbuatanya, tersangka Tiwi di jerat Pasal 83 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perdagangan anak, dan melakukan eksploitasi anak secara ekonomi atau seksual terhadap anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Dorong Efisiensi Korporasi, Tata Kelola BUMN Berbasis GCG Tuai Apresiasi
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi