SuaraJatim.id - Tim Satuan Reserse Polres Malang membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human traficking. Dalam kasus ini, satu orang wanita diduga pemilik Reva Karaoke di kawasan lokalisasi Suko, Sumberpucung, Kabupaten Malang, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Satu orang pelaku atas nama Tiwi Rahayu alias Reva (32), warga Gambiran, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Selain sebagai pemilik karaoke, pelaku diduga sebagai mucikari.
Reva Karaoke berada di komplek pelacuran terbesar se-Kabupaten Malang. Padahal, komplek lokalisasi di tempat itu, sudah lama ditutup pemerintah daerah setempat.
Terungkapnya kasus traficking ini berawal dari laporan orang tua Nina (15), bukan nama sebenarnya, warga Lumajang ke Polsek Sumberpucung, Kabupaten Malang. Orangtua Nina tak terima lantaran putrinya, dijadikan perempuan pemandu lagu (PL) di tempat karaoke milik Tiwi.
“Kasus eksploitasi anak ini berawal dari laporan pihak keluarga korban yakni Tuti Wijayanti asal Lumajang yang mengaku kehilangan anaknya sejak 31 Oktober 2019. Kita lakukan lidik dan penyelidikan, bahwa korban telah dipekerjakan di salah satu Karaoke Reva yang juga milik pelaku,” ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung seperti diberitakan Beritajatim.com - jaringan Suara.com, Rabu (6/10/2019).
Ujang menuturkan, korban dijadikan pemandu lagu (PL) hingga dijual ke lelaki hidung belang dengan tarif Rp 200 ribu sampai Rp 300 oleh tersangka Tiwi.
“Jadi korban di sana menjadi pekerja sebagai pemandu lagu, namun bisa lanjut ke istilah BO atau boking. Dan tersangka dari penjualan itu, mendapatkan keuntungan Rp 25 ribu setiap transaksi penjualan korban,” terang Ujung.
Menurut Ujung, meski korban datang sendiri dan tanpa adanya paksaan, pelaku tidak bisa serta merta bebas dari jeratan hukum. Karena pelaku mendapatkan komisi dari penjualan korban kepada pria hidung belang.
“Untuk menutupi kejahatan ini, pelaku memalsukan data diri korban dengan mengubah data lebih tua dari umur aslinya 15 tahun. Barang bukti yang kita amankan 1 lembar Kartu Keluarga (KK), 1 lembar ijazah SMP atas nama pelaku. Serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu,” pungkas Ujung.
Baca Juga: Buka Sekolah Jahit untuk PSK, Ini yang Dialami Dita Soedarjo
Atas perbuatanya, tersangka Tiwi di jerat Pasal 83 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perdagangan anak, dan melakukan eksploitasi anak secara ekonomi atau seksual terhadap anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat