SuaraJatim.id - Nyoman Suka Adnyana, lelaki di Bali, ditangkap aparat kepolisian karena membawa lari gaun, dan seluruh celana dalam serta bra alias BH istri sirinya, Ida Ayu KW.
Kekinian, Adnyana harus menghadapi tuntutan majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam persidangan, Jumat (8/11/2019), Adnyana dituntut jaksa penuntut umum Gusti Ayu Rai Artini hukuman 2 tahun penjara. Sementara sidang kasus unik itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja.
Perbuatan pria kelahiran Way Jepara, Lampung Timur, 1 April 1984 itu, dinilai melawan hukum karena mengambil barang-barang Ida Ayu.
Karena seluruh celana dalam dan bra dibawa lari Adnyana, kata JPU, korban terhambat dalam melakukan aktivitas keseharaian maupun bekerja.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara dari terdakwa Nyoman Suka Adnyana dengan pidana penjara selama dua tahun," demikian kata Jaksa Artini dari Kejari Denpasar seperti diwartakan Beritabali.com--jaringan Suara.com.
Terhadap tuntutan dari JPU, terdakwa yang merupakan transmigran Lampung asal Bali inipun hanya bisa tertunduk. Bahkan, saat ditanya hakim soal tanggapannya, terdakwa hanya mengangguk-anggukkan kepala.
Kasus yang menjerat terdakwa, sebagaimana tertuang dalam dakwaan berawal dari niat terdakwa untuk kembali menguasai sertifikat rumah orang tuanya di Lampung yang disimpan oleh korban Ida Ayu.
Untuk bisa kembali mendapatkan sertifikat itu, terdakwa yang tinggal satu indekos dengan korban di Jalan Tukad Badung XXVII No.1, Renon Denpasar Selatan, mengambil seluruh barang-barang milik korban.
Adapun yang diambil Adnyana adalah tiga pasang sepatu, empat pasang sandal, speaker aktif, dua buah selimut, empat buah tas wanita, dan satu buah tas berisi alat kosmetik, serta satu buah alat catok rambut.
Baca Juga: Viral Video Rentenir Maling Celana Dalam, Diamuk Emak-emak
Tak hanya itu, Adnyana juga mengambil pengering rambut, celana dalam, maupun kutang Ida Ayu KW.
"Ada 45 celana dalam wanita berbagai corak, 5 buah BH, satu bikini warna putih motif kembang, dan lima buah ikat pinggang. Selain itu, 32 potong celana pendek dan panjang, 62 potong pakain wanita, dua buah handuk, 18 sarung bantal, dua buah sprei, dua buah koper, dan satu buah longtorso warna hijau," beber JPU.
Barang-barang tersebut diangkut oleh terdakwa ke rumah kakaknya di Jalan Tukad Citarum No.34 A, Renon, mengunakan sepeda motor yang ditinggalkan Wulandari.
"Bahwa tujuan terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan tujuan akan ditukarkan dengan sertifikat tanah milik orang tua terdakwa di Lampung, yang selama ini dipengang oleh saksi korban," kata Jaksa Rai.
Sebelum mencuri, saksi korban mendapat pesan ancaman via SMS dari terdakwa yang berisi jika tidak menyerahkan sertifikat tanah (milik orang tua terdakwa) maka Adnyana akan mengambil semua barang-barang milik saksi.
Berita Terkait
-
Diduga Panik Dirampok, Ibu dan Anak Pilih Terjun dari Lantai 3
-
Dibooking Turis Arab ke Hotel, Natalia Justru Terseret Kasus Sabu
-
Menangis Minta Ampun, Waria Pencuri Segepok Perhiasan Sujud di Kaki Korban
-
Viral Video Rentenir Maling Celana Dalam, Diamuk Emak-emak
-
Dibuntuti sampai Rumah, Mobil Ferry Irawan Dibakar Lelaki Pecatan TNI
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
-
Kecelakaan Maut di Manyar Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer!
-
Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5 Kilometer, BPBD Lumajang Keluarkan Imbauan Waspada
-
Jatim Target Produksi Jagung Tembus 5,4 Juta Ton 2026, Khofifah Ungkap Potensi Surplus Besar