SuaraJatim.id - Gara-gara ulahnya membawa kabur barang pribadi istrinya mulai dari gaun, celana dalam hingga bra atau BH, Nyoman Suka Adnyana harus meringkuk di penjara.
Bahkan, barang-barang yang sehari-hari dipakai Ida Ayu KW, istri siri terdakwa dipamerkan jaksa penuntut umum saat Suka Adnyana menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Jumat (8/11/2019) kemarin.
Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini menuntut Suka Adnyana dengan hukuman pidana selama dua tahun penjara. Lelaki asal Way Jepara, Lampung Timur itu, dinilai bersalah melawan hukum atas perbuatannya telah mengambil barang-barang yang selama ini dikenakan oleh korban baik untuk keseharian maupun untuk kerja.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara dari terdakwa Nyoman Suka Adnyana dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Jaksa Rai seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, Sabtu (9/11/2019).
Terhadap tuntutan dari JPU, terdakwa yang merupakan transmigran Lampung asal Bali inipun hanya bisa tertunduk. Bahkan saat ditanya hakim soal tanggapannya, terdakwa hanya mengangguk angguk saja.
Kasus yang menjerat terdakwa, sebagaimana tertuang dalam dakwaan berawal dari niat terdakwa untuk kembali menguasai sertifikat rumah orang tuanya di Lampung yang disimpan oleh istri siri.
Niatnya merampas semua barang pribadi korban untuk ditukar dengan sertifikat tanah itu lantaran berawal karena cemburu melihat perbuatan Ida yang berubah drastis sejak bekerja di sebuah kelab malam.
"Sertifikat tanah milik orang tua terdakwa ada pada saksi korban. Jadi motif terdakwa curi pakaian dalam milik saksi korban supaya dapat sertifikat tanah milik orang tuanya yang dibawa," kata Jaksa.
Adapun yang diambil tiga pasang sepatu, empat pasang sandal, speaker aktif, dua buah bed cover, empat buah tas wanita dan satu buah tas berisi alat kosmetik serta satu buah alat catok rambut dan satu buah hair dryer. Serta sejumlah pakaian kerja termasuk celana dalam dan bra.
Baca Juga: Colong HP Susi Pakai Modus Beli Sosis, Dua Maling Diamuk Warga
"Ada 45 celana dalam wanita berbagai corak, 5 buah BH, satu buah bikini warna putih motif kembang, dan lima buah ikat pinggang. Selain itu, 32 potong celana pendek dan panjang, 62 potong pakian wanita, dua buah handuk, 18 sarung bantal, dua buah seprai, dua buah koper, dan satu buah longtorso warna hijau," kata Jaksa.
Barang-barang tersebut diangkut oleh terdakwa ke rumah kakaknya di Jalan Tukad Citarum Nomor 34 A, Renon, mengunakan sepeda motor yang ditinggalkan Wulandari. Sebelum mencuri, korban sempat mendapat pesan ancaman lewat SMS dari terdakwa yang berisi jika tidak menyerahkan sertifikat tanah milik orang tuanya, maka seluruh barang-barang pribadinya akan digondol terdakwa.
"Bahwa tujuan terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan tujuan akan ditukarkan dengan sertifikat tanah milik orang tua terdakwa di Lampung, yang selama ini dipengang oleh saksi korban," kata Jaksa Rai.
Berita Terkait
-
Remaja Colong Ponsel Rekannya Cuma karena Ngebet Main ML di Mal
-
Sering Incar Motor Anak Kampus, Gina Dicokok, Kekasih Didor Polisi
-
Gondol Kiriman Ponsel di Bagasi Pesawat, Beni Cs Dicokok Polisi
-
Mengaku Butuh Uang untuk Operasi Ginjal, Kakek 3 Cucu Mencuri Belasan Sapi
-
Dibangunkan Maling, Rony Babak Belur Digebuki Pakai Tabung Gas 3 Kg
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 Shio Paling Beruntung 29 Oktober 2026: Bisnis Lancar dan Finansial Aman
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Gudang Siluman hingga Masuk Gang Sempit: Siasat Licik Penjual Miras di Surabaya Dibongkar Satpol PP
-
Cekcok Pagi Berujung Maut, Pria di Blitar Tewas Dihantam Gagang Cangkul Tetangga
-
Tebing 10 Meter di Lumajang Runtuh, Ayah dan Anak 9 Tahun Tewas Tertimbun
-
Dituding Jadi Imam Mahdi dan Bawa Kabur Rp1,3 Miliar, Figar Siap Lawan di Jalur Hukum
-
Sandera Bus Sendiri, Lepas Bus Lawan: Malam Horor Persebaya Diadili Bonek di GBT