Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 12 November 2019 | 13:27 WIB
Kondisi ruang kelas di SDN Gentong yang atapnya ambruk. [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengindikasikan akan adanya tersangka baru dalam penyidikan kasus robohnya bangunan Sekolah Dasar Negeri Gentong di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Tersangkanya akan diumumkan.

Saat ini Polda Jatim telah menetapkan dua orang dari pihak kontraktor sebagai tersangka. Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dua orang, inisial D dan S.

"Akan ada tersangka baru," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dihubungi, Selasa (12/11/2019).

Polda Jatim telah meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk pejabat Pemerintah Kota Pasuruan terkait kasus ini.

Baca Juga: Insiden Ambruknya Atap SD Gentong, Polsek Pasuruan Telah Periksa 10 Saksi

Para pejabat yang dimintai keterangan di antaranya adalah para pejabat Dinas Pendidikan Kota Pasuruan yaitu Pejabat Pembuat Komitmen saat ini serta pihak-pihak yang dulu menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Pejabat Pembuat Komitmen saat berlangsungnya pembangunan gedung sekolah tersebut.

Selain itu polisi juga meminta keterangan dari kepala sekolah dan bendahara yang menjabat ketika gedung sekolah tersebut dibangun pada 2012.

Polisi juga memeriksa para pihak dari kontraktor yaitu Direktur CV Andalus dan Direktur CV DHL Putra serta pekerja dan penanggung jawab teknis proyek pembangunan.

Dalam insiden sekolah ambruk ini, bangunan sekolah yang ambruk meliputi ruang kelas IIA dan IIB serta ruang kelas VA dan VB.

Akibat peristiwa ini, dua orang meninggal dunia terdiri atas seorang guru dan seorang siswa, serta belasan lainnya luka-luka. (Antara)

Baca Juga: KPAI: Korban Ambruknya Atap Sekolah di Pasuruan Berhak Dapat Perlindungan

Load More