Agung Sandy Lesmana
Kamis, 14 November 2019 | 10:27 WIB
Polisi menunjukkan tersangka kasus narkotika Hubert Henry Limahelu di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/6). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]

SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur menggelar sidang putusan terdakwa Hubert Henry Limahelu, Kamis (14/11/2019). Basis grup band Boomerang itu terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ganja.

Dalam sidang putusan ini akan dipimpin Majelis Hakim Anne Rusiana. Diketahui, jaksa penuntut umum telah menuntut Henry dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Pengacara Henry, Robert Mantinia mengaku kliennya siap menghadapi sidang putusan. Dia juga berharap hakim dapat menjatuhkan vonis yang adil bagi Henry.

"Kami lihat nanti putusannya, mudah-mudahan diberikan putusan yang terbaik buat terdakwa,” katan Robert seperti dikutip dari Beritajatim.com.

Baca Juga: Pakai Ganja, Basis Boomerang Dituntut Dua Tahun Penjara

Sebelumnya, Hubert mengakui telah mengonsumsi ganja untuk mengibati penyakitnya, dan dia pun menampik bahwa dia kecanduan karena hal itu murni untuk kepentingan medis.

“Saya memang tidak kecanduan, karena saya mengkonsumsi ganja memang murni untuk pengobatan,” ujarnya.

Namun, Henry mengaku belum mendapatkan rekomendasi dari dokter terkait penggunaan ganja untuk alasan medis.

“Cuma saya belum mengurus soal itu,” tandasnya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU lewat tuntutannya menyebut Henry terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 127 ayat 1 a nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Saat Basis Boomerang Digelandang ke Rutan Medaeng, Henry: Saya Mau ke Vila

“Menyatakan terdakwa Hubert Henry Limahelu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri,” ujar JPU Ali.

Load More