SuaraJatim.id - Basis Band Rock Boomerang, Hubert Henry Limahelu yang didakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ganja menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (14/11/2019).
Dalam sidang tersebut Henry divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Anne Rusiana dinilai pihak Henry cukup objektif. Lantaran, tuntutan tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta dihukum 1 tahun 6 bulan.
"Saya rasa ini cukup objektif," kata Kuasa Hukum Henry, Robert Mantinia.
Robert menjelaskan kliennya tersebut merupakan residivis narkoba. Ia ditangkap saat memiliki tujuh gram ganja. Dia menggunakan ganja tersebut dengan tidak memiliki izin dari dokter.
"Kita melihat fakta hukum persidangan yang terungkap bahwa terdakwa Henri sendiri adalah pengguna. Tes urin postif dan dia pada waktu ditangkap setelah menghisap," ujar Robert.
Sementara itu, usai persidangan Henry mengaku statusnya sebagai terpidana tidak akan mematahkan kecintaannya di dunia musik. Ia memastikan setelah selesai menjalani masa hukumannya akan tetap bermusik.
"Saya tetap seniman, tetap bermain musik. Teman-teman masih menunggu proses hukum saya, ada kontrak juga," kata Henry.
Terkait upaya hukum, Henry mengatakan masih berunding untuk mengajukan banding atau tidak. Ia pun berharap ganja bisa dilegalkan di Indonesia seperti di negara-negara lainnya.
Baca Juga: Hari Ini, Basis Boomerang Jalani Sidang Putusan Kasus Ganja
"Kita berharap ganja bisa legal, karena di mana-mana sudah legal, kayak di Malaysia, ganja bisa membuat sesuatu yang positif juga," ucapnya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Hari Ini, Basis Boomerang Jalani Sidang Putusan Kasus Ganja
-
Pakai Ganja, Basis Boomerang Dituntut Dua Tahun Penjara
-
Saat Basis Boomerang Digelandang ke Rutan Medaeng, Henry: Saya Mau ke Vila
-
Kasus Kepemilikan Ganja Basis Boomerang Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
-
Pakai Ganja untuk Kesehatan, Basis Boomerang Berpesan ke Presiden Jokowi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BP BUMN dan Danantara Lepas 1.000 Relawan Kemanusiaan dari Medan
-
Operasi Lilin Semeru 2025, 14 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru di Jatim
-
Gunung Semeru Erupsi 11 Kali Sehari, Kolom Abu Capai 1 Kilometer di Atas Puncak
-
Bojonegoro Darurat Pencabulan Anak, 23 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Anggota Polres Probolinggo Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi IMM, Polda Jatim Bicara Pelaku Lain