SuaraJatim.id - Basis Band Rock Boomerang, Hubert Henry Limahelu yang didakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ganja menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (14/11/2019).
Dalam sidang tersebut Henry divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Anne Rusiana dinilai pihak Henry cukup objektif. Lantaran, tuntutan tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta dihukum 1 tahun 6 bulan.
"Saya rasa ini cukup objektif," kata Kuasa Hukum Henry, Robert Mantinia.
Robert menjelaskan kliennya tersebut merupakan residivis narkoba. Ia ditangkap saat memiliki tujuh gram ganja. Dia menggunakan ganja tersebut dengan tidak memiliki izin dari dokter.
"Kita melihat fakta hukum persidangan yang terungkap bahwa terdakwa Henri sendiri adalah pengguna. Tes urin postif dan dia pada waktu ditangkap setelah menghisap," ujar Robert.
Sementara itu, usai persidangan Henry mengaku statusnya sebagai terpidana tidak akan mematahkan kecintaannya di dunia musik. Ia memastikan setelah selesai menjalani masa hukumannya akan tetap bermusik.
"Saya tetap seniman, tetap bermain musik. Teman-teman masih menunggu proses hukum saya, ada kontrak juga," kata Henry.
Terkait upaya hukum, Henry mengatakan masih berunding untuk mengajukan banding atau tidak. Ia pun berharap ganja bisa dilegalkan di Indonesia seperti di negara-negara lainnya.
Baca Juga: Hari Ini, Basis Boomerang Jalani Sidang Putusan Kasus Ganja
"Kita berharap ganja bisa legal, karena di mana-mana sudah legal, kayak di Malaysia, ganja bisa membuat sesuatu yang positif juga," ucapnya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Hari Ini, Basis Boomerang Jalani Sidang Putusan Kasus Ganja
-
Pakai Ganja, Basis Boomerang Dituntut Dua Tahun Penjara
-
Saat Basis Boomerang Digelandang ke Rutan Medaeng, Henry: Saya Mau ke Vila
-
Kasus Kepemilikan Ganja Basis Boomerang Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
-
Pakai Ganja untuk Kesehatan, Basis Boomerang Berpesan ke Presiden Jokowi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Lolos ke Final Piala Presiden 2026, Bernardo Tavares Puji Mental Baja Pemain Persebaya
-
Kasus Terduga Pelaku Judi Online Tewas, Lima Personel Polsek Beji Diperiksa Propam
-
Kebakaran Hebat di Blitar, Ibu Luka Bakar Parah Saat Api Tungku Menyambar Bensin