SuaraJatim.id - Polres Gresik membongkar kasus prostitusi online beromset ratusan juta rupiah yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) BS (41) dan AS (40) Warga Kecamatan Menganti.
Kedua pasutri tersebut diketahui telah menjalankan bisnis esek-esek online dengan tiga perempuan melalui media sosial (medsos) WhatsApp selama setahun. Dalam operasinya mereka memasang tarif Rp 400 ribu untuk sekali kencan dan tersangka mendapatkan komisi Rp 100 ribu dari jumlah tersebut.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengungkapkan terbongkarnya kasus prostitusi tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan ulah pelaku yang menjalankan prostitusi melalui aplikasi WhatsApp.
"Pelaku ini memasarkan anak buahnya lewat aplikasi WhatsApp dengan mengirim foto ke pelanggan. Pelaku ini juga menyediakan jasa kamar di rumahnya untuk pelanggan," kata Kusworo pada Selasa (19/11/2019).
Baca Juga: Diperiksa 4 Jam, Artis IS Akui Kenal Mucikari Prostitusi Online
Kusworo mengatakan dalam sebulan kedua tersangka bisa mendapatkan uang ratusan juta rupiah.
"Ada tiga perempuan berusia 30an tahunan, sekali kencan ditarif Rp.400 ribu, dipotong Rp.100 ribu masuk ke kantong pelaku. Pasutri ini bekerja sama untuk mendapatkan klien, bisa mencapai jutaan rupiah sebulan," katanya.
Kepada awak media BS mengaku tergiur menjalankan bisnis prostitusi online karena keuntungan yang didapat sangat mudah dan cepat.
"Kira-kira setahunan melakukan bisnis prostitusi ini lewat WA, tinggal share foto ke pelanggan saja. Saya ambil komisi Rp 100 ribu per anak buah sekali dapat order kencan," ucap bapak satu anak itu.
Selain itu, BS juga menyediakan satu ruang kamar kosong di rumahnya yang berada di kawasan perumahan sebagai tempat praktik esek-esek tersebut.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Online, Artis IS Dicecar 25 Pertanyaan
"Saya kerja seadanya. Ya, saya sediakan kamar di rumah bagi pelanggan yang membooking," katanya.
Saat ini, kedua pasutri tersebut dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 tentang mencari keuntungan dari praktek pelacuran dan atau mempermudah pelacuran di ancaman dengan hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara.
Kontributor : Tofan Kumara
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
-
7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
-
4 Rekomendasi Paket Skincare Terbaik, Kombinasi Perawatan Kulit Maksimal
-
5 Pilihan Skincare Murah Terbaik Harga di Bawah Rp50 Ribu, Siap Jaga Kulitmu!
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Pria Terbaik: Bobot Ringan, Nyaman Lintasi Berbagai Medan
Terkini
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!
-
Strategi BRI Himpun Dana Murah Demi Stabilitas Pembiayaan Jangka Panjang