SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2020, Rabu (20/11/2019). Penetapan tersebut dituangkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019.
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan besaran UMK tahun 2020 yang tertinggi masih dipegang oleh Kota Surabaya yaitu Rp 4.200.479,19. Sementara UMK Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto masih di bawahnya. Untuk UMK terendah di Jawa Timur, diberlakukan di Kabupaten Magetan yaitu Rp 1.913.321,73.
Ketua Dewan Pengupahan Jatim Achmad Fauzi mengatakan, UMK Tahun 2020 di 38 kabupaten/kota telah disetujui gubernur pada Selasa (19/11/2019) malam. Penetapan tersebut sesuai dengan UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Setelah mendapatkan klarifikasi resmi dari bupati/walikota maka disepakati bahwa penetapan UMK di Jatim sepenuhnya berpedoman dengan ketentuan yang ada, yaitu naik sebesar 8,51 pesen dari nilai UMK tahun sebelumnya," katanya saat jumpa pers di Kantor Gubernur Jatim.
Baca Juga: UMK Kota Bekasi Rp 4,58 Juta, Apindo Khawatir Lapangan Kerja Akan Berkurang
Sementara itu, Khofifah menyampaikan, dengan ditetapkan UMK yang baru mampu menjaga iklim hubungan industrial di Jawa Timur untuk tetap terpelihara secara kondusif dan konstruktif-produktif.
"Iklim ketenagakerjaan yang sehat ini pada gilirannya akan berdampak baik terhadap masuk, berkembang dan terpeliharanya iklim investasi di Jatim yang positif dan bertumbuh kembangnya perekonomian yang diarahkan untukkemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat Jatim," kata dia.
Sebelum disepakati, dua kabupaten dan satu kota di Jawa Timur yang mengajukan (UMK) 2020 sempat mengalami penolakan. Pasalnya, usulan yang diajukan ketiga daerah tersebut terlalu tinggi.
Ketua Dewan Pengupahan Jatim Achmad Fauzie mengatakan, ketiga daerah yang ditolak tersebut yaitu Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo dan Kota Blitar. Ketiga daerah itu usulannya ditolak lantaran tak sesuai dengan aturan.
"Ketiga daerah itu tak sesuai karena sudah disepakati bahwa penetapan UMK di Jatim sepenuhnya berpedoman dengan ketentuan sebesar 8,51 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya," ujarnya.
Baca Juga: Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta, UMK Bekasi Tahun 2020 Jadi RP 4.498.961
Data yang didapat kontributor Suara.com, Bupati Pasuruan mengusulkan dua alternatif UMK ke Dewan Pengupahan Jatim, yakni Rp 4.441.541,09 dan Rp 4.179.787,17. Wali Kota Blitar mengusulkan Rp 1.954.635,76 dan Rp 2.006.063,00. Sedangkan Bupati Sidoarjo masih belum mengirimkan draft usulan pada Senin (11/11/2019) lalu.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Undian Berhadiah Bank Jatim Daftar Lewat Tautan?
-
Hadapi Puncak Panen, Bulog Kanwil Jatim Optimalisasi Sarana Pengeringan dan Pengolahan
-
BJTM Catatkan Aset Rp 118 Triliun Sepanjang 2024
-
Ekonomi Rakyat Tak Baik-baik Saja Saat Ramadan, Said Abdullah Perintahkan Kepala Daerah Banteng Jatim Berbagi
-
Soal Dugaan Kredit Fiktif Rp569 Miliar, Bank Jatim Hormati Proses Hukum
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan