SuaraJatim.id - Polisi meringkus dua tersangka kasus penganiayaan berinisial AP alias Andi (30) dan AS alias Gondrong (26). Dua buruh bangunan itu ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap dua penghuni indekos bernama Irgan Nusa Iswara (26) dan Muh Zainul Alim (21).
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menyampaikan, kasus penganiayaan yang dialami korban, sebenarnya salah sasaran lantaran kedua tersangka dalam pengaruh alkohol.
Sebelum menganiaya, keduanya sempat pesta minuman keras di rumah AP di Jalan Bedahulu nomor 9 Denpasar, Rabu (20/11/2019 sekitar pukul 22.00 Wita.
"Kedua tersangka mabuk miras,” ujar Arta seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, Senin (25/11/2019).
Selanjutnya, pada Kamis (21/11) sekitar puk 02.00 dini hari, dua buruh bangunan itu berangkat menuju rumah mandor bernama Muji di Jalan Tunjung Tutur, Gang Suli, Denpasar Utara. Tujuannya untuk mengambil upah kerja.
Namun, lantaran mabuk, keduanya salah mendatangi rumah mandor bangunan. Pintu rumah yang digedor kedua tersangka tak lain adalah kamar indekos yang disewa Irgan dan Alim. Kedua tersangka lantas menanyakan keberadaan mandor tapi tidak dijawab korban.
"Kedua tersangka lalu membawa korban turun untuk ditanyai lagi keberadaan Pak Muji. Tapi kedua korban tetap tidak menjawab,” katanya.
Jengkel tidak ditanggapi, kedua tersangka menganiaya korban dengan cara ditendang. Bahkan, korban dipukuli pakai sapu ijuk di dalam kamar, sehingga mengalami luka lebam.
"Kedua korban tidak melawan karena diancam pisau. Tersangka membawa kabur handphone korban," katanya.
Baca Juga: Viral Lelaki Onani di Bilik ATM, Polisi Temui Jejak Pelaku di Lokasi Lain
Setelah menganiaya korban, para tersangka dan dalam perjalanan membuang pisau di kawasan Jalan Kerta Negara Peguyangan, Denpasar Utara.
Mantan Kapolsek Kuta Utara itu menjelaskan, dari hasil penyelidikan kedua tersangka ditangkap di Lapangan Lumintang, Sabtu (23/11/209) dini hari, saat akan kabur keluar Bali.
Dari penangkapan tersangka Andi asal Malang dan Gondrong kelahiran Surabaya, Jawa Timur, disita barang bukti dua buah handphone, sebilah pisau, gagang sapu ijuk serta sepeda motor Yamaha Mio merah berpelat nomor P 5158 RF.
Berita Terkait
-
Aniaya Satpam, Remaja Asal Selandia Baru Diciduk Polisi di Bali
-
Gadis 21 Tahun Ini Aniaya Pacar Usai Hubungan Badan karena Ditertawakan
-
Aniaya Balita 2 Tahun, Ayah di Pontianak Terancam 3,5 Tahun Penjara
-
Ditertawakan karena Salah Ketik, Motivator Aniaya 10 Siswa dalam Kelas
-
Polisi Bekuk Lelaki yang Tega Aniaya Teman Sendiri hingga Tewas di Ciledug
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!
-
WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati di Surabaya, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Antisipasi Gas Beracun hingga Longsor, Wisata Kawah Ijen Ditutup Sementara
-
BRI Sambut Tahun Kuda Api dengan Imlek Prosperity 2026
-
3 Fakta Ayah dan Anak Terseret Lahar Semeru, Siswi SD Hanyut 5 Meter di Sungai Regoyo