SuaraJatim.id - Polisi meringkus dua tersangka kasus penganiayaan berinisial AP alias Andi (30) dan AS alias Gondrong (26). Dua buruh bangunan itu ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap dua penghuni indekos bernama Irgan Nusa Iswara (26) dan Muh Zainul Alim (21).
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menyampaikan, kasus penganiayaan yang dialami korban, sebenarnya salah sasaran lantaran kedua tersangka dalam pengaruh alkohol.
Sebelum menganiaya, keduanya sempat pesta minuman keras di rumah AP di Jalan Bedahulu nomor 9 Denpasar, Rabu (20/11/2019 sekitar pukul 22.00 Wita.
"Kedua tersangka mabuk miras,” ujar Arta seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, Senin (25/11/2019).
Selanjutnya, pada Kamis (21/11) sekitar puk 02.00 dini hari, dua buruh bangunan itu berangkat menuju rumah mandor bernama Muji di Jalan Tunjung Tutur, Gang Suli, Denpasar Utara. Tujuannya untuk mengambil upah kerja.
Namun, lantaran mabuk, keduanya salah mendatangi rumah mandor bangunan. Pintu rumah yang digedor kedua tersangka tak lain adalah kamar indekos yang disewa Irgan dan Alim. Kedua tersangka lantas menanyakan keberadaan mandor tapi tidak dijawab korban.
"Kedua tersangka lalu membawa korban turun untuk ditanyai lagi keberadaan Pak Muji. Tapi kedua korban tetap tidak menjawab,” katanya.
Jengkel tidak ditanggapi, kedua tersangka menganiaya korban dengan cara ditendang. Bahkan, korban dipukuli pakai sapu ijuk di dalam kamar, sehingga mengalami luka lebam.
"Kedua korban tidak melawan karena diancam pisau. Tersangka membawa kabur handphone korban," katanya.
Baca Juga: Viral Lelaki Onani di Bilik ATM, Polisi Temui Jejak Pelaku di Lokasi Lain
Setelah menganiaya korban, para tersangka dan dalam perjalanan membuang pisau di kawasan Jalan Kerta Negara Peguyangan, Denpasar Utara.
Mantan Kapolsek Kuta Utara itu menjelaskan, dari hasil penyelidikan kedua tersangka ditangkap di Lapangan Lumintang, Sabtu (23/11/209) dini hari, saat akan kabur keluar Bali.
Dari penangkapan tersangka Andi asal Malang dan Gondrong kelahiran Surabaya, Jawa Timur, disita barang bukti dua buah handphone, sebilah pisau, gagang sapu ijuk serta sepeda motor Yamaha Mio merah berpelat nomor P 5158 RF.
Berita Terkait
-
Aniaya Satpam, Remaja Asal Selandia Baru Diciduk Polisi di Bali
-
Gadis 21 Tahun Ini Aniaya Pacar Usai Hubungan Badan karena Ditertawakan
-
Aniaya Balita 2 Tahun, Ayah di Pontianak Terancam 3,5 Tahun Penjara
-
Ditertawakan karena Salah Ketik, Motivator Aniaya 10 Siswa dalam Kelas
-
Polisi Bekuk Lelaki yang Tega Aniaya Teman Sendiri hingga Tewas di Ciledug
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar
-
7 Fakta Profil dan Kekayaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang Kena OTT KPK
-
KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Ini 7 Fakta Lengkapnya