SuaraJatim.id - Polisi meringkus dua tersangka kasus penganiayaan berinisial AP alias Andi (30) dan AS alias Gondrong (26). Dua buruh bangunan itu ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap dua penghuni indekos bernama Irgan Nusa Iswara (26) dan Muh Zainul Alim (21).
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menyampaikan, kasus penganiayaan yang dialami korban, sebenarnya salah sasaran lantaran kedua tersangka dalam pengaruh alkohol.
Sebelum menganiaya, keduanya sempat pesta minuman keras di rumah AP di Jalan Bedahulu nomor 9 Denpasar, Rabu (20/11/2019 sekitar pukul 22.00 Wita.
"Kedua tersangka mabuk miras,” ujar Arta seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, Senin (25/11/2019).
Selanjutnya, pada Kamis (21/11) sekitar puk 02.00 dini hari, dua buruh bangunan itu berangkat menuju rumah mandor bernama Muji di Jalan Tunjung Tutur, Gang Suli, Denpasar Utara. Tujuannya untuk mengambil upah kerja.
Namun, lantaran mabuk, keduanya salah mendatangi rumah mandor bangunan. Pintu rumah yang digedor kedua tersangka tak lain adalah kamar indekos yang disewa Irgan dan Alim. Kedua tersangka lantas menanyakan keberadaan mandor tapi tidak dijawab korban.
"Kedua tersangka lalu membawa korban turun untuk ditanyai lagi keberadaan Pak Muji. Tapi kedua korban tetap tidak menjawab,” katanya.
Jengkel tidak ditanggapi, kedua tersangka menganiaya korban dengan cara ditendang. Bahkan, korban dipukuli pakai sapu ijuk di dalam kamar, sehingga mengalami luka lebam.
"Kedua korban tidak melawan karena diancam pisau. Tersangka membawa kabur handphone korban," katanya.
Baca Juga: Viral Lelaki Onani di Bilik ATM, Polisi Temui Jejak Pelaku di Lokasi Lain
Setelah menganiaya korban, para tersangka dan dalam perjalanan membuang pisau di kawasan Jalan Kerta Negara Peguyangan, Denpasar Utara.
Mantan Kapolsek Kuta Utara itu menjelaskan, dari hasil penyelidikan kedua tersangka ditangkap di Lapangan Lumintang, Sabtu (23/11/209) dini hari, saat akan kabur keluar Bali.
Dari penangkapan tersangka Andi asal Malang dan Gondrong kelahiran Surabaya, Jawa Timur, disita barang bukti dua buah handphone, sebilah pisau, gagang sapu ijuk serta sepeda motor Yamaha Mio merah berpelat nomor P 5158 RF.
Berita Terkait
-
Aniaya Satpam, Remaja Asal Selandia Baru Diciduk Polisi di Bali
-
Gadis 21 Tahun Ini Aniaya Pacar Usai Hubungan Badan karena Ditertawakan
-
Aniaya Balita 2 Tahun, Ayah di Pontianak Terancam 3,5 Tahun Penjara
-
Ditertawakan karena Salah Ketik, Motivator Aniaya 10 Siswa dalam Kelas
-
Polisi Bekuk Lelaki yang Tega Aniaya Teman Sendiri hingga Tewas di Ciledug
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan