Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 27 November 2019 | 19:57 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: www.polri.go.id)

Namun, apabila memang ada tindak pidana pemalsuan maka segera melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian setempat untuk segera bisa menindak tegas pelaku-pelaku atau calo yang meresahkan.

"Kalau ada ya laporkan saja bagus itu bisa dipidana," katanya.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: Heboh SIM Palsu di Polres Surabaya, Bikin SIM C Bayar Rp 600 Ribu

Load More