Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 28 November 2019 | 16:01 WIB
Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto (kanan) mendengarkan pengakuan tersangka kasus pembunuhan, Nanang Budianto di Mapolres Probolinggo, Rabu 27 November 2019 (Jatimnet.com).

SuaraJatim.id - Nanang Budianto (21), tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang warga bernama Slamet Widodo terancam pidana hukuman mati atau seumur hidup.

Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto menyampaikan, ancaman hukuman tinggi itu karena Nanang diduga telah merencanakan pembunuhan itu sebagaimana Pasal 340 KUHP.

Menurutnya, motif pembunuhan lantaran Nanang tak terima istrinya, Juliana (22) akan diperkosa ketiga kalinya.

Dari keterangan tersangka, kata Eddwi, Nanang sudah memberikan ultimatum agar Slamet tak lagi mengganggu rumah tangganya. Namun, korban tetap mendatangi rumah Nanang dan berupaya memperkosa istrinya pada Sabtu (23/11/2019).

Baca Juga: Ketagihan, Ayah Perkosa Anak Tiri saat Istri Pergi ke Laundry

"Pelaku akhirnya membunuh korban, karena tak terima istrinya akan diperkosa. Mungkin juga karena benci atau dendam," kata Eddwi seperti dikutip Jatimnet.com, Kamis (28/11/2019).

Kasus pembunuhan itu terjadi setelah Nanang mengurungkan niatnya untuk pergi memancing. Tak disangka, Nanang memergoki korban hendak memerkosa istrinya di rumah.

"Jadi setelah memergoki istrinya akan disetubuhi, pelaku membunuh korban dengan sebilah celurit," katanya.

Sementara, Nanang mengaku awalnya tak berniat membunuh Slamet yang merupakan temannya sedari kecil. Namun, lantaran kadung emosi, Nanang secara membabi buta menyabet sebilah celurit ke tubuh Slamet hingga korban tewas.

“Saya gak berniat membunuh, namun karena saya melihat sendiri, ia hendak memerkosa istri saya, tubuhnya langsung saya bacok berkali-kali,” ungkap Nanang.

Baca Juga: Modal Satu Jari, Nong Perkosa Tantenya yang Tidur

Load More