Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 29 November 2019 | 20:42 WIB
Tersangka kasus pemalsuan pembuatan SIM Satpas Colombo, Robi Prianto (tengah) yang tertunduk saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (29/11/2019).

"Saya edit nama, foto semuanya saya minta terus saya scan pakai alat scan lalu dikasih ke korban. Uangnya nanti buat kebutuhan sehari-hari," kata Robi.

Ia juga mengaku jika baru pertama melakukan hal ini karena tuntutan ekonomi karena penghasilannya bekerja sebagai buruh pabrik sangat kecil.

"Saya sebenarnya punya kenalan, cuma sekarang enggak ada. Jadi uang nya saya pakai dulu sehingga tidak bisa mengurus SIM. Akhirnya muncul ide memalsu itu," katanya.

Akibat perbuatannya, Robi dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Terbitkan Surat Palsu, Polisi Tahan Seorang Camat di NTT

Kontributor : Arry Saputra

Load More