
SuaraJatim.id - Pelaku pemalsuan blanko Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya akhirnya diungkap aparat kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan seorang warga bernama Robi Prianto (33) sebagai tersangka.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan, pihaknya tak membutuhkan waktu yang lama untuk bisa menemukan pelaku dan melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan belasan blanko palsu yang akan diberikan kepada korbannya untuk ditipu.
Baca Juga: Diduga Terbitkan Surat Palsu, Polisi Tahan Seorang Camat di NTT
"Tak membutuhkan waktu lama untuk bisa menemukan pelaku, kami langsung menangkap serta mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menipu para korban di tempat tinggalnya," kata Bima saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (29/11/2019).
Menurut Bima, modus yang digunakan oleh pelaku ini terbilang baru. Sebelum melancarakan aksinya, Robi mencari kenalan lewat media sosial untuk dijadikan mangsanya. Terutama orang yang awam dalam pembuatan SIM.
"Korbannya ini merupakan orang yang berteman di media sosial. Pelaku meyakinkan bisa membuatkan SIM dan meminta sejumlah uang sebesar Rp 500 ribu. Blanko palsu yang diberikan digunakan untuk mengambil SIM di Satpas Colombo," katanya.
Bima mengatakan bahwa blanko yang digunakan oleh pelaku didapat dari internet. Robi, kata dia, mengeditnya agar bisa menyerupai blanko SIM asli yang digunakan polisi.
"Pelaku mengeditnya tapi ini kalau menyerupai asli sih enggak, justru ini jauh dari asli. Mungkin karena korbannya awam akhirnya percaya saja," katanya.
Baca Juga: Heboh SIM Palsu di Polres Surabaya, Bikin SIM C Bayar Rp 600 Ribu
Robi pun tak menjabarkan cara memalsukan blanko SIM. Setelah diedit, Robi lalu mencetaknya di warnet (warung internet) di sekitar tempat tinggalnya.
"Saya edit nama, foto semuanya saya minta terus saya scan pakai alat scan lalu dikasih ke korban. Uangnya nanti buat kebutuhan sehari-hari," kata Robi.
Ia juga mengaku jika baru pertama melakukan hal ini karena tuntutan ekonomi karena penghasilannya bekerja sebagai buruh pabrik sangat kecil.
"Saya sebenarnya punya kenalan, cuma sekarang enggak ada. Jadi uang nya saya pakai dulu sehingga tidak bisa mengurus SIM. Akhirnya muncul ide memalsu itu," katanya.
Akibat perbuatannya, Robi dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
DPR Setuju Permintaan Mendagri soal Pergeseran Anggaran untuk Blangko e-KTP
-
Serang Kereta Api Pakai Batu, 31 Orang Diduga Suporter Bola Dicokok Polisi
-
Tak Hanya Satu, Korban Ipda GT Lainnya Melapor ke Polrestabes Surabaya
-
Dipergoki Suami Selingkuh sama Polisi, Istri Alasan Latihan Pramuka
-
Ada Polwan Terkapar di Halaman Polrestabes Surabaya, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Patrick Kluivert Coret 9 Pemain Lawan China
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
Pilihan
-
3 Pengganti Paling Cocok untuk Sandy Walsh yang Cedera saat Bela Yokohama F. Marinos
-
3 Rekomendasi HP Snapdragon 7 Gen 3 Terbaik, Chipset Kekinian yang Super Gahar!
-
Orang Tua di Sumsel Bawa Anak Pemakai Sabu ke Barak Dedi Mulyadi, BNN: Cara Ini Salah!
-
BYD Bantah Tudingan Sedang Alami Krisis: Kami Lebih Kuat dari Merek Otomotif Jepang dan Barat
-
Erick Thohir: Timnas Indonesia Punya 'Lapisan Emas', Absennya 5 Pemain Bukan Masalah
Terkini
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!
-
Strategi BRI Himpun Dana Murah Demi Stabilitas Pembiayaan Jangka Panjang
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil
-
Cara Pemkot Surabaya Tangani Anak Nakal, Masukkan ke RIAS