"Kenapa laporan yang belum tentu benar kok bisa ditindak lanjuti oleh dewan. Apalagi Ternyata itu tidak benar. Mestinya diklarifikasi dulu," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya membantah jika ada oknum warga yang menjual belikan lahan urugan senilai Rp 50 juta sampai Rp 100 juta per kapling.
"Ini juga perlu diklarifikasi agar tidak timbul fitnah. Kenapa warga berani mengurug sendiri karena dari sebelah ada dugaan reklamasi yang dilakukan Laguna, Kenpark, Panti Ria dan lainnya. Tapi kenapa itu tidak dipersoalkan," katanya.
Seharusnya, kata dia, ketika Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya menilai reklamasi atau pengurukan di kawasan Pantai Kenjeran melanggar Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pupau-pulau kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038, maka harus lihat juga peraturan di atasnya yakni UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"UU itu mempertimbangkan negara yang mengatur semua kekayaan alam baik di darat dan laut. Itu semata atas kesejahteraan rakyat," katanya.
Mendapati hal itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengatakan untuk permasalahan dugaan reklamasi tersebut, pihaknya akan mengundang pihak-pihak terkait lainnya seperti manajemen Taman Ria, Laguna dan Kenpark.
"Kita agendakan minggu depan mereka semua dipanggil," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Raklamasi Pantai Kenjeran Surabaya Diprotes, Langgar Perda Zonasi Wilayah
-
Protes Aktivitas Kapal Reklamasi, Nelayan Dadap Ditahan Polisi
-
Nelayan Adukan Pulau Reklamasi, Menteri Edhy Janji Panggil Pengembang
-
Susi Sempat Cabut Reklamasi Teluk Benoa, Ini Jawaban Menteri KKP Baru
-
Surabaya Bakal Miliki Ikon Baru di Area Pantai Kenjeran
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
Kesaktian Sang Singa Buntet: 9 Kisah Menggetarkan dari Kiai Abbas di Perang Surabaya
-
Senin Semangat, 5 Link DANA Kaget Untuk Mood yang Baik Ada Saldo Rp 335 Ribu
-
Pimpin Apel Kehormatan Hari Pahlawan 2025, Gubernur Khofifah Ajak Lanjutkan Pengabdian
-
Pemprov Jatim Raih Nusantaraya Award 2025, Khofifah: Jatim Eksportir Produk Ekotif Terbesar Nasional
-
Khofifah Jadi Dewan Pembina Kehormatan Mas TRIP Jatim, Ajak Pemuda Bangun Semangat Perjuangan