Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 05 Desember 2019 | 13:55 WIB
Polsek Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur, membekuk mantan Mantan Kepala Dusun Bunder, Desa Benelan Lor, Kecamatan Kabat, berinisial AH. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Polsek Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur, membekuk mantan Mantan Kepala Dusun Bunder, Desa Benelan Lor, Kecamatan Kabat, berinisial AH. Pria 57 tahun itu diduga menyodomi karyawannya yang masih di bawah umur.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifudin mengatakan kasus sodomi itu terjadi sejak Februari 2018 sampai 7 November 2019. Adapun korbannya adalah remaja berinisial R (13) dan D (15), yang tinggal di wilayah Kecamatan Kabat.

“Hasil visum korban lalu dikembangkan dengan penyelidikan oleh aparat. Pelaku mengakui telah melakukan sodomi terhadap R 5 kali dan D 6 kali,” ujar Arman seperti diberitakan Beritajatim.com - jaringan Suara.com, Kamis (5/12/2019).

Arman menuturkan, pelaku menggunakan sejumlah cara saat membujuk korban untuk melampiaskan hasratnya. Yaitu, memberi uang senilai Rp 50 ribu setiap kali melakukan aksi.

Baca Juga: Ganjaran 20 Tahun Penjara Bagi Guru Pelaku Sodomi 20 Siswa di Sumbar

Kedua korban tak berani menolak karena diancam bakal dikeluarkan dari pekerjaannya.

“Kebetulan korban bekerja sebagai kuli angkut di gudang buah milik pelaku,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya bukan orang pertama yang melakukan sodomi kepada kedua anak tersebut. Artinya, baik R dan D telah melakukan hal yang sama dengan orang lain.

“Bukan saya yang mengawali dia pak, anak itu sebelumnya sudah dengan orang lain. Ya, saya khilaf dan menyesal,” ucap AH yang juga juragan buah ini.

Imbas dari sodomi itu, korban R mengalami sakit di saluran kemih. Sedangkan D menderita infeksi menular seksual (IMS).

Baca Juga: Bongkar Makam Bocah di Bogor, Polisi Ungkap Kasus Sodomi

Polisi kini sedang mengembangkan kasus ini untuk mengetahui indikasi korban maupun pelaku yang bertambah.

Load More