Wakos Reza Gautama
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 15:30 WIB
Satreskrim Polres Ponorogo menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang menggasak perhiasan emas seberat 209,72 gram dan uang tunai Rp1 juta dari rumah warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Dua maling berinisial TD dan DYI menyamar sebagai pedagang sayur untuk membobol rumah warga Ponorogo bernama Etik Fitriani pada 23 Oktober 2026.
  • Pelaku mencuri perhiasan emas seberat 209,72 gram dan uang tunai jutaan rupiah, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp367 juta.
  • Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan dan menyita sejumlah barang bukti guna proses hukum.

SuaraJatim.id - Niat mulia menimba ilmu agama berujung duka mendalam bagi Etik Fitriani, warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.

Saat dirinya tengah khusyuk mengikuti pengajian, rumahnya justru disatroni komplotan maling lihai yang menyamar sebagai pedagang sayur keliling.

Tak tanggung-tanggung, perhiasan emas murni seberat 209,72 gram dan uang tunai jutaan rupiah amblas digasak pelaku. Total kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari Rp367 juta.

Kedok kejahatan itu akhirnya terbongkar setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menciduk dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial TD (33) dan DYI (23). Keduanya ditangkap di kediamannya di desa tetangga tanpa perlawanan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Damus Asa, mengungkapkan bahwa korban baru menyadari rumahnya dibobol maling sesaat setelah pulang dari pengajian.

Korban mendapati seisi rumah dalam kondisi porak-poranda dan laci penyimpan perhiasannya sudah terkuras habis.

"Modus operandi yang digunakan kedua pelaku tergolong licik. Mereka berpura-pura menjajakan sayuran keliling melintasi gang-gang desa untuk memetakan situasi dan mencari target rumah yang ditinggal pergi pemiliknya," ungkap AKBP Damus Asa, Jumat (23/10/2026).

Setelah memastikan kediaman Etik kosong melompong, aksi eksekusi pun dimulai. Para pelaku menyelinap ke pekarangan belakang rumah korban. Ironisnya, mereka memanfaatkan peralatan kebun milik korban sendiri untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku mendobrak pintu belakang menggunakan sabit yang tergeletak di sekitar rumah korban. Setelah berhasil menjebol akses masuk, mereka langsung menggasak ratusan gram emas dan uang tunai sebelum kabur," imbuh Kapolres.

Baca Juga: Terlilit Utang Rp80 Juta, Otak Aksi Berdarah Toko Emas Jember Disergap di SPBU Banyuwangi

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan melacak jejak pelaku. Tak butuh waktu lama, persembunyian TD dan DYI berhasil terendus aparat.

Selain meringkus kedua tersangka, korps Bhayangkara turut menyita barang bukti berupa peralatan pembobol rumah serta dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi kejahatan.

Berdasarkan hasil interogasi penyidik, harta ratusan juta hasil curian tersebut rencananya hendak digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta berfoya-foya demi gaya hidup.

Kini, impian kedua "tukang sayur gadungan" untuk menikmati gelimang harta seketika pupus di balik jeruji besi.

Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo menjerat TD dan DYI dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ANTARA)

Load More