SuaraJatim.id - Polisi telah menangkap A (12), pelajar SMP lantaran diduga telah menyodomi dua siswa sebuah Sekolah Dasar di Mojokerto, Jawa Timur.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal mula terjadi tindak pidana tersebut, lantaran A pernah menjadi korban pelecehan seksual.
“Pelaku pernah disodomi. Masih kami gali dari pelaku karena itu menjadi efek perbuatannya sekarang,” kata Setyo seperti dikutip Beritajatim.com, Rabu (6/11/2019).
Sudah begitu, pelaku juga sering menonton video asusila. Dari pengakuan A, alasannya menyodomi dua bocah laki-laki itu karena ingin membalas kepada orang lain.
“Kami gali siapa pelakunya sehingga dia menjadi korban dan membalas ke orang lain. Selama ada alat bukti yang bisa membuktikan itu siapa pelakunya, akan kami proses. Namun yang lebih penting, karena pelaku dan korban anak di bawah umur, maka masih dalam perlindungan anak,” katanya.
Sehingga, kata dia, penyidikan kasus tersebut prosesnya cepat dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan juga Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto.
“Menjaga kerahasiaan korban dan tersangka (pelaku anak, red) karena saya yakin ini bentuk penyimpangan sehingga harus direhabilitasi bukan pemidanaan. Pelaku sudah kami titipkan dan akan segera dilimpahkan karena anak tidak boleh dicampur dengan tersangka dewasa,” ujarnya.
Meski A sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menganani kasus ini dengan menggunakan UU Perlindungan Anak. Pelengkapan berkas perkara pun bakal segera dipercepat sehingga kasus ini bisa secepatnya ditingkatkan ke tahap penuntutan.
“Pelaku sudah ditingkatkan sebagai tersangka hampir selesai pemberkasan dan akan kita lanjutkan pengiriman berkas ke Kejaksaan,” ujarnya.
Baca Juga: Ancaman Pasca Mahasiswa dan Pelajar Berdemo, Kena DO hingga Teror Sodomi
“Pasti kami akan cek kesehatan jiwa karena dulu pernah jadi korban. Proses hukum tetap berjalan, pelaku anak dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, yakni UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak."
Berita Terkait
-
Dikira Permainan, 2 Bocah SD Tak Sadar Disodomi Siswa SMP di Sawah
-
Pertontonkan Organ Vital ke Pengendara Ojol, Costumer Ini Bikin Resah
-
Eks Pentolan HTI Divonis 3 Bulan Bui, Pendukung Sujud Syukur
-
dr Oka Tegaskan Pentingnya Pendidikan Seksualitas dan Kespro Sejak Dini
-
Tahapan Perkembangan Seksual Anak, Ini Waktu yang Tepat Ajarkan Kespro
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Sudah Ambil Sikap! Nasaruddin Umar Akhirnya Buka Suara soal Pencalonan Ketum PBNU
-
Muktamar ke-35 NU, BAZNAS RI Hadirkan Layanan Konsumsi, Kesehatan hingga Beasiswa
-
Ingin Lunasi Utang pada Tuhan: Manuver Gus Yahya di Muktamar ke-35 NU
-
Muktamar ke-35 NU: KH Miftachul Akhyar Didorong Kembali Jadi Rais Aam
-
Gus Ipul: Sistem Pemilihan Ketum dan Rangkap Jabatan Bakal Jadi Bahasan Menarik Muktamar NU