SuaraJatim.id - Polisi telah menangkap A (12), pelajar SMP lantaran diduga telah menyodomi dua siswa sebuah Sekolah Dasar di Mojokerto, Jawa Timur.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal mula terjadi tindak pidana tersebut, lantaran A pernah menjadi korban pelecehan seksual.
“Pelaku pernah disodomi. Masih kami gali dari pelaku karena itu menjadi efek perbuatannya sekarang,” kata Setyo seperti dikutip Beritajatim.com, Rabu (6/11/2019).
Sudah begitu, pelaku juga sering menonton video asusila. Dari pengakuan A, alasannya menyodomi dua bocah laki-laki itu karena ingin membalas kepada orang lain.
“Kami gali siapa pelakunya sehingga dia menjadi korban dan membalas ke orang lain. Selama ada alat bukti yang bisa membuktikan itu siapa pelakunya, akan kami proses. Namun yang lebih penting, karena pelaku dan korban anak di bawah umur, maka masih dalam perlindungan anak,” katanya.
Sehingga, kata dia, penyidikan kasus tersebut prosesnya cepat dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan juga Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto.
“Menjaga kerahasiaan korban dan tersangka (pelaku anak, red) karena saya yakin ini bentuk penyimpangan sehingga harus direhabilitasi bukan pemidanaan. Pelaku sudah kami titipkan dan akan segera dilimpahkan karena anak tidak boleh dicampur dengan tersangka dewasa,” ujarnya.
Meski A sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menganani kasus ini dengan menggunakan UU Perlindungan Anak. Pelengkapan berkas perkara pun bakal segera dipercepat sehingga kasus ini bisa secepatnya ditingkatkan ke tahap penuntutan.
“Pelaku sudah ditingkatkan sebagai tersangka hampir selesai pemberkasan dan akan kita lanjutkan pengiriman berkas ke Kejaksaan,” ujarnya.
Baca Juga: Ancaman Pasca Mahasiswa dan Pelajar Berdemo, Kena DO hingga Teror Sodomi
“Pasti kami akan cek kesehatan jiwa karena dulu pernah jadi korban. Proses hukum tetap berjalan, pelaku anak dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, yakni UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak."
Berita Terkait
-
Dikira Permainan, 2 Bocah SD Tak Sadar Disodomi Siswa SMP di Sawah
-
Pertontonkan Organ Vital ke Pengendara Ojol, Costumer Ini Bikin Resah
-
Eks Pentolan HTI Divonis 3 Bulan Bui, Pendukung Sujud Syukur
-
dr Oka Tegaskan Pentingnya Pendidikan Seksualitas dan Kespro Sejak Dini
-
Tahapan Perkembangan Seksual Anak, Ini Waktu yang Tepat Ajarkan Kespro
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!
-
WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati di Surabaya, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Antisipasi Gas Beracun hingga Longsor, Wisata Kawah Ijen Ditutup Sementara
-
BRI Sambut Tahun Kuda Api dengan Imlek Prosperity 2026
-
3 Fakta Ayah dan Anak Terseret Lahar Semeru, Siswi SD Hanyut 5 Meter di Sungai Regoyo