SuaraJatim.id - Polisi telah menangkap A (12), pelajar SMP lantaran diduga telah menyodomi dua siswa sebuah Sekolah Dasar di Mojokerto, Jawa Timur.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal mula terjadi tindak pidana tersebut, lantaran A pernah menjadi korban pelecehan seksual.
“Pelaku pernah disodomi. Masih kami gali dari pelaku karena itu menjadi efek perbuatannya sekarang,” kata Setyo seperti dikutip Beritajatim.com, Rabu (6/11/2019).
Sudah begitu, pelaku juga sering menonton video asusila. Dari pengakuan A, alasannya menyodomi dua bocah laki-laki itu karena ingin membalas kepada orang lain.
Baca Juga: Ancaman Pasca Mahasiswa dan Pelajar Berdemo, Kena DO hingga Teror Sodomi
“Kami gali siapa pelakunya sehingga dia menjadi korban dan membalas ke orang lain. Selama ada alat bukti yang bisa membuktikan itu siapa pelakunya, akan kami proses. Namun yang lebih penting, karena pelaku dan korban anak di bawah umur, maka masih dalam perlindungan anak,” katanya.
Sehingga, kata dia, penyidikan kasus tersebut prosesnya cepat dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan juga Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto.
“Menjaga kerahasiaan korban dan tersangka (pelaku anak, red) karena saya yakin ini bentuk penyimpangan sehingga harus direhabilitasi bukan pemidanaan. Pelaku sudah kami titipkan dan akan segera dilimpahkan karena anak tidak boleh dicampur dengan tersangka dewasa,” ujarnya.
Meski A sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menganani kasus ini dengan menggunakan UU Perlindungan Anak. Pelengkapan berkas perkara pun bakal segera dipercepat sehingga kasus ini bisa secepatnya ditingkatkan ke tahap penuntutan.
“Pelaku sudah ditingkatkan sebagai tersangka hampir selesai pemberkasan dan akan kita lanjutkan pengiriman berkas ke Kejaksaan,” ujarnya.
Baca Juga: Ganjaran 20 Tahun Penjara Bagi Guru Pelaku Sodomi 20 Siswa di Sumbar
“Pasti kami akan cek kesehatan jiwa karena dulu pernah jadi korban. Proses hukum tetap berjalan, pelaku anak dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, yakni UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak."
Berita Terkait
-
Dikira Permainan, 2 Bocah SD Tak Sadar Disodomi Siswa SMP di Sawah
-
Pertontonkan Organ Vital ke Pengendara Ojol, Costumer Ini Bikin Resah
-
Eks Pentolan HTI Divonis 3 Bulan Bui, Pendukung Sujud Syukur
-
dr Oka Tegaskan Pentingnya Pendidikan Seksualitas dan Kespro Sejak Dini
-
Tahapan Perkembangan Seksual Anak, Ini Waktu yang Tepat Ajarkan Kespro
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak