Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 05 Desember 2019 | 20:17 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]

Kepala SMP Negeri 4 Kepanjen, Suprianto, dikonfirmasi membenarkan. Ia mengatakan bahwa CH sudah dipecat. Termasuk menyerahkan kasusnya ke pihak kepolisian. “Tidak sampai 24 jam setelah mendapat laporan, yang bersangkutan langsung saya pecat,” ujarnya.

Dikatakannya, dia mendapat laporan dari salah satu guru pada hari Jumat (29/11/2019) lalu. Kemudian mengembangkan kasusnya dengan mengumpulkan siswa. Setelah memang ada, Suprianto lantas melaporkan ke pimpinan untuk mengeluarkan SK pemecatan.

“Kasusnya sekarang sudah kami serahkan ke pihak Kepolisian. Perkaranya sedang dalam proses penyelidikan,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, membenarkan adanya laporan kasus pelecehan tersebut. Polisi sudah meminta keterangan beberapa saksi, termasuk mengumpulkan barang bukti.

Baca Juga: Ketagihan Perkosa Anak, Ayah Rela Balik Kampung Setelah Jauh Merantau

"Sudah kami terima laporannya dan sudah ditindaklanjuti. Sekarang ini, kami masih menyelidiki keberadaan pelakunya," kata Tiksnarto.

Load More