SuaraJatim.id - CH, seorang guru di SMP dipecat dari sekolahnya lantaran dianggap telah melakukan perbuatan asusila kepada muridnya. Diduga, murid SMP yang menjadi korban pencabulan CH mencapai 18 orang.
Tindakan amoral yang diduga dilakukan CH terjadi satu tahun yang lalu saat masih menjabat sebagai guru bimbingan dan konseling di SMP tersebut.
"Siswa yang menjadi korban ada banyak. Mereka dilakukan tidak senonoh tidak berbarengan, melainkan satu per satu," demikian keterangan sumber seperti dikutip dari Beritajatim.com, Kamis (12/5/2019).
Modus pelecehan seksual, dengan cara siswa dipanggil ke ruang CH. Kebetulan di sekolah itu, CH adalah seorang guru BK. Saat di ruangannya, CH, warga Desa Kedung Pedaringan, Kepanjen ini, lantas meminta tolong pada muridnya untuk membantu penelitiannya untuk keperluan melanjutkan pendidikan S3.
Baca Juga: Ketagihan Perkosa Anak, Ayah Rela Balik Kampung Setelah Jauh Merantau
"Sebelum melakukan pelecehan, dia meminta kemauan korban. Setelah korban mau dan disumpah dengan Alquran, lalu CH ini mengatakan penelitiannya,β katanya.
Lantaran disebut sudah disumpah, para korban hanya bisa pasrah ketika CH mulai beraksi melakukan pencabulan. Setiap melakukan hal cabul ke murid lainnya, modus yang dipakai CH juga sama. Bahkan, salah satu siswa ada yang sampai tiga kali dilakukan tidak senonoh oleh CH.
Perbuatan tak senonoh ini, baru terbongkar Jumat (29/11/2019) lalu. Bermula dari salah satu siswa yang menjadi korban, mengadu kepada salah satu guru BK. Dari pengaduan ini, kemudian berkembang dan ternyata korban berjumlah 18 siswa.
Atas kejadian ini, pihak sekolah lantas memberhentikan CH, pada Sabtu (30/11/2019).
βCH sudah dipecat dari sekolah. Kasusnya sudah dilaporkan ke polisi,β katanya.
Baca Juga: Lelaki Tua Rekam Video Syur untuk Peras dan Perkosa Siswi SMP di Hutan
Ketua Komite SMPN 4 Kepanjen, Warsito SE menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan peristiwa tersebut baru terungkap belakangan ini. Warsito pun mengaku berang ketika mendengar kabar tersebut.
Berita Terkait
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Kasus Cabuli Mantan Pacar, Hari Ini Mario Dandy Bawa Saksi Meringankan ke Sidang, Siapa?
-
Oknum Guru Rudapaksa 3 Murid Saat Kegiatan Persami Jadi Tersangka
-
Guru Berusia 50 Tahun di Jaksel Dilaporkan Lecehkan Siswi SMA, Sekolah Diduga Tutupi Kasus
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?